Site icon SEMBILAN NEWS

KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Dugaan Jual Beli Surat Suara

KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Dugaan Jual Beli Surat Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari berkata pihaknya menggelar rapat membahas dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 di Malaysia, Kuala Lumpur, Senin, 26 Februari 2024. Rapat itu melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Kementerian Luar Negeri.

“Ya, ini kan kaitannya menggunakan itu, makanya harus kami murnikan lagi,” kata beliau. Selain perkara dugaan dagang surat suara ini, Hasyim berkata, pertemuan menggunakan Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri ini, terutama membahas planning pemungutan suara ulang atau PSU pada Kuala Lumpur. Pemilu ulang ini dikhususkan untuk pemilih yg sebelumnya masuk kategori pemilih pos serta kotak suara keliling.

Hasyim, pemilih metode pos serta KSK akan coblos ulang menggunakan metode pemungutan suara KSK dan kawasan pemungutan suara (TPS). “Nah, oleh Bawaslu direkomendasikan yg diulang adalah pemungutan suara buat metode pos serta KSK,” kata Hasyim.

Dia mengungkapkan, KPU sedang menyiapkan hal teknis tentang pelaksanaan PSU. Mulai asal rancangan kegiatan teknis sampai durasi saat PSU. beliau berkata bahwa yang pertama dilakukan buat PSU artinya pemugaran data pemilih.

Perihal jual beli surat suara, Hasyim menolak berkomentar banyak. ketika ditanya apakah pemberhentian tujuh petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur bekerjasama dengan dugaan jual beli surat suara, “Maksudnya jual beli gimana? Siapa yang jual dan beli?”

7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Bekerjasama Dengan Dugaan Jual Beli Surat Suara

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo berkata modus jual beli suara terjadi Malaysia sebab jumlah pemilih di negara ini sangat banyak. pula pemilih menggunakan metode pos di Malaysia cukup besar. Beliau asumsi mencapai 60 persen berasal jumlah DPT.

Selanjutnya, istilah beliau, surat suara yg disitribusikan PPPLN, hanya berhenti pada kotak surat yang ada pada apartemen. masyarakat negara Indonesia atau WNI, yang menjadi pemilih itu kebanyakan tinggal di apartemen bersama para majikannya. dengan begitu, pengiriman surat suara melalui pos, pun hanya berhenti pada kotak pos pada apartemen itu.`

“Nah, di situ banyak calo-calo surat suara yang menjaga kotak pos itu,” kata beliau waktu dihubungi di Ahad malam, 25 Februari 2024. dia bercerita bahwa satu flat apartemen bisa menampung ribuan orang. “contohnya terdapat sepuluh flat, berarti terdapat 10 ribu surat suara, kan,” ujar beliau. Wahyu mengatakan, satu surat suara dijual mampu seharga sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Raup 14 Juta Suara, Real Count Pilpres di Jatim

Pungli di Rutan kpk Hanya Disanksi Minta Maaf, pakar hukum: Pecat dan Bawa ke Peradilan Pidana, Jika tak.

KPK atau komisi pemberantasan korupsi telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yg melakukan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) kpk. Mereka wajib menjalani hukuman etik berat dengan permintaan maaf secara langsung serta terbuka di Senin, 26 Februari 2024 pada Gedung Juang komisi pemberantasan korupsi.

Sejumlah 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan kpk. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. ad interim, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen komisi pemberantasan korupsi karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas kpk terbentuk.

“menggunakan ini saya memberikan permintaan maaf kepada kpk serta/atau manusia komisi pemberantasan korupsi atas pelanggaran Kode Etik serta panduan perilaku yg telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan serta/atau wewenang yg dimiliki termasuk menyalahgunakan efek menjadi manusia Komisi baik pada pelaksanaan tugas, juga kepentingan eksklusif dan /atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh semua terperiksa.

Berdasarkan Fickar, sekecil apapun kerugiannya kasus pungli di rutan kpk ini wajib dibawa ke peradilan pidana.

“Apalagi oknum kpk itu ialah orang yang mengurusi lembaga pemberantasan korupsi, jadi tidak pantas oknum-oknum koruptor ini masih bercokok pada komisi pemberantasan korupsi,” istilah beliau. “Seharusnya mereka dipecat,” ungkapnya, menegaskan. “Iya dipecat serta dipidanakan, Jika tak, sempurna akan menjatuhkan marwah serta kewibawaan komisi pemberantasan korupsi,” katanya.

menurut Abdul Fickar Hadjar, dampak Jika tidak dilakukan pemecatan serta proses hukum pidana pada pegawai kpk yang terlibat tindak kejahatan itu. “sempurna mereka akan berbuat lagi Bila ada kesempatan,” kata beliau. “serta, ini tak hanya menjatuhkan wibawa kpk akan tetapi jua wibawa seluruh penegak aturan,” ungkapnya.

Ketua RT Pembakar Bendera PDIP Di Malang Divonis 1 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 bulan penjara bagi Hartono, terdakwa pembakar bendera PDI perjuangan. Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp tiga juta. Vonis dibacakan koordinator Majelis Hakim Amin Immanuel Baureni di sidang putusan di PN Kepanjen.

“Majelis hakim memberikan vonis 1 bulan kurungan serta denda Rp tiga juta dan sub kurungan penjara 5 bulan,” ucapnya. Sebelumnya, jaksa menuntut Hartono menggunakan hukuman empat bulan penjara. Selain subsider hukuman Rp tiga juta atau kurungan penjara 5 bulan.

Seperti diberitakan, Polres Malang memutuskan Hartono pelaku pembakaran bendera PDI perjuangan menjadi tersangka. Berkas penyidikan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut untuk diteliti. Hartono ialah oknum ketua RT yang melakukan pembakaran bendera PDI usaha yg berkibar di Jalan Margonoyo RT 04/RW 01 Desa/Kecamatan Ngajum,Kabupaten Malang. Diduga aksi pembakaran bendera itu dilatarbelakangi sebab Hartono merasa sakit hati terhadap partai berlambang banteng moncong putih.

Fakta -fakta koordinator RT di Malang Jadi Tersangka Usai Bakar Bendera PDIP

Koordinator RT di Malang harus berurusan menggunakan hukum. Hartono ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera PDI usaha (PDIP).
peristiwa pembakaran bendera partai itu dilatarbelakangi sakit hati. terdapat sentimen langsung antarwarga setempat.

Berikut sejumlah fakta koordinator RT pada Malang jadi tersangka pembakaran bendera PDIP:

1. Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana berkata, Hartono telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pembakaran bendera PDIP. Berkas penyidika tersangka juga sudah dilimpahkan kepada kejaksaan buat diteliti. “Pelaku berinisial H, telah ditetapkan menjadi tersangka pada masalah pembakaran bendera PDI usaha,” istilah Kholis.

2. Hartono Diperiksa menjadi Tersangka

Menurut Kholis, Hartono telah diperiksa menjadi tersangka. Perbuatan Hartono membakar bendera PDIP dievaluasi melanggar tindak pidana Pemilu. “Kemarin sudah dilakukan investigasi menjadi tersangka, dengan prosedur penanganan tindak pidana Pemilu. Hari ini (kemarin) kami akan percepat berkas serta lakukan tahap satu ke jaksa,” kata Kholis.

3. Bukti-bukti Seret Hartono Jadi Tersangka

Kholis mengatakan, penyidik telah mempunyai indera bukti buat menetapkan Hartono sebagai tersangka. Penyidik juga menemukan indera yang dipakai Hartono untuk membakar bendera PDIP. “Sudah tersangka, alat bukti serta saksi-saksi telah mencukupi semua. Bahkan, indera yg digunakan membakar itu sudah kita amankan,” ujarnya.

4. Motif Hartono Bakar Bendera PDIP

Menjelaskan, motif tersangka membakar bendera PDIPdiduga sebab sakit hari. Pembakaran tersebut dilatarbelakangi dendam eksklusif antarwarga pada lingkungan setempat. “Tak ada motif yang perlu dikhawatirkan, sebab motifnya dendam pribadi sentimen langsung antar warga pada lingkungan setempat,” terperinci Kholis.

Sebelumnya, Hartono membakar bender PDIP yg berkibar pada Jalan Margonoyo RT 04/RW 01, Desa/Kecamatan Ngajum, Malang. Aksi pembakaran bendera itu diduga dilatarbelakangi Hartono yg merasa sakit hati terhadap partai berlambang banteng moncong putih. Bawaslu melaporkan kasus pembakaran bendera PDIP ke Polres Malang usai menerima pengaduan tadi. setelah yang akan terjadi kajian sentra Penegakan aturan Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang ditemukan unsur tindak pidana.

Exit mobile version