Site icon SEMBILAN NEWS

Terbaru H-46 Coblosan Pilpres 2024, Update APD, dan Surat Suara Pemilu

Terbaru H-46 Coblosan Pilpres 2024, Update APD, dan Surat Suara Pemilu

Pemilu 2024 akan diselenggarakan 46 hari lagi yakni coblosan Pilpres 2024 berikut Pileg. Pada persiapannya, Komisi Pemilihan umum (KPU) beserta lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerapkan pengadaan melalui Katalog elektronika Nasional buat beberapa logistik Pemilu dengan melibatkan personil dalam grup Kerja (Pokja), baik dari LKPP juga KPU.

KPU jua menyiapkan taktik dengan membagi wewenang pengadaan barang/jasa logistik Pemilu pada Sekretariat Jenderal KPU serta Sekretariat KPU Provinsi serta Sekretariat KPU, Kabupaten Kota.

Hal itu sebagaimana diatur pada PKPU nomor 14 Tahun 2023 wacana Perlengkapan Pemungutan suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan suara Lainnya pada Pemilihan awam sebagaimana sudah diubah menggunakan PKPU angka 16 Tahun 2023 ihwal Perubahan atas PKPU nomor 14 Tahun 2023 ihwal Perlengkapan Pemungutan bunyi, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan bunyi Lainnya pada Pemilihan awam.

KPU dan LKPP melakukan pengadaan barang/jasa melalui Katalog elektro Nasional buat beberapa logistik. Pemilu dengan permanen memenuhi amanat Instruksi Presiden angka dua Tahun 2022 tentang akselerasi Peningkatan Penggunaan Produk pada Negeri dan Produk usaha Mikro. Perjuangan mungil, dan Koperasi pada Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga buatan Indonesia di aplikasi. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui pengadaan barang/jasa beberapa logistik Pemilu yg dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

pada pengadaan Logistik Pemilu, KPU berupaya secara maksimal menaikkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), memberdayakan perjuangan mikro, mungil, serta koperasi, memastikan transparansi pengadaan barang/jasa (PBJ), mengupayakan efisiensi belanja pemerintah, serta mempercepat penyerapan anggaran pemerintah. Pemenuhan logistik Pemilu tahun 2024 tahap II mencakup sebagai berikut.

Tim hukum Nasional AMIN Bakal Umumkan Rekapitulasi Kecurangan Kampanye Pemilu 2024

Tim hukum Nasional Capres-Cawapres nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Bakal umumkan rekapitulasi dugaan kecurangan sepanjang masa kampanye pada Kamis mendatang. Hal itu dilakukan menjadi respons atas temuan yg diperoleh mereka di lapangan.

“Kami sudah mencatat. Nanti InsyaAllah di akhir tahun akan kami sampaikan. Umumnya, kebanyakan ihwal ketidaknetralan aparat,” kata ketua Tim aturan Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Yayasan Darul Musthofa Al Madinatul Munawwaroh, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ari menyebut beberapa hal pada debat capres serta cawapres sudah dikritik namun tidak mendapatkan tanggapan. “Nanti Insya Allah kami sampaikan semuanya lepas 28 Desember mendatang,” ucapnya.

Daftar dugaan kecurangan kampanye pemilu itu akan disampaikan kepada media. Selain yang telah melakukan pelaporan. Beliau juga menanggapi soal cawapres angka urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang terjerat dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 sebab tak jarang memberikan susu.

“Contohnya, pelanggaran terhadap tadi, kasus money politic, menyampaikan sesuatu yang tidak boleh diberikan dan diatur KPU. Itu telah kami laporkan ke Bawaslu, juga ke kepolisian,” ungkapnya.

Pengumuman itu Ari sampaikan dalam rangkaian pelatihan of Trainer (ToT) relawan AMIN. Dalam kegiatan itu hadir juga Kapten Timnas AMIN Marsekal Madya (purnawirawan) Muhammad Syaugi Alaydrus, Asisten instruktur Timnas AMIN Tamsil Linrung. Serta Tim hukum Nasional DKI Aziz Yanuar. Asal tokoh ulama hadir pula Muhsin bin Zeid Al Attas.

Partai Buruh Demo Pada kantor Bawaslu, Sebut Terdapat Subordinat Caleg Pekerja

Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta sentra pada Selasa, 2 Januari 2024. Mereka menyatakan terdapat calon legislatif asal partainya yang dihalang-halangi buat maju pada Pemilu 2024.

Partai peserta Pemilu 2024 ini pun menuntut Bawaslu turun tangan mengawasi pemenuhan hak politik para pekerja. Koordinator Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, terdapat lebih dari 30 masalah pada mana para calon legislatif partainya mengalami subordinat buat maju pada Pemilu 2024.

“Hari ini kami melaporkan kepada Bawaslu sekaligus meminta supaya Bawaslu menindaklanjuti terhadap sekitar 30-an perkara yg terjadi di lebih kurang 30-an kabupaten kota yang tersebar pada 13 provinsi,” ucap.

Partai Buruh klaim calegnya menerima perlakukan tidak adil, masalah-perkara tersebut, ucap Said, di antaranya calon legislatif Partai Buruh yang dicoret dari Daftar Calon permanen (DCT) sebab tidak menyerahkan surat pemberhentian.

Selain itu, Said mengatakan adanya kasus pekerja yang diminta tidak menjadi caleg sang perusahaan tempatnya bekerja. Bila permanen mencalonkan diri, Said menyatakan perusahaan tersebut akan membatasi hak-haknya menjadi pekerja.

“Bila beliau pekerja kontrak, kontraknya tak akan diperpanjang. apabila beliau pekerja yg masih aktif. Beliau diminta perlop menggunakan tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, upahnya tidak dibayar,” ucap Said.

Said juga menyatakan pihaknya melaporkan ke Bawaslu soal embargo untuk memberikan pandangan politik di media umum oleh perusahaan daerah para kader Partai Buruh bekerja.

Said pun mempertanyakan perilaku diskriminatif yang dihadapkan kepada para calon legislatif dari Partai Buruh. Padahal, kata beliau, terdapat poly pejabat Badan usaha Milik Negara (BUMN) sampai para menteri yg berpartai dan ikut berkontestasi di Pemilu 2024.

“Kenapa bila orang mungil, buruh mungil tidak boleh berpartai?” ucap beliau. Partai Buruh merupakan peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 6. Hingga waktu ini partai yang dipimpin oleh Said Iqbal tersebut masih belum menyatakan dukungan pada satu pun pasangan calon presiden serta Wakil Presiden.

Baca Juga: Ganjar: Persoalan Besar di Luar Negeri Ada di Proteksi Pekerja 

Begini Cara Pindah TPS Pada Pemilu 2024

Mobilitas yang tinggi acap kali membentuk seseorang tidak mampu mencoblos Pemilu 2024 pada alamat domisili. Namun, tidak perlu khawatir sebab Komisi Pemilihan awam (KPU) sudah memfasilitasi pindah TPS bagi para pemilih.

Sebelum menetapkan pindah TPS, pemilih yang ingin pindah TPS wajib memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih di wilayah daerah tujuan TPS baru. KPU mengimbau buat pemilih yang hendak pindah daerah mencoblos supaya mengurus berkasnya secara langsung ke tempat kerja yang dipengaruhi.

Adapun pengurusan pindah memilih bisa dilakukan pada tempat kerja kelurahan atau kecamatan. Serta KPU kabupaten serta kota wilayah asal maupun tujuan menggunakan membawa KTP atau Kartu keluarga serta dokumen pendukung alasan pindah memilih. Nantinya setiap permohonan pindah memilih yg masuk. Nantinya petugas mengecek di portal.

Contoh dokumen pendukung artinya surat tugas berasal perusahaan kantor. Sementara itu, tenggat saat mengurus pindah tempat memilih ini paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Berikut proses pindah TPS.

1. Isi Formulir

Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan sahih. Informasikan alasan Anda ingin pindah TPS, dan sertakan data langsung seperti nama, nomor KTP, serta alamat rumah Anda.

selesainya mengisi formulir pindah TPS serta melampirkan dokumen pendukung yg dibutuhkan. Serahkan formulir tersebut pulang ke kantor kelurahan atau kecamatan daerah mendaftar.

2. pembuktian Data

Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.

3. Konfirmasi

Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi tentang pindah TPS. Umumnya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yg berisi informasi wacana TPS baru tempat pencoblosan.

Jika sudah sinkron, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah menentukan atau A-Surat Pindah menentukan LN melalui operator sistem isu data pemilih (Sidalih) KPU. dari Sidalih itu jua, KPU menginformasikan liputan pada mana lokasi TPS pemilih buat mencoblos.

Exit mobile version