Site icon SEMBILAN NEWS

KPU Banyuwangi Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang

KPU-Banyuwangi-Putuskan-Rekapitulasi-Suara-Ulang

Ada selisih data serta protes dokumen tak bersegel pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten khususnya buat Kecamatan Glagah. sehabis menggelar rapat pleno, KPU Banyuwangi menetapkan penghitungan suara di kecamatan Glagah diulang. Sebelum itu situasi sempat memanas waktu pemaparan akibat rekapitulasi berasal Kecamatan Glagah. Diketahui akibat rekap pada kecamatan ini sempat dipertanyakan karena amplop formulir model D akibat rekapitulasi tidak tersegel.

Masalah kembali timbul sebab pada proses pembacaan akibat rekapitulasi terdapat disparitas suara antara data Sirekap dengan dokumen D hasil. tidak tanggung- tanggung, perbedaannya mencapai 800 suara pada keliru satu partai.

Atas insiden tadi timbul perdebatan serius antara saksi serta penyelenggara pemilu. Sampai akhirnya KPU Banyuwangi men-skorsing rekapitulasi hingga 30 mnt buat melakukan kedap.

Perbedaan nomor ini berawal dari temuan saksi Partai Gerindra bernama Amrullah. Dia mendapati data Sirekap yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Glagah tidak sinkron menggunakan dokumen D yang akan terjadi yang dipegangnya.

Sehabis melalui perdebatan yg cukup panjang, KPU Banyuwangi akhirnya memutuskan hitung ulang suara semua TPS pada Kecamatan Glagah. Khususnya Partai Gerindra. “Beda data suara ini sangat akbar, kurang lebih 800 suara. Ini terjadi pada internal suara caleg Partai Gerindra Provinsi,” istilah Amrullah dalam forum tadi. Sehabis ditelisik, perbedaan suara ini dipicu adanya saran perbaikan dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK. tetapi, selesainya dilakukan perubahan, pihak parpol tidak merasa dilibatkan.

“Perkara serupa pula timbul di 7 kecamatan lainnya. Ada tanda dan rentan jual beli suara,” istilah Amrullah. Keputusan buat proses hitung ulang suara semua TPS pada Kecamatan Glagah itu secara otomatis membentuk proses rekapitulasi berjalan molor.

“Kami lakukan hitung ulang di TPS ini sinkron rekomendasi Bawaslu. sebagai akibatnya, perolehan suara mampu clear disaksikan perwakilan parpol,” tegas anggota KPU Banyuwangi Dian Mardianto.

Ribut Amplop Formulir D Tidak Tersegel Di Banyuwangi, Begini istilah KPU

Sejumlah saksi partai meragukan yang akan terjadi rekapitulasi suara di taraf kecamatan Glagah. Hal itu karena amplop cokelat yang berisi formulir model D-KPU yang akan terjadi rekapitulasi yang diserahkan pada PPK tidak tersegel. Formulir contoh D ini artinya surat pengantar salinan berita program dan kotak suara hasil pemungutan serta penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah kelurahan/desa oleh Panitia Pemungutan suara (PPS) pada PPK.

Sinkron SOP, seharusnya seluruh amplop yang akan terjadi rekapitulasi tersegel dan dokumen itu tak mampu dibuka kembali. Tetapi, tidak adanya segel untuk Formulir D asal Kecamatan Glagah membuat saksi menduga bahwa terdapat tanda kecurangan.

Koordinator KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman mengaku telah mendistribusikan semua kelengkapan logistik ke taraf PPK, PPS, serta KPPS sesuai jumlah serta kebutuhan di masing-masing kecamatan. Pendistribusian itu dilengkapi isu acara serah terima di mana item logistik sudah diterima seluruhnya.

“Kami sudah mengirimkan sesuai kebutuhan dengan bukti tanda terima yg berisi item logistik yang sudah diterima. Glagah, mungkin ketelisut atau bagaimana kami tidak tahu,” tegas Dwi. insiden tidak tersegelnya data rekapitulasi pada Glagah itu ditegaskan oleh Dwi akan tetap dicatat menjadi kejadian spesifik.

“Lalu ini sudah kami catat, serta ini akan menjadi catatan kami. Nanti bapak bunda jikalau sudah selesai mampu melihat serta menandatangani terkait menggunakan keberatan para saksi,” beber Dwi.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi Luqman Wahyudi menyebut terlepas tersegel atau tidak, ini merupakan kesalahan prosedur, proses, dan tata cara. Duduk perkara itu jadi ranah Bawaslu buat diproses lebih lanjut.

“Semua kejadian yang dicatatkan di peristiwa spesifik tak kemudian berakhir di sini. tapi itu permanen menjadi bahan evaluasi serta Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran akan kami proses. ada prosesnya masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga: Peta Partai Pendukung, Penolak Hak Angket Kecurangan Pemilu

Saksi Caleg Demokrat di Bangkalan Banting Meja Usai Dilempar Asbak sang PPK

Seseorang laki-laki yang adalah saksi Caleg DPRD Provinsi Jatim asal Partai Demokrat mengamuk di Sekretariat PPK Tanah Merah, Bangkalan. Laki-laki berinisial M itu bahkan membanting meja yang ada di sekretariat. Aksi itu bermula waktu saksi berinisial M itu memaksa masuk ke sekretariat PPK di tengah proses rekapitulasi presiden serta Wapres. Karena tak diizinkan, M sempat cekcok menggunakan salah satu anggota PPK.

Anggota PPK yang kesal itu lalu melemparkan asbak ke arah M. Meski asbak itu tidak mengenai tubuhnya. M yg mengetahui aksi pelemparan itu mengamuk serta membanting meja. Aksi cekcok keduanya terekam sebuah video berdurasi 2 mnt 51 dtk yang tersebar di media sosial.

Kapolsek Tanah Merah AKP Eko Siswanto membenarkan terjadinya kegaduhan itu. Menurutnya aksi itu terjadi karena kesalahpahaman. dia sebutkan kedua pihak sudah berdamai. “Semuanya sudah klir itu hanya miskomunikasi, itu kejadiannya kemarin (Jumat),” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, keliru satu kader Partai Demokrat pada Bangkalan Fadhur Rosi menyayangkan adanya aksi. Pelemparan asbak terhadap keliru satu saksi asal partainya oleh anggota PPK.

“Seharusnya menjadi penyelenggara harus memberikan pelayanan di semua partai politik bukan malah bersikap mirip itu,” imbuhnya. Dia jua mengaku waktu ini masih menunggu instruksi berasal DPC Demokrat Bangkalan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus tadi. “Kami masih menunggu instruksi dari DPC buat menentukan langkah lanjutan. Ya nanti pada dua atau 3 hari ke depan akan dipengaruhi seperti apa,” ucapnya.

Ganjar Kalah Telak Di Trenggalek, Saksi Tolak tanda Tangan akibat Rekapitulasi

Paslon 03 Ganjar-Mahfud Md kalah telak dibandingkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Trenggalek. Saksi paslon 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi taraf kabupaten. Yang akan terjadi rekapitulasi tingkat kabupaten yg digelar KPU Trenggalek pada Hotel Jaas Permai Trenggalek, Prabowo-Gibran menang mutlak di 14 kecamatan perolehan 308.016 suara atau mencapai atau 66,2%.

Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud Md berada pada posisi ke 2 dengan perolehan 112.883 suara (24,3%) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi paling bawah dengan 44.260 suara(9,51%)

Salah seorang saksi paslon Ganjar-Mahfud, Febri Waluyo mengatakan pihaknya menolak menandatangani informasi program hasil rekapitulasi tadi. Penolakan itu sengaja dilakukan sebab pihaknya menilai pemilihan presiden dan wakilnya di tahun ini dipenuhi dengan kecurangan yg terstruktur dan masif.

“Dalam proses pemilihan presiden serta Wakil Presiden itu kita tahu sendiri. Mulai berasal keputusan MK yg menguntungkan salah satu paslon, berasal usia, terus kemudian adanya bansos, hegemoni berasal pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon, itu yg kami sayangkan dan kami putusan bulat tidak menandatangani karena ini jelas kecurangan yg terstruktur serta masif,” ungkapnya.

Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi membenarkan ada salah satu saksi paslon yg tidak mau menandatangani yang akan terjadi rekapitulasi. Pihaknya menilai hal itu masuk akal terjadi serta menjadi hak dari masing-masing saksi paslon. “Jadi memang benar terdapat keberatan dari galat satu saksi paslon, keberatan-keberatan saksi itu wajar serta ditulis dalam form keberatan saksi,” kata Gembong.

Pihaknya menegaskan saksi enggan mau menandatangani akibat rekapitulasi itu tidak menggugurkan kebsahan penghitungan suara. Rencananya sesudah rekapitulasi tingkat kabupaten, pihaknya akan membawa hasilnya ke rekapitulasi di tingkat provinsi. “Alhamdulillah Trenggalek telah terselesaikan semuanya hari ini, nanti dilanjutkan di provinsi,” jelasnya.

Exit mobile version