Site icon SEMBILAN NEWS

KPU Buka Suara Soal Hasil Quick Count Pilpres 2024

KPU Buka Suara Soal Hasil Quick Count Pilpres 2024

Komisi Pemilihan umum (KPU) meyakini warga paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik waktu menanggapi akibat perolehan bunyi quick count yang sekarang hampir 100 persen dan tampak memenangkan keliru satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

Idham menjelaskan bahwa Undang-Undang angka 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan awam (Pemilu) mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu itu dilakukan lewat prosedur rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Hal itu, kata beliau, serupa menggunakan yg terjadi pada Pemilu 2019.

“yg sebagaimana diketahui sang publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini pada memakai teknologi statistik. namun Undang-undang Pemilu itu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai berasal PPK hingga dengan KPU Republik Indonesia,” ucap Idham.

“Kami meyakini publik sudah tahu ihwal perolehan bunyi sah yg resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang,” kentara Idham.

Idham tidak menjawab secara gamblang apakah pihaknya mengimbau salah satu paslon buat tidak selebrasi kemenangan sebelum adanya yang akan terjadi resmi asal KPU. dia hanya menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu.

Undang-Undang Memerintahkan Pada KPU

Adapun Undang-undang tadi memerintahkan pada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca-perhitungan suara pada TPS. Berdasarkan dia, UU nomor 7 Tahun 2017 memerintahkan KPU menetapkan akibat perolehan bunyi pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan proses rekapitulasi berjenjang yg akan dilakukan KPU. beliau menyebut usai penghitungan bunyi di TPS, KPU telah memerintahkan KPPS agar mengunggah semua dokumen yang akan terjadi penghitungan bunyi dalam hal ini formulir model C hasil yang berformat Plano ke perangkat lunak Sirekap.

Nantinya, kata beliau, perangkat lunak Sirekap bakal menampilkan foto unggahan tadi bersama data digital yang akan terjadi pembacaan terhadap formulir C hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.

“Pasca hari serta tanggal pemungutan bunyi atau pasca hari ini, mulai tanggal 15 Februari 2024, PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai asal PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi serta KIP Aceh, serta nanti di akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di taraf nasional sang KPU Republik Indonesia,” jelas Idham.

Idham menyebutkan bahwa Sirekap merupakan alat bantu buat mempublikasikan akibat perolehan suara pemilu di TPS. “Serta ini pula menjadi alat kontrol terhadap perolehan suara peserta pemilu dari TPS. dan inilah keliru satu teknologi buat mentransparansikan hasil pemilu,” imbuh dia.

Sejumlah hasil quick count asal pelbagai forum telah menyebut angka mendekati 100 persen. Sejauh ini pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin akibat quick count dibanding paslon angka urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon angka urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Banjir, Pemungutan Suara Di TPS Kembangan Jakbar Ngaret

Daftar wilayah Gelar Pemungutan suara Pemilu 2024 Susulan

Ketua Komisi Pemilihan awam (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan bunyi Pemilu 2024 susulan efek banjir dan kekurangan surat bunyi. Hasyim menyebut pemungutan bunyi susulan sah dan diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 111 PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara pada Pemilihan umum.

“Sesuai laporan yang kami diterima, monitoring sepanjang ketika beberapa hari terakhir, terutama sampai hari ini 14 Februari pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS pada lima Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yg berpotensi dilakukan pemungutan bunyi susulan,” kata Hasyim pada konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2) malam.

Pasal 110 PKPU 25/2023 mengatur bahwa dalam hal di sebagian atau semua Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, mala alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan semua tahapan pemungutan bunyi serta/atau penghitungan bunyi tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan /atau penghitungan bunyi susulan.

Adapun Pasal 110 ayat (dua) PKPU tersebut mengatur aplikasi pemungutan suara dan /atau penghitungan bunyi susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan /atau penghitungan suara. Berikut daftar daerah yang akan mengglar Pemilu susulan:

Demak

Sebanyak 114 TPS di 10 desa Kecamatan Karanganyar menggunakan 27.996 pemilih wajib menggelar pemungutan suara susulan. Sebab, wilayah tadi terendam banjir. Berikut sebaran 27.669 pemilih yang pemungutan suaranya tertunda akibat dampak banjir:

Batam

Terdapat 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yg mengalami kekurangan surat bunyi. Oleh sebab itu, 8 TPS pada Batam ini disebut akan digelar pemungutan bunyi susulan.

Mamberam

Sebanyak 20 TPS pada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua harus menggelar pemungutan susulan karena logistik kotak bunyi belum tiba. Koordinator Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Hardin Halidin berkata pemungutan suara dijadwalkan digelar Kamis (15/dua) .

Paniai

Sementara itu, koordinator KPU Hasyim Asy’ari menyatakan diKabupaten Paniai, Papua Tengah sebanyak 92 TPS serta Kabupaten puncak Jaya sebesar 456 TPS juga berpotensi digelar pemungutan bunyi susulan.

Jayawijaya

Terdapat pula pada Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan sebesar 4 TPS. Pemungutan bunyi susulan dilaksanakan Karena adanya gangguan keamanan.

Jakarta pusat

KPU RI meminta KPU DKI Jakarta mempersiapkan pemungutan bunyi susulan di 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara. Sebab, kotak suara pada TPS-TPS tadi terendam banjir. “Di Sunter itu terdapat 12 TPS yang kotak suaranya terendam. Sebab kotak suara disimpan pada kantor RW,” istilah koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan.

Deret persoalan Pemilu 2024 Versi KPU: Perusakan TPS hingga Banjir

Komisi Pemilihan awam (KPU) telah menggelar pemungutan suara buat Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/dua). Penyelenggaraan itu dilakukan serentak di semua Indonesia.
koordinator KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa aplikasi pemungutan sekaligus penghitungan suara secara garis besar berjalan lancar.

tetapi, terdapat beberapa masalah yang terjadi di sebagian tempat pemungutan suara (TPS) aneka macam daerah. Hasyim menjelaskan sebagian problem itu berkaitan menggunakan dilema logistik yang dipergunakan buat pemungutan bunyi. Pertarungan itu berdampak kepada aplikasi pemungutan suara yg tertunda.

KPU RI mencatat terdapat 668 TPS yg berpotensi wajib menggelar Pemilu susulan.

Berikut sederet perseteruan Pemilu 2024 versi KPU:

  1. Perusakan indera perlengkapan
    Hasyim mengungkapkan problem pertama dalam Pemilu 2024 terjadi sebelum hari pencoblosan. Terdapat 92 TPS yg dirusak pada Kabupaten Paniai, Papua Tengah. “Pada hari Senin 12 Februari 2024, telah terjadi perusakan indera perlengkapan pemungutan. Dan penghitungan bunyi di 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah,” ujar Hasyim.
  2. Surat bunyi tertukar dan kurang
    masalah berikutnya yang muncul berkaitan dengan surat suara yg tertukar. Per hari ini, KPU mencatat terdapat surat bunyi tertukar pada 388 TPS, tersebar di 79 kabupaten/kota. Beberapa TPS pula mengalami kekurangan surat suara, seperti 8 TPS di Batam, Kepulauan Riau. “Ada pertarungan surat suara tertukar pada 388 TPS, tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi,” ujar Hasyim. “Kota Batam, Kepulauan Riau ada 8 TPS karena kekurangan surat suara,” lanjutnya.
  3.  TPS banjir
    Hasyim jua menyertakan banjir menjadi salah satu duduk perkara pada gelaran Pemilu 2024. Duduk perkara itu tidak lepas asal hujan yg mengguyur pada sejumlah daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai wilayah yang relatif terdampak banjir hingga mengakibatkan pemungutan suara batal digelar di 108 TPS. KPU RI pun memastikan akan mengadakan pemilu susulan buat wilayah-wilayah tadi. “Bagi KPU kabupaten/kota yang kebetulan terdapat kejadian itu, diambil keputusan buat dilakukan penundaan pemungutan suara di TPS tersebut dan akan dilaksanakan pemungutan bunyi susulan dalam waktu yang akan ditentukan,” ujar Hasyim.
  4. Gangguan keamanan
    tidak berhenti di situ, penyelenggaraan Pemilu 2024 jua terhambat pada Kabupaten Jaya Wijaya, Papua Pegunungan. Masalah di daerah itu terjadi karena ada gangguan keamanan pada 4 TPS.

“Kabupaten Jaya Wijaya, Papua Pegunungan, ada 4 TPS sebab gangguan keamanan,” ujar Hasyim.

Exit mobile version