Site icon SEMBILAN NEWS

Gugatan Pasal Presiden Bisa Kampanye, MK Bakal Minta Keterangan Jokowi

Gugatan Pasal Presiden Bisa Kampanye, MK Bakal Minta Keterangan Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Jokowi buat menyampaikan informasi terkait permohonan uji materiel pasal yang mengatur presiden dan Wapres boleh berkampanye pada pemilu. Tidak hanya itu MK pula akan memanggil dpr, KPU hingga Bawaslu. Pasal yg dimaksud adalah Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yg menyatakan presiden serta Wapres berhak melakukan kampanye.

Sesuai halaman resminya, MK akan menggelar sidang menggunakan acara mendengarkan fakta dpr. Presiden, KPU dan Bawaslu di 6 Februari 2024 mendatang. Sidang itu bakal digelar di ruang sidang pleno MK pada pukul 10.30 WIB.

“Tanggal: 06-02-2024 pukul 10.30 WIB. Acara Sidang: Mendengarkan keterangan dpr, Presiden, KPU dan Bawaslu (III),” ucap page resmi MK. Sesuai akibat rapat pemusyawaratan hakim (RPH), perkara 166 ini dievaluasi butuh buat diperiksa dalam sidang pleno. “Diputus RPH (red, rapat permusyawaratan hakim) masalah 166 (masuk sidang) pleno sebab terdapat hal-hal yg perlu didalami,” ucap Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Permohonan tadi diajukan oleh advokat, Gugum Ridho Putra pada 27 November 2023, serta teregister menggunakan nomor kasus 166/PUU-XXI/2023. Selaku pemohon, ketua Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) itu berharap berita dalam permohonan yang diajukan bisa menerima atensi di sidang pleno mendatang.

DPR Berfokus Menjawab Info Masalah Nepotisme Pada Kampanye Pemilu

“Ya kita sangat berharap pemerintah dan dewan perwakilan rakyat berfokus menjawab info masalah nepotisme pada kampanye pemilu,” ucap Gugum. Berdasarkan Gugum, apabila dilema ini tidak diperbaiki, maka tidak hanya presiden. Tetapi pejabat-pejabat lain jua bisa dengan bebas mendukung keluarganya yg ikut pemilu. dia menuturkan nepotisme pemilu semakin marak Jika tidak dicegah.

Selain itu, dia berharap MK dapat segera percepat sidang selanjutnya serta segera memutus masalah ini. Bila dikabulkan, Gugum jua berharap putusan tersebut langsung berlaku buat Pemilu 2024.

“Kalaulah (pembacaan putusan MK) lewat tanggal 14 Februari (red, hari pemungutan bunyi Pilpres 2024) masih ada putaran ke 2 nanti,” ungkap Gugum. “Agar pada putaran kedua nanti presiden, menteri dan jabatan lainnya dilarang ikut kampanye anggota keluarganya,” sambung beliau.

Gugum sebenarnya mengajukan permohonan uji materiel terhadap sejumlah pada UU 7/2017, yakni Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2F), sampai Pasal 299 ayat (1). Beliau menegaskan bahwa dirinya ialah keliru satu pemilih dalam Pemilu 2024.

Gugum pun ingin pemilu sahih-sahih dilaksanakan secara eksklusif, umum. Bebas, misteri, jujur, adil setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur pada Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Gugum: UU Pemilu membolehkan Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota buat berkampanye

Gugum berkata UU Pemilu membolehkan Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota buat berkampanye. Kendati demikian, Gugum menilai UU Pemilu belum memperhitungkan sisi nepotisme dan penyalahgunaan jabatan dalam kampanye.

Sementara itu, kata Gugum, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang angka 28 Tahun 1999 wacana Penyelenggara Negara yg bersih serta Bebas asal Korupsi, kolusi dan Nepotisme jelas melarang pejabat melakukan nepotisme. Dari Gugum, pejabat tidak boleh mengedepankan kepentingan famili serta ‘kroni’ pada atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Ketika Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota diperbolehkan kampanye caleg atau paslon yang merupakan anggota keluarga atau terikat korelasi semenda dengannya, maka berdasarkan kami pada ketika itu telah terjadi pembiaran atas nepotisme,” ucap Gugum.

Dalam salah satu petitumnya, Gugum ingin MK mengganti ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 menjadi berbunyi “Presiden serta Wapres memiliki hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau korelasi suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota dewan perwakilan rakyat, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan tidak mempunyai potensi pertarungan kepentingan menggunakan tugas, kewenangan dan hak jabatan masing-masing.”

“Jadi alasan permintaan petitum demikian ialah buat mencegah jangan sampai Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota serta pejabat lain melakukan nepotisme dalam kampanye,” ungkap Gugum. MK telah menggelar sidang investigasi pendahuluan kasus ini di 21 Desember 2023. Kemudian, sidang perbaikan permohonan pada 22 Januari 2024.

Tanggapi pernyataan Jokowi

Gugum turut menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seseorang presiden boleh memihak serta berkampanye dalam pemilu selama mengikuti hukum waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Pernyataan pak Jokowi kurang etis disampaikan di publik. Secara normatif sahih presiden serta menteri boleh kampanye. Akan tetapi konteksnya buat hak politik langsung presiden atau menteri bila ikut aktivitas Pemilu,” ucap Gugum.

Terlebih, istilah beliau, pesan tadi disampaikan di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yg juga keliru satu kandidat dalam Pemilu 2024. “Jadinya memunculkan persepsi publik soal netralitas presiden pada pemilu,” ucapnya.

Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak serta berkampanye pada pemilu selama mengikuti hukum ketika kampanye serta tidak memakai fasilitas negara. “Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yg paling penting ketika kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” jelas Jokowi. Joko Widodo mengatakan bahwa presiden bukan hanya pejabat publik. Dia menyebut presiden pula berstatus pejabat politik.

Baca Juga: Caleg-Simpatisan PKB Purbalingga Deklarasi Prabowo-Gibran 

Ramai-ramai Respons Jokowi soal Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024

Presiden Jokowi (Jokowi) menyatakan seorang presiden tidak dihentikan buat memihak dan berkampanye selama masa pemilihan presiden (pilpres), selama berpedoman di aturan kampanye, dan tidak menggunakan fasilitas negara. Respons Joko Widodo itu dia sampaikan waktu menjawab perbertanya-tanyaan soal kritik terhadap menteri aktif namun sebagai bagian berasal tim sukses salah satu paslon.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yg paling krusial saat kampanye tidak boleh memakai fasilitas negara,” ucap Joko Widodo.

Joko Widodo berkata presiden tidak hanya berstatus menjadi pejabat publik, tetapi jua berstatus pejabat politik. Keberpihakan Jokowi pada Pilpres 2024 telah jadi sorotan publik semenjak jauh hari seiring putranya, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Gibran mendampingi capres angka urut 2 Prabowo Subianto yang ketika ini menjabat Menteri Pertahanan pada kabinet Jokowi. Pernyataan Joko Widodo soal keberpihakan presiden pada Pilpres kali ini pun menuai beragam respons dari sejumlah pihak.

Anies Minta Ahli Hukum Telaah

Capres angka urut 1 Anies Baswedan meminta para pakar aturan tata negara mengkaji pernyataan Jokowi tersebut. Anies mempersilakan para pakar aturan rapikan negara buat menyelidiki apakah pernyataan Joko Widodo tadi sejalan menggunakan ketentuan hukum berlaku atau tidak.

“Monggo para ahli aturan rapikan negara memberikan penerangan apakah yang disampaikan sang bapak presiden sinkron dengan ketentuan aturan kita atau tak sebab negara kita diatur memakai hukum jadi kita rujuk di hukum aturan,” ucap Anies. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mempersilakan warga buat bisa mencerna, menakar, atau menimbang pernyataan Jokowi ini.

“Sebab sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Jadi kami serahkan ke rakyat Indonesia buat mencerna dan menilai,” tuturnya.

Cak Imin Prihatin marwah Pemimpin Bangsa Terusik

Semantara cawapres angka urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sedih sebab Joko Widodo memberi sinyal memihak di Pilpres 2024. Imin berpendapat presiden artinya pimpinan tertinggi yg muruahnya harus dijaga. dia khawatir keputusan Jokowi justru merusak hal itu. “Saya sangat sedih ya mendengar Presiden akan kampanye, contohnya, itu pilihan Presiden yg memang hak dia, namun kita ngeman, sayang. Lalu keberpihakan itu menghasilkan marwah kepemimpinan itu terganggu,” kata Cak Imin.

Cak Imin pun menyerahkan duduk perkara ini kepada warga. Dia ingin masyarakat menilai kepantasan Joko Widodo memihak dalam Pilpres 2024. Selebihnya, Imin hanya menyarankan Jokowi cuti Jika mengkampanyekan kandidat.

Ganjar Lebih Pilih Nonton ‘Musuh Bebuyutan’

Calon presiden angka urut tiga Ganjar Pranowo sementara itu menolak berkomentar soal pernyataan Jokowi. Ganjar lebih menentukan buat membahas pertunjukan teater ‘Musuh Bebuyutan’ dibintangi oleh Butet Kertaredjasa serta sejumlah seniman kenamaan lain yg baru saja ia saksikan beserta cawapresnya, Mahfud MD serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Halah nonton iki wae, kok (bahas) presiden,” kata Ganjar pada Taman Budaya Yogyakarta. “Nggak, iki aja,” kata Ganjar menjawab awak media yang gelak tawa menanyakan polemik presiden boleh berkampanye serta memihak.

Mahfud Masih Santai

Terpisah, cawapres nomor urut tiga Mahfud MD santai menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal hak mengampanyekan peserta Pilpres 2024. Ia tak menduga pernyataan Joko Widodo membuat dinamika politik sebagai keruh.

“Enggak, kalau saya ndak keruh tuh. Malah sejuk ini pada sini (ponpes),” ucap Mahfud di Pondok Pesantren Annur, Sewon, Bantul, pada Yogyakarta, Rabu (24/1). Mahfud yg jua Menko Polhukam biasa saja merespons pernyataan Jokowi tersebut. Semuanya balik kepada keputusan Jokowi.

Exit mobile version