Site icon SEMBILAN NEWS

Banjir Rendam Ratusan TPS di Demak, Potensi Pemungutan Suara Susulan

Banjir Rendam Ratusan TPS di Demak, Potensi Pemungutan Suara Susulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengusulkan kepada KPU RI supaya digelar pemungutan suara susulan di Demak karena wilayah tadi masih dilanda banjir sampai Selasa (13/2) atau satu hari (H-1) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menyebut sebanyak 183 kawasan Pemungutan suara (TPS) terdampak banjir tadi, sebagai akibatnya tidak memungkinkan buat dilakukan pemungutan bunyi di Rabu (14/dua).

“Kalau yg terdampak eksklusif itu kan 123 TPS, lalu yang tidak terdampak 60 TPS,” istilah Handi.  “Akan tetapi yang tidak terdampak pun sebab sebagai daerah lokasi evakuasi, kemudian kita rekomendasikan untuk dijadikan pemungutan bunyi susulan,” lanjutnya.

Sementara itu, ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku sudah mendapat laporan kondisi pada Demak. KPU akan menentukan nasib pencoblosan di wilayah tadi hari ini. “Sudah terdapat laporan dari KPU Demak dan pula provinsi Jawa Tengah kepada kami, berapa desa yg masih tergenang air dan kemungkinan untuk bisa surut itu sampai menggunakan 14 Februari masih dipantau terus,” istilah Hasyim pada konferensi pers pada KPU, Jakarta, Senin (12/2).

Mala banjir masih menggenangi kawasan Demak. Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengungkapkan setidaknya 11.400 orang dari 71 ribu warga terdampak wajib mengungsi akibat banjir di Kabupaten Demak dan suci. “Saat ini, ada 11.400-an rakyat yg kami ungsikan, baik pada Kabupaten Demak maupun kudus,” katanya waktu meninjau lokasi banjir di Jembatan Tanggulangin Kabupaten suci. Ia mengungkapkan banjir Demak disebabkan tanggul Sungai Wulan di perbatasan Kabupaten Demak dan kudus jebol.

Total mereka yg terdampak banjir di Kabupaten Demak mencapai 18.700 famili atau 71.000 jiwa beredar di 35 desa serta tujuh kecamatan. Sedangkan warga mengungsi 11.400 orang beredar di 10 daerah pada Demak dan lima tempat pada kudus.

Tambah Beban KPPS Tanjungpinang

pada wilayah lain, TPS di Tanjungpinang Kepulauan Riau, terendam banjir rob akibat air pasang bahari. Lokasi TPS itu berada pada ruang kelas Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) Negeri 005 Bukit Bestari Jalan Brigjen Katamso Gang Meranti Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari.

Ketinggian banjir rob itu sampai mencapai 60 sentimeter. Kerja kelompok Penyelenggara Pemungutan bunyi (KPPS) pun terganggu dan bebannya bertambah karena harus membersihkan ruang kelas yg dijadikan TPS. Belum lagi pembagian undangan kepada pemilih buat menggunakan hak suaranya.

“Jika buat ketika ini, kami petugas terganggu, sebab masih banyak yg wajib kami bersihkan, kerjakan, pembagian undangan pemberitahuan. Terkendala semua,” istilah ketua KPPS Kelurahan Tanjung Unggat Delce.

Dia menjelaskan, terdapat tiga TPS yang memakai lokasi ruang kelas sekolah tersebut. Jumlah Daftar Pemilih permanen (DPT) tercatat sebesar 279 Pemilih per TPS. Diperkirakan total 3 TPS sekitar 700 pemilih. “Jikalau banjir rob tinggi menggenangi ruang kelas untuk TPS, kita koordinasi dulu ke KPU bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.

Terpisah, petugas Badan Penanggulangan bencana wilayah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau yang memantau 3 TPS tergenang air di SDN 005 Bukit Bestari dalam syarat safety. Petugas BPBD Kepri mengantisipasi Kotak suara, Surat suara dan Kebutuhan lainnya di tiga TPS tersebut supaya safety.

“Kita permanen mengantisipasi, bagaimana agar peralatan dan indera-indera yang dibutuhkan pada waktu pemilu nanti dapat terjaga keamanannya, sehingga aplikasi pemilu tanggal 14 Februari beberapa hari ke depan bisa berjalan dengan lancar,” ujar Hardin Nafii Penata Penanggulangan mala BPBD Kepri.

Banjir rob menggenangi pemukiman rakyat Tanjungpinang khususnya di pesisir pantai semenjak 2 hari terakhir, Minggu (11/2). Tempat tinggal juga jalan ke permukiman warga ditutup ad interim bagi kendaraan yang melintas sebab terendam banjir.

Baca Juga: Ingat! Pemilih Tidak Boleh Memfoto-Merekam Coblos di Bilik Suara

Beredar Surat Polres Cimahi Minta Data KPPS, Polda Jabar Buka bunyi

Tersebar surat dari Polres Cimahi yg ditujukan ke Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Cimahi. Yang isinya meminta data nama-nama gerombolan penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Permintaan data tersebut terdapat dalam surat berkop Polres Cimahi dengan nomor tak lengkap, yakni No. B/…/II/PP.1/2024/Intelkam, serta pula tanggal tak terisi, … Februari 2024.

“Kami mengajukan permintaan data nama KPPS berikut angka HP yang bersangkutan buat memudahkan koordinasi selama aktivitas. Pengamanan tahapan Pemungutan suara Pemilu Serentak tahun 2024,” demikian tertulis pada surat yang ditandatangani ketua Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Cimahi AKP A. Dody Hermawan atas nama Kapolres Cimahi itu.

Pertama UU Polri; kedua, Nota Kesepahaman KPU serta Polisi Republik Indonesia No. NK/50/XII/2022 perihal Sinergitas pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan awam Serentak tahun 2024; Ketiga, Surat Perintah Kapolres Cimahi No: Sprin/2211/X/OPS.1.1.1/2023 wacana personel yg terlibat pada Pengamanan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024.

“Sudah ditulis di pada tujuan buat memudahkan koordinasi pengamanan, tidak ada yg lain,” ucap Ibrahim. Ibrahim mengatakan surat itu menjadi langkah pihak kepolisian, buat mengantisipasi terjadinya gangguan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

“Surat itu adalah wujud berasal tanggung jawab yang dilaksanakan secara terbuka. Agar tidak dianggap ini sebagai hal dilaksanakan secara tertutup karena jika dilakukan secara tertutup maka akan lebih rawan,” kata beliau.

Ibrahim mengatakan langkah-langkah kepolisian yang dilakukan, merupakan wujud tanggung jawab, aparat penegak aturan. Ibrahim menegaskan tujuan polisi hanya satu yaitu melaksanakan pengamanan.

“Jikalau contohnya memang ada hal yg melanggar, itu hukum kita sudah jelas. Silahkan dirancang saja laporan, kita terbuka buat hal begitu.” Ucap dia. Dirinya memastikan Polda Jabar serta jajarannya terus menjaga netralitas, tidak berpihakan pada salah satu paslon capres-cawapres. “Jika ada pelanggaran silahkan dilaporkan, aturan kita kentara dan sanksinya jua telah jelas,” tandas dia.

KPU Coret dua Caleg KPU Kepri Terpidana Korupsi, bunyi Jadi Milik Partai

KPU Kepulauan Riau (Kepri) resmi mencoret daftar calon tetap ( DCT) 2 calon legislatif (Caleg) DPRD Kepri dapil 7 (Natuna-Anambas) yaitu Hadi Candra asal Partai Golkar serta Ilyas Sabli asal Partai NasDem dampak tersangkut perkara korupsi. Keduanya sudah divonis bersalah pada taraf kasasi dalam masalah korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna periode 2011-2015 serta dieksekusi bui.

Meski dicoret KPU Kepri, namun surat bunyi keduanya terlanjur dicetak serta terlihat di kertas bunyi pemilu saat masa pemungutan surat suara. 14 Februari 2024 pada TPS yang ada pada Natuna-Anambas. Nantinya, bila terdapat suara buat 2 caleg terpidana korupsi tersebut, maka itu akan menjadi milik partainya.

“Ya suaranya tetap dianggap legal tapi jadi milik partai,” uaDivisi. Ia menyebutkan, KPU Kepri menyosialisasikan bahwa 2 caleg itu tak lagi masuk DCT sebelum pencoblosan 14 Februari 2024 di setiap TPS yg mencakup Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas. Hal ini, ucapnya, sinkron PKPU angka 25 Tahun 2023 Pasal 55 ayat tiga. Dengan dicoret 2 caleg tersebut, sesuai data berasal KPU Kepri tersisa 600 Caleg DPRD Provinsi Kepri memperebutkan 45 kursi asal 7 Dapil.

KPU Kepri menerima salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang di kasus tindak pidana korupsi. Pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan serta anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 yg merugikan keuangan negara Rp7,7 miliar. Hukuman keduanya telah inkrah setelah vonis pada taraf kasasi. Ilyas Sabli divonis 6 tahun penjara serta Hadi Chandra 1 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Exit mobile version