Site icon SEMBILAN NEWS

Gibran Diduga Langgar Pergub DKI saat bagi Susu CFD

Gibran Diduga Langgar Pergub DKI saat bagi Susu CFD

Wakil TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, berpendapat aksi Gibran Rakabuming Raka membagikan susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta, sah-sah saja. Rencananya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil Wali Kota Solo buntut dugaan pelanggaran dalam acara itu, Selasa, 2 Januari 2023.

Gibran diduga melanggar peraturan lain di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Pria bersapaan akrab Ferry itu menilai, tak ada yang salah dari aksi Gibran membagikan susu di acara CFD. Sebab, dia mengatakan acara itu bersifat terbuka. “Menurut kami, CFD ini kan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Ferry menuturkan, peristiwa pembagian susu itu bermula ketika Gibran tengah melaksanakan acara jalan santai di acara CFD. Dalam acara itu, dia membagikan bingkisan kepada masyarakat. “Saya pikir itu sah-sah saja,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang atau PBB itu mengatakan, pihaknya meminta pihak-pihak yang menganggap Gibran telah melanggar aturan untuk membuktikannya. “Kalaupun ternyata melanggar, ya silakan dibuktikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Gibran menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Kesanggupan itu disampaikan Gibran saat ditemui awak media saat kegiatan kampanyenya di Gedung Kartini. Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” ucap Gibran.

Pertanyaan Bawaslu DKI Jakarta

Namun, saat ditanya tentang surat panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta itu, Gibran mengaku belum mengetahui sudah sampai atau belum. Ia mengatakan akan mengeceknya. “Ya coba nanti dicek ya, biar dicek TKN,” ungkapnya.

Dalam undangan Bawaslu itu meminta Gibran cawapres pilpres 2024. datang ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Saat dimintai tanggapan, Gibran mengakui surat panggilan dari Bawaslu belum sampai ke tangannya. Sehingga ia mengaku tidak mengetahui jika besok ada pemanggilan dari Bawaslu. “(Dari surat dipanggil besok) Oh gitu ya nanti kami cek lagi ya. (Sudah dapat surat) Belum, belum,” tuturnya.

“Karena kami menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, dan kami putuskan untuk memanggil mas Gibran untuk klarifikasi,” ucap  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Dimas Triyanto Putro.

Surat pemanggilan Gibran, kata Dimas, sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. “Surat undangan sudah dikirim jam 14.”

TKN Pastikan Gibran Siap Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, memastikan Gibran Rakabuming Raka siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2023. Pemanggilan itu buntut dugaan pelanggaran saat pembagian susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta beberapa waktu lalu.

Pria bersapaan akrab Ferry itu mengatakan sebagai pihak yang dilaporkan, Gibran siap hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus. “Mas Gibran siap hadir,” ucapnya saat dihubungi  Dia mengatakan Wali Kota Solo itu akan mengklarifikasi perihal aksinya membagikan susu dalam acara CFD.

Sebelumnya, Gibran menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Kesanggupan itu disampaikan Gibran saat ditemui awak media saat kegiatan kampanyenya di Gedung Kartini, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024. “Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” ucap Gibran.

Namun, saat ditanya tentang surat panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta itu, Gibran mengaku belum mengetahui sudah sampai atau belum. Ia mengatakan akan mengeceknya. “Ya coba nanti dicek ya, biar dicek TKN,” ungkapnya.

Dalam undangan Bawaslu itu meminta Gibran datang ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat. pukul 13.00 WIB. Saat dimintai tanggapan, Gibran mengakui surat panggilan dari Bawaslu belum sampai ke tangannya. Sehingga ia mengaku tidak mengetahui jika besok ada pemanggilan dari Bawaslu. “(Dari surat dipanggil besok) Oh gitu ya nanti kami cek lagi ya. (Sudah dapat surat) Belum, belum,” tuturnya.

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buntut dugaan pelanggaran dari kegiatan anak Presiden Joko Widodo itu yang membagi-bagikan susu di kawasan CFD pada Minggu.

“Karena kami menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, dan kami putuskan untuk memanggil mas Gibran untuk klarifikasi,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Dimas Triyanto Putro

Baca Juga: Prabowo Subianto Bertemu dengan 60 Kiai di Jombang 

Bawaslu Panggil Gibran Besok, TKN Sebut Siap Terima Sanksi jika Terbukti Langgar Aturan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, menyebut pihaknya siap menerima sanksi jika Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar aturan saat bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta. Rencananya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil Wali Kota Solo itu besok, Selasa, 2 Januari 2023.

Pria bersapaan akrab Ferry itu mengatakan, hal terpenting adalah keadilan bisa ditegakkan. Dia mengatakan apa pun keputusan yang akan diberikan Bawaslu Jakarta Pusat, pihaknya akan menerimanya. “Kami menrima sanksi apa pun,” ucapnya.

Ferry mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Dia mengatakan tak ingin ada tuduhan penyelenggara pemilu berpihak kepada pasangan nomor urut 2. “Harus dibuktikan kami melanggar apa tidak,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang atau PBB itu.

Sebelumnya, Gibran menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Kesanggupan itu disampaikan Gibran saat ditemui awak media saat kegiatan kampanyenya di Gedung Kartini, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024. “Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” ucap Gibran.

Namun, saat ditanya tentang surat panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta itu, Gibran mengaku belum mengetahui sudah sampai atau belum. Ia mengatakan akan mengeceknya. “Ya coba nanti dicek ya, biar dicek TKN,” ucapnya.

Dalam undangan Bawaslu itu meminta Gibran datang ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB. Saat dimintai tanggapan, Gibran mengakui surat panggilan dari Bawaslu belum sampai ke tangannya. Sehingga ia mengaku tidak mengetahui jika besok ada pemanggilan dari Bawaslu. “(Dari surat dipanggil besok) Oh gitu ya nanti kami cek lagi ya. (Sudah dapat surat) Belum, belum,” ucapnya.

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buntut dugaan pelanggaran dari kegiatan anak Presiden Joko Widodo itu yang membagi-bagikan susu di kawasan CFD pada Minggu, 3 Desember 2023.

Bawaslu Putuskan Gibran Tak Melanggar Aturan saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memanggil calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, perihal dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day atau CFD pada Ahad, lalu lantaran tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu.

“Hari ini ada surat resmi dari Bawaslu RI dan kami juga ada komunikasi. Terkait status laporan kasus CFD sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi pada Rabu malam, 27 Desember 2023

Exit mobile version