Site icon SEMBILAN NEWS

Pilpres 2024 Usai, Ganjar Buka Suara Planning Masa Depan Politiknya

Pilpres 2024 Usai, Ganjar Buka Suara Planning Masa Depan Politiknya

Calon Presiden (Capres) RI nomor urut tiga, Ganjar Pranowo buka suara soal rencana politiknya sesudah pencoblosan Pilpres 2024 digelar. ketika ini, dia mengaku masih menunggu hasil pemilihan umum (Pemilu) yg digelar di hari Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
“Planning aku yg paling jangka pendek merupakan konsentrasi dengan sangat berfokus menunggu keputusan tanggal 20 [Maret] rencananya yang diperkirakan akan maju,” Ganjar.

Beliau berkata bakal tetap penekanan di tanggung jawab sampai seluruh proses Pilpres 2024 rampung. “Yang diperkirakan akan maju serta kita masih berpikir andai saja terjadi hal yg lain pun, kita mitigasi,” kata dia.

“Saya ingatkan mari kita jaga persatuan. Jangan nge-hoaks kita pakai jalur konstitusi ya,” begitu pesan Ganjar kepada pendukungnya. Hal itu disampaikan saat usai menghadiri program relawan di tempat Menteng, Jakarta sentra.

Diketahui, Ganjar juga tengah mendorong partai pengusungnya di dewan perwakilan rakyat menggunakan hak angket buat mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dan mengajak partai pengusung capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar buat melakukan hal sama. Bila partai pendukung Ganjar serta Anies setuju, hak angket telah memenuhi lebih asal setengah berasal total kursi dpr.

Ganjar Angkat suara soal Masa Depan Politiknya Usai Pilpres

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat bunyi soal masa depan politiknya dan apa yang akan ia lakukan ke depan usai Pilpres 2024.
Ganjar mengaku waktu ini hanya ingin penekanan di planning jangka pendek mengawal yang akan terjadi penghitungan suara pada Komisi Pemilihan umum (KPU). Dia tidak menjawab rencana jangka panjangnya Bila hasil penghitungan KPU tetap memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Planning saya yang paling jangka pendek artinya konsentrasi menggunakan sangat berfokus menunggu keputusan lepas 20 [Maret] rencananya yg diperkirakan akan maju,” Ganjar.

Ganjar mengaku masih mengantisipasi segala sesuatu yang bisa saja terjadi sampai pengumuman resmi dari KPU. dia mengaku ingin fokus di tanggung jawab hingga semuanya tuntas.

“Yang diperkirakan akan maju dan kita masih berpikir andai saja terjadi hal yang lain pun, kita mitigasi,” kata dia. Tetapi, Ganjar mengingatkan pada para pendukungnya buat permanen menjaga persatuan dan tidak berbagi hoaks, dan memakai jalur konstitusional.

“Saya ingatkan yuk kita jaga persatuan. Jangan nge-hoaks kita pakai jalur konstitusi ya,” istilah dia. Ganjar ketika ini tengah mendorong 2 partai pengusungnya pada dewan perwakilan rakyat menggunakan hak angket buat mengusut dugaan kecurangan pemilu. beliau mengajak partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar buat mendorong hal yg sama.

Namun begitu, hak angket baru bisa diusulkan secara resmi di awal Maret mendatang usai masa reses dewan perwakilan rakyat. Bila digabungkan antara partai pengusung Ganjar serta AMIN, hak angket sudah memenuhi lebih berasal setengah berasal total kursi dpr.

tiga partai pengusung Anies, NasDem, PKS, serta PKB pula telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Tetapi, mereka masih menunggu perilaku resmi PDIP di dpr.

Baca Juga: Kemenangan Telak Prabowo-Gibran Di PSU TPS 12 Surabaya

Jagapemilu Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024

Mengklaim menemukan berbagai macam pelanggaran selama Pemilu 2024 kemarin. Pelanggaran ini terjadi baik sebelum, saat, juga sesudah pencoblosan. Rusdi Marpaung berkata pelanggaran paling poly terjadi berkaitan menggunakan dugaan administrasi pemilu yang jumlahnya mencapai 47 persen. kemudian disusul dengan pelanggaran aturan lainnya mencapai 31 %. “Sementara pelanggaran lain yakni dugaan tindak pidana pemilu sebanyak 15 % dan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak 7 persen,” kata Rusdi.

Rusdi pula memaparkan pelaku pelanggaran paling banyak terjadi pada aplikasi SIREKAP yg jumlahnya mencapai 41 % pelanggaran. ad interim di posisi kedua pelanggaran dilakukan sang KPPS hingga 31 persen.

Kemudian pelanggaran oleh Caleg mencapai 10 persen, oleh KPU serta tim paslon masing-masing 3 %, lalu kpud, anonim, dan kepala daerah sebesar 2 persen masing-masing. “Serta sisanya masing-masing 1 % dilakukan ppk dan aparat negara,” istilah dia.

Pelanggaran Pemilu Di Luar Negeri

Pelanggaran Pemilu ini tidak hanya terjadi pada Tanah Air. Juga Pelanggaran pula banyak terjadi di luar negeri. Trisna dwi Yuni Aresta dari Migrant Care menyebut pelanggaran bahkan telah terjadi sejak tahapan aplikasi. Pelanggaran contohnya dimulai dari ketiadaan sistem gosip yang memadai pada lokasi pemungutan suara, hingga masifnya akibat kesalahan data.

“Ada pula pelanggaran berupa perubahan metode memilih sampai kesalahan pada pendataan pemilih yang berimplikasi di hilangnya bunyi pekerja migran,” kata dia. Trisna mencontohkan dilema kecurangan yg terjadi di Hong Kong waktu Pemilu 2024 kemarin. berasal total 67.693 jumlah pengguna hak pilih atau pekerja migran Indonesia yang ada di sana, hanya 41.1 % yg mampu memilih. “Jadi ada 49 % lebih surat bunyi yg sia-sia,” istilah dia.

Tentunya semua duduk perkara ini istilah Trisna harus segera ditangani. Karena tentunya problem kecurangan ini bukan hanya terjadi di Hongkong tapi di poly negara lain daerah para pekerja migran Indonesia harusnya mampu memberi hak pilih mereka. “Bawaslu menjadi pengawas pemilu harus segera melakukan audit serta investigasi terkait berbagai dilema pemilu pada luar negeri ini,” pungkasnya.

Penyeleggara Pemilu, KPU Sejauh Ini Belum Memberikan Pernyataan Terkait hal ini.

Namun terkait polemik Sirekap, komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu buat memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

“Undang-Undang Pemilu sudah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan akibat rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yg ketika ini sedang berlangsung,” ujar Idham.

Idham mengungkapkan bahwa UU angka 7 Tahun 2017 wacana Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa akibat penghitungan bunyi mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai berasal tingkat TPS hingga KPU sentra.

Dalam hukum tadi dituangkan soal batas saat paling usang 35 hari wajib menetapkan yang akan terjadi pemilu. oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi merupakan 20 Maret 2024.

Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di taraf Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Idham menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai berasal taraf PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi. Sampai KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.

“Ayo rakyat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari taraf PPK sampai KPU RI,” katanya. Sejumlah pihak juga menjamin menemukan beberapa pelanggaran bahkan kecurangan Pemilu 2024. Hal ini membentuk wacana hak angket hingga hak interpelasi mengemuka.

Petugas KPPS Jambi Dicopot serta Dipidana usai Coblos Surat bunyi sisa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi berkata galat satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kabupaten Tebo dipicu oleh kelakuan anggota grup Panitia Pemungutan bunyi (KPPS) yang mengisi surat bunyi residu.
“Mencoblos surat suara residu. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana,” istilah Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi. Sesuai rekomendasi asal Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di sentra Penegakan aturan Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

“KPPS tadi direkomendasikan buat digantikan seperti pada Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sinkron rekomendasi dari Bawaslu. Terdapat proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” katanya. Hari ini, pihaknya sudah menyelenggarakan PSU di 21 TPS yang beredar pada Kota Jambi, Kabupaten Tebo, serta Kabupaten Batanghari.

“Pantauan kita pada beberapa TPS PSU, semuanya berjalan lancar. Kita tekankan bagaimana KPPS bersama menggunakan PPK serta PPS memantau pribadi, memastikan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Alasan lainnya PSU artinya keberadaan orang yang menentukan pada 2 TPS terpisah. “Jadi, dia (pemilih) terdaftar pada DPT (daftar pemilih permanen) pada sebuah TPS. Lalu nyoblos pada TPS di sebelahnya gunakan KTP elektronika,” istilah Suparmin dari Divisi hukum dan pengawasan KPU Jambi,

KPU Tidak Bisa Berbuat Banyak Terkait Fenomena Pemilihan Itu

“Untuk pidana pemilunya, itu wewenang pengawas pemilu bersama pusat Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. kewenangan kita menindaklanjuti yg tentu melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Suparmin. Koordinator Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. namun, pula melakukan proses penegakan aturan.

“Secara administratif, kita menyampaikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Serta pidana pemilunya kita akan membahasnya di pusat Gakkumdu tentang tindak pidananya,” ucapnya. Dia berkata tak terdapat pengawasan spesifik ketika PSU nantinya. “mirip biasa, tidak terdapat supervisi menggunakan teknik spesifik,” ungkapnya.

Exit mobile version