Wanita inisial ES pada Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), kepergok mencoblos 2 kali pada TPS yg tidak sama. Akhirnya KPU Sidrap menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di TPS 4, Kelurahan Arawa. “Kami sudah mengeluarkan surat buat dilaksanakan PSU pada TPS 4 Kelurahan Arawa hari ini,” kata Komisioner Bawaslu Sidrap Akwan Ali.
Akhwan menegaskan PSU tadi dilaksanakan menggunakan Surat Keputusan angka 812/PL.01.8SD/7314/2024 yang mengacu pada Peraturan KPU angka 3 Tahun 2022 tentang Tahapan serta Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Peraturan KPU angka 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang nomor 397 Tahun 2024 ihwal Penetapan Pemungutan suara Ulang Pemilihan awam Tahun 2024 pada wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Kami sudah laporkan (ke KPU Sulsel). Jadi PSU itu prosedurnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, nah rekomendasi lah ini yang kami laksanakan PSU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahwan mengatakan pihaknya telah mengedarkan surat C pemberitahuan memilih pulang pada semua harus pilih di TPS 4, Kelurahan Arawa. TPS inu menjadikan lokasi SE kepergok mencoblos dua kali. “Kami telah menunjukkan C pemberitahuan pada seluruh pemberitahuan. Melakukan koordinasi ke kepolisian, Pemerintah Daerah serta perusahaan di kurang lebih lokasi agar memberikan saat pada masyarakat buat menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.
KPU Sidrap Menggelar Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan umum (KPU) Sidenreng Rappang (Sidrap). Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 4, Kelurahan Arawa, kawasan wanita inisial ES mencoblos dua kali. PSU digelar sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
“Kami sudah mengeluarkan surat buat dilaksanakan PSU pada TPS 4 Kelurahan Arawa hari ini,” kata Komisioner Bawaslu Sidrap Akwan Ali.
Akhwan menegaskan PSU tersebut dilaksanakan menggunakan Surat Keputusan nomor 812/PL.01.8SD/7314/2024 yg mengacu pada Peraturan KPU nomor tiga Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Peraturan KPU angka 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan serta Penghitungan suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang angka 397 Tahun 2024 ihwal Penetapan Pemungutan suara Ulang Pemilihan awam Tahun 2024 pada daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Kami sudah laporkan (ke KPU Sulsel). Jadi PSU itu prosedurnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, nah rekomendasi lah ini yang kami laksanakan PSU,” tegasnya. Ahwan menyampaikan telah mengedarkan surat C pemberitahuan memilih pulang pada seluruh wajib pilih pada TPS 4. Kelurahan Arawa atau lokasi SE kepergok mencoblos 2 kali.
“Kami telah memberikan C pemberitahuan kepada seluruh pemberitahuan. Melakukan koordinasi ke kepolisian, pemda dan perusahaan pada lebih kurang lokasi agar menyampaikan waktu kepada masyarakat buat memakai hak pilihnya,” terangnya. Aplikasi PSU, kata beliau, sama dengan pemilihan sebelumnya yg digelar di 14 Februari kemudian. TPS dibuka pada pagi hari dan ditutup di pukul 13.00 Wita buat dilakukan penghitungan.
TPS 4 Kelurahan Direkomendasikan Bawaslu Untuk PSU
Akwan Ali menambahkan, sejauh ini di Kabupaten Sidrap hanya pada TPS 4 Kelurahan Arawa saja yang direkomendasikan Bawaslu buat dilakukan PSU. Hal ini buntut adanya warga yang mencoblos 2 kali pada TPS tadi. “Iya, hanya satu saja PSU yakni di TPS 4 Kelurahan Arawa saja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sidrap menemukan pelanggaran pemilu yg diduga dilakukan sang warga berinisial SE karena mencoblos dua kali. Bawaslu akhirnya merekomendasikan PSU pada lokasi TPS terjadinya pelanggaran. “Implikasi berasal adanya perkara tersebut (rakyat dua kali mencoblos di dua TPS tidak sinkron) maka perlu dilakukan PSU pada TPS 4 Kelurahan Arawa kawasan digunakannya identitas orang lain buat mencoblos,” ujar Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Saiful.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap ini menegaskan berdasarkan akibat pemeriksaan yg sudah dilakukan pada penyelenggara pemilu di KPPS. PTPS di TPS 4 Kelurahan Arawa, maka Bawaslu menilai syarat buat dilakukan PSU telah terpenuhi. “Jadi kita menilai ada pelanggaran administrasi sebagai akibatnya kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa,” terangnya.
Baca Juga: Real Count di 5 Provinsi Sumbagsel: Prabowo-Gibran Unggul
4 TPS berasal 4 Kecamatan di Boyolali Gelar Pemungutan suara Ulang Hari Ini
sebanyak empat tempat Pemungutan bunyi (TPS) di Boyolali menggelar Pemungutan suara Ulang (PSU), hari ini. Empat TPS itu beredar di empat kecamatan.
“Iya, terdapat empat TPS di Boyolali yang hari ini dilakukan PSU,” kata koordinator Bawaslu Boyolali. Widodo, disela-sela melakukan pemantauan PSU di TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota.
Empat TPS yang melakukan PSU yakni TPS 16 Desa Karaggeneng, Kecamatan Boyolali Kota. Lalu TPS dua Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo serta TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. dan TPS 13 Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel.
PSU dilakukan karena dalam pemungutan suara Rabu lalu, ada orang ber-KTP dari luar Boyolali dan tidak membawa surat pindah menentukan. Yang oleh KPPS di izinkan menentukan. Atau pemilih asal luar Boyolali yang diizinkan memilih hanya bermodal KTP.
TPS 16 Desa Karanggeneng, rakyat masih tampak antusias menyampaikan hak suaranya. Sampai kurang lebih pukul 10.45 WIB, rakyat masih silih berganti datang ke TPS buat mencoblos. asal sebanyak 227 dan BPTb tiga, yg sudah hadir memberikan hal suaranya sebanyak 163 pemilih. Pelaksanaan PSU dibuka mulai jam 07.00 WIB buat pemungutan suara sampai pukul 13.00 WIB. Sehabis itu dilanjutkan penghitungan bunyi.
Di TPS 16 Desa Karanggeneng ini, PSU dilakukan untuk surat bunyi Pemilihan Presiden dan Wapres (PPWP) dan DPD. Sebelumnya, anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakhid Thoyib, berkata PSU dilakukan tidak buat seluruh surat suara. namun hanya sebagian saja.
Di TPS 16 Desa Karanggeneng PSU dilakukan buat surat bunyi Pemilihan Presiden serta Wapres (PPWP) dan DPD. Sedangkan pada TPS dua Desa Kedunglengkong PSU buat PPWP serta TPS 7 Desa Mojolegi buat PPWP dan dewan perwakilan rakyat RI. Kemudian di TPS 13 Desa Urutsewu, buat PPWB serta DPD.
1 TPS di Batam Gelar Pemungutan suara Ulang
Tempat pemungutan bunyi (TPS) 036, Kelurahan Sei Lekop, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU). Alasan digelar PSU karena sebelumnya ditemukan ada satu nama yg dipergunakan dua orang pemilih.
Komisioner Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan alasan digelar PSU pada TPS 036 merupakan ditemukannya dua pemilih pada satu nama waktu pencoblosan 14 Februari kemudian. Sebagai akibatnya Bawaslu akhirnya melalui prosedur dan memutuskan buat merekomendasikan digelar PSU.
“Ini yang akan terjadi asal pengawas TPS dan pengawasan menemukan bahwasanya menemukan satu DPT menemukan 2 hak bunyi. Di satu nama terdapat 2 pemilih. Kita sudah lakukan klarifikasi, kita memutuskan untuk merekomendasikan PSU,” istilah Zuldhadril.
Zulhadril menyebut ada 10 TPS pada Kepri yg direkomendasikan buat digelar PSU. Untuk 8 TPS lainnya direkomendasikan buat melaksanakan pemungutan bunyi lanjutan (PSL) “Di Kepri ada 10 TPS yg PSU dengan rincian Batam 1 TPS , 8 TPS di Tanjungpinang dan 1 TPS di Karimun. Ada 8 TPS pada Kelurahan Batu Selicin,” ungkapnya.
Komisioner KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar menyebut animo masyarakat di PSU pada TPS 36 relatif antusias. Beliau menyebut hingga waktu ini warga masih berbondong-bondong datang ke TPS.”Kami melihat kondisi yg terdapat, isu terkini warga sangat baik. Terdapat sebelum ke gereja ada yang tiba ke TPS dan setelah kembali gereja datang ke TPS,” ujarnya.
Jernih merincikan bahwa di TPS 36, Kelurahan Sei Lekop, Sagulung itu terdapat 278 DPT. menggunakan rincian 143 pemilih serta 136 pemilih perempuan . “Di TPS 36, Kelurahan Sei Lekop yg menggelar PSU terdapat 279 DPT bunyi suara cadangan sebanyak 6 jadi total 285,” ujarnya.