Site icon SEMBILAN NEWS

Prabowo-Gibran Unggul Saksi 01 dan 03 Enggan Tanda Tangan

Prabowo-Gibran Unggul Saksi 01 dan 03 Enggan Tanda Tangan

Tuntas sudah rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Lamongan. Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul telak. Data yang dihimpun dari proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang sudah berakhir, pasangan Prabowo-Gibran di Lamongan mendapat 581.357 suara. Sementara pasangan 03 Ganjar-Mahfud di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 126.218 suara, dan di posisi ketiga pasangan 01 Anies-Muhaimin yang mendapat 118.830 suara.

Adapun jumlah suara sah untuk Pilpres pada 14 Februari 2024 sebanyak 826.405 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 31.026. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lamongan sebanyak 1.044.776 pemilih.

Sedangkan jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan (DPTb) sebanyak 2.477 dan jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPK) sebanyak 3.314. Jumlah seluruh pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Lamongan adalah sebanyak 857.431 pemilih.

Sementara, saksi paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Lamongan Khoirul Huda mengatakan alasan tidak menandatangani D Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Lamongan karena proses pencalonan 02, khususnya cawapres jelas melanggar konstitusi dan dalam proses pemenangannya pun menggunakan cara-cara yang tidak demokratis. Proses pendaftaran capres-cawapres, lanjut Huda juga menyalahi aturan, yaitu diputuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan di PKPU terkait batas usia capres-cawapres.

KPU Lamongan Beri Santunan ke Keluarga KPPS yang Meninggal Dunia

KPU Lamongan memberikan santunan duka kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ada 4 anggota KPPS yang mendapat santunan dan diserahkan langsung ke ahli waris mereka. Komisioner KPU Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia Khoirul Anam mengatakan, KPU Lamongan menyerahkan santunan kepada 4 orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia.

“Ada 4 anggota KPPS yang meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan mendapatkan santunan dari KPU Lamongan,” kata Khoirul Anam kepada wartawan usai penyerahan santunan yang berlangsung di kantor KPU Lamongan Jalan Basuki Rahmat.

Anam mengungkapkan, total santunan yang disampaikan untuk anggota KPPS meninggal dunia dan diserahkan kepada keluarga duka sebesar Rp 46 juta. Santunan ini secara langsung diterima oleh ahli waris yang diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Lamongan dan anggota PPK. Kecamatan di mana KPPS tersebut bertugas. “Santunan yang diberikan sebesar Rp 46 juta dan langsung diterimakan oleh ahli warisnya,” ujarnya.

Menurut Anam, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu. Ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

“Harapan kami, santunan ini dapat memberikan sedikit keringanan bagi keluarga yang berduka dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya mendukung mereka yang telah mendedikasikan diri dalam proses demokrasi,” ungkapnya.

Rincian KPPS yang mendapat santunan tersebut, yakni almarhum Mohamad Umar yang beralamat di Desa Jangkungkusumo. Kecamatan Maduran, almarhum Ferlian Eko Aprilianto Efendi dari Desa Ngambek, Kecamatan Pucuk, almarhumah Ida Rahmawati dari Desa Patihan. Kecamatan Babat dan almarhum Sono dari Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu. Dari keempat anggota KPPS ini, ada yang meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara dan ada pula yang meninggal setelah pemungutan suara 14 Februari.

Hasil Rekapitulasi KPU Lebak: Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak

PU Lebak, Banten, telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk wilayah Lebak. Hasilnya, calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Lebak. “Di Lebak sendiri perolehan suara Pilpres terbanyak dimenangkan paslon nomor urut 2,” kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini.

Dewi menjelaskan Prabowo-Gibran memperoleh 529.123 suara. Pasangan ini menang hampir di 28 kecamatan di Lebak. “Dari data, paslon 2 menang hampir di seluruh kecamatan,” tuturnya. Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 245.052 suara. Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 69.483 suara.

Dewi menjelaskan hasil pleno rekapitulasi ini akan diserahkan ke KPU Banten. “Hasil rekapitulasi perolehan hasil suara yang kita tetapkan dan sah kan. Itu hasilnya,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Somasi Konkurensi Pilpres ke MK, Cak Imin

Benarkah Prabowo Dapat Uang Pensiun? Asabri Ungkap Fakta Ini

Pemberian pangkat istimewa jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sempat menjadi sorotan di media sosial. Kata ‘dipecat’ pun juga sempat menjadi trending topic di X (dulu Twitter).
Hal itu pun direspons Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia menegaskan, jika dulu Prabowo diberhentikan dengan hormat. Dia juga mengatakan, Prabowo menerima pensiun.

“Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah,” kata Dahnil. Adanya pemberian pensiun ke Prabowo pun dibenarkan oleh PT Asabri (Persero). Corporate Secretary Asabri Okki Jatnika mengatakan, pemberian pensiun ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.

“Dapat kami sampaikan bahwa beliau mendapatkan pensiun, ASABRI membayarkan sesuai dengan SKEP yang berasal dari kesatuan dan berdasarkan UU no 6 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela,” terangnya.

Dia mengatakan, Asabri membayarkan pensiun langsung ke rekening masing-masing. Soal besarannya, Okki tidak bisa buka suara. “ASABRI membayarkan gaji pensiun langsung ke rekening masing-masing peserta. Mengenai besarannya, mohon maaf kami tidak dapat menginfokan karena bagian dari data peserta,” ungkapnya.

Exit mobile version