Site icon SEMBILAN NEWS

Mahfud Sebut Banyak Rektor Disuruh Untuk Pernyataan Puji Jokowi

Mahfud Sebut Banyak Rektor Disuruh Untuk Pernyataan Puji Jokowi

Cawapres angka urut 3 Mahfud Md mengatakan dia menerima laporan sejumlah rektor disuruh buat membentuk pernyataan yang memuji Presiden Jokowi (Joko Widodo). Para rektor diminta menyebut Jokowi negarawan dan berhasil mengatasi krisis.
“Itu merupakan laporan pada saya asal beberapa rektor disuruh membentuk pernyataan yg menyatakan bahwa Pak Joko Widodo itu orangnya negarawan, baik. kedua, Pak Joko Widodo berhasil mengatasi krisis, yang ketiga pemilu berjalan baik dan sebagainya,” istilah Mahfud. Mahfud menuturkan pernyataan itu diatur menggunakan fakta yang sama. Mahfud mengatakan terdapat jua sejumlah rektor yg menolak membentuk petisi.

“Itu terdapat beberapa rektor yg disuruh. terdapat yg kemudian menghasilkan pernyataan, tapi template-nya sama. lalu ada yg tidak mau, seperti itu, seperti Rektor Universitas Soegiyopranoto (Unika) memberi memahami pada kami, ‘kami disuruh menghasilkan mirip ini. Ini teman kami telah menghasilkan pernyataan mirip ini’, ada pernyataan rektor yg sama kayak template, terdapat ,” ungkapnya.

Mahfud menilai paksaan membuat pernyataan berupa petisi itu kurang sehat bagi demokrasi. dia berkata hal itu mampu menimbulkan perpecahan pada tengah masyarakat. “Dari aku itu kurang sehat membuat tandingan-tandingan itu memecah belah rakyat. Memecah belah kampus pula, oleh karena itu kebebasan akademik kebebasan mimbar akademik itu harus dihormati sebab seotoriter zaman Soeharto pun kebebasan mimbar akademik itu masih cukup relatif didengarkan serta masih berwibawa,” imbuhnya.

Mahfud Wanti-wanti program Bansos Bukan Milik langsung!

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md kembali mewanti-wanti soal program bantuan sosial (bansos). Mahfud mengatakan, bansos bukan milik perorangan, melainkan kewajiban konstitusi negara melindungi warga miskin. “Aku pulang meluruskan soal donasi sosial (Bansos). Bansos bukan milik orang per orang, melainkan kewajiban konstitusi negara buat melindungi warga miskin,” tulisnya di Instagram @mohmahfudmd.

Mantan Menko Polhukam ini jua menyoroti penyaluran bansos yg tidak tepat target, dampak problem administrasi. oleh sebab itu, Jika dirinya dan Ganjar Pranowo dipercaya memimpin Indonesia maka bansos akan diperbanyak serta dirancang lebih tepat target. saat ini dia menyebut banyak bansos salah target akibat administrasi yang kacau.

“Jika nanti Ganjar-Mahfud terpilih, jumlah bansos akan diperbanyak dan lebih tepat target. Karena, banyak bansos yg galat peruntukkan. sebab administrasinya kacau,” tambah Mahfud. Di kesempatan itu Mahfud mengajak masyarakat Pasuruan, Jawa Timur, datang ke TPS pada 14 Februari 2024. ia mengingatkan untuk memilih sesuai hati nurani, bukan karena sembako ataupun amplop.

“Saya mengajak warga Pasuruan tiba ke TPS di 14 Februari. Pilihlah sesuai hati nurani, jangan memilih sebab sembako dan amplop. Karena, akan menunggu lima tahun lagi buat bisa bantuan serupa,” tegasnya.

Pernyataan senada pernah disampaikan Mahfud beberapa waktu kemudian. Menurutnya bansos adalah donasi negara, yg penyelenggaranya meliputi pemerintah dan dpr. Ia menegaskan tidak benar Jika bansos disebut menjadi kemurahan hati seseorang.

“Bansos itu bukan bantuan berasal pemerintah, akan tetapi bantuan dari negara. Negara itu bila penyelenggara sehari-harinya artinya pemerintah dan dpr. Berarti bansos itu bukan karena kemurahan seorang, tapi memang ada pada dalam ketentuan hukum,” jelasnya pada acara Tabrak Prof! Semarang, disiarkan YouTube Mahfud MD Official.

“Tidak boleh itu disebut bantuan seorang yang mengakibatkan bahwa itu diklaim sedekah,” lanjutnya. Adapun dasar hukumnya ada pada pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pada situ disebutkan Bila fakir miskin serta anak terlantar wajib dipelihara oleh negara.

Baca Juga: Gibran: SBY Seorang Tokoh Berkenan Turun Gunung, Luar Biasa 

Mahfud: Ada Rektor Diminta Bikin Pernyataan Sebut Joko Widodo Negarawan

Mahfud Md, mengatakan dirinya menerima laporan sejumlah rektor diminta membuat pernyataan yg menyebut Presiden Jokowi (Jokowi) negarawan. Para rektor jua diminta menyebut Jokowi berhasil mengatasi krisis sampai Pemilu 2024 berjalan baik.
“Yang harus melakukan langkah-langkah itu merupakan pemerintah. Itu adalah laporan pada saya berasal beberapa rektor disuruh membentuk pernyataan yg menyatakan bahwa Pak Joko Widodo itu orangnya negarawan, baik. ke 2, Pak Jokowi berhasil mengatasi krisis, yang ketiga pemilu berjalan baik serta sebagainya,” ucap Mahfud. Mahfud menuturkan pernyataan itu diatur menggunakan warta yang sama. Mahfud berkata terdapat jua sejumlah rektor yg menolak menghasilkan petisi.

“Itu terdapat beberapa rektor yg disuruh. Terdapat yg kemudian membuat pernyataan, tapi template-nya sama. kemudian terdapat yang tidak mau, mirip itu, seperti Rektor Universitas Soegiyopranoto (Unika) memberi memahami kepada kami, ‘kami disuruh menghasilkan seperti ini. Ini sahabat kami telah membuat pernyataan mirip ini’, terdapat pernyataan rektor yang sama kayak template” ucapnya. Mahfud menilai paksaan menghasilkan pernyataan berupa petisi itu kurang sehat bagi demokrasi. beliau mengatakan hal itu bisa menimbulkan perpecahan di tengah warga.

“Berdasarkan saya itu kurang sehat membuat tandingan-tandingan itu memecah belah rakyat. Memecah belah kampus jua, sang karena itu kebebasan akademik kebebasan mimbar akademik itu harus dihormati karena seotoriter zaman Soeharto pun kebebasan mimbar akademik itu masih cukup relatif didengarkan serta masih berwibawa,” imbuhnya.

Mahfud Janji Akan Aktifkan Pemerintahan Teritorial pada Papua

Mahfud Md, berencana akan menerapkan pemerintahan teritorial di Papua Jika terpilih di Pilpres 2024. Dia berkata nantinya penerapannya bukan lagi pemerintahan militer.
“Untuk daerah Papua yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil, tentu kami akan mengaktifkan pemerintahan teritorial bukan pemerintahan militer,” kata Mahfud dalam program Tabrak Prof pada Yogyakarta. Mahfud menjelaskan bagaimana sistem pemerintahan teritorial yg dimaksud. Dia menyebut masyarakat di sana akan diberdayakan, sementara gerakan bersenjata yg sifatnya liar akan diselesaikan secara aturan.

“Pemerintahan teritorial itu pemerintahan sipil biasa, berjalan lalu masyarakatnya diberdayakan,” ujarnya. “Adapun gerakan-gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum pada bidang penegakan aturan. Bukan hukum pada bidang militer supaya tidak terkesan terjadi militerisme,” lanjutnya.

Mahfud mengaku rancangan pemerintahan teritorial pada Papua telah disepakati waktu dirinya masih menjabat sebagai Menko Polhukam. beliau mengatakan hanya implementasinya yang belum berjalan. “Dan itu telah disepakati, seluruh rancangan ini telah disepakati, ketika saya sebagai Menko Polhukam, tinggal kini implementasinya. Ke depan kita lakukan,” imbuhnya.

Difabel Curhat ke Mahfud Diusir asal Parkiran khusus Disabilitas di PN Sleman

Mahfud Md, mendapatkan curahan seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Susilo tentang tempat parkir buat disabilitas. Bambang mengaku tidak diizinkan parkir pada area khusus disabilitas ketika berada pada Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
“aku seorang disabilitas, kemarin aku ditolak di lahan parkir disabilitas, padahal saya disabilitas parkir pada area disabilitas. pada parkiran Pengadilan Negeri Sleman aku diusir prof, disuruh pindah. Padahal hak-hak disabilitas kentara dijamin sang UU no 8 tahun 2016, apakah profesor berani nabrak?” istilah Bambang waktu acara Tabrak Prof pada Yogyakarta.

Mahfud kemudian pribadi merespons curhatan Bambang. Mahfud meminta pihak PN Sleman menghormati hak gerombolan difabel sesuai menggunakan perintah undang-undang.

“Kalau parkir yang disabilitas kita beri tahu, pada mana itu di Sleman ya? Eh PN Sleman dengarkan asal sini, dengarkan asal sini. Berdasarkan aturan buat disabilitas itu sudah terdapat daerah yg dibolehkan buat parkir dan cara-cara yg khusus menjadi afirmasi berdasarkan UUD menurut konstitusi,” kata Mahfud. Mahfud berkata hak afirmasi penyandang disabilitas tak boleh dirampas. Apalagi kata Mahfud, Jika hal tadi dilakukan menggunakan sewenang-wenang. “Oleh karena itu hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan serta kebodohan,” pungkasnya.

Exit mobile version