Site icon SEMBILAN NEWS

PBNW Siapkan Pengacara Bela Prabowo-Gibran di MK

PBNW Siapkan Pengacara Bela Prabowo-Gibran di MK

Pengurus Besar Nahdatul Wathan (PBNW) menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan atau konkurensi Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pembela terdakwa resmi ini akan ada pada barisan pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Kami sudah siap menghadapi sengeketa pemilu walupun hasil rekapitulasi bunyi Prabowo-Gibran menang 58 persen di NTB,” tegas koordinator umum PBNW Tuan pengajar Kiyai Haji kemudian Gede Muhamad Zainuddin Atsani di Pondok Pesantren NW Anjani, Lombok Timur.

Dari Atsani, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di NTB pula sudah menyiapkan tim aturan Bila Hasil Pemilu 2024 dibawa ke MK khususnya pada NTB. “Kami telah siapkan C-1 Hasil, juga masih kami simpan rapi,” ucap Atsani.

Diketahui, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah melayangkan gugatan ke MK terkait Hasil Pilpres 2024. Mereka meminta pemungutan bunyi ulang dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Tuntutan yg sama pula diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka menilai Pilpres 2024 terjadi banyak kecurangan.

Ketua MK Prediksi Sengketa Pemilu 2024 Lebih Banyak Asal Sebelumnya

Koordinator Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berkata jumlah perkara sengketa 2024 diprediksi lebih banyak dari Pemilu sebelumnya. dia mengatakan terdapat kemungkinan jumlah konkurensi mencapai 280-an perkara. “Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an kan, 262. Ini prediksinya mampu lebih. jikalau perseorangan saja tersebut perkiraannya terdapat 20-an, ditambah 258, akan timbul 280-an,” kata Suhartoyo.

Dia berkata belum lagi terdapat perkara yang masih masuk padahal lepas akhir jadwal registrasi sudah ditetapkan. Pada posisi itu, lanjut Suhartoyo, MK tak mampu buat menolak masalah

“Dan biasanya juga ada yg daftar-daftar, masih sudah tahu terlambat masih masuk juga. Kita nggak mampu nolak pula, ada aja itu. Ada yang tahun-tahun lalu juga yang sudah memahami bahwa waktunya sudah lewat, masih masuk, terdapat,” ujarnya.

Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa masalah yang terlambat itu akan diputus oleh hakim. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak usai melewati batas ketika. “Ya kita nggak mampu nolak masalah, memang wajib kita, cuma nanti akan diputus sang kedap hakim bagaimana terkait permohonan yg telah lewat ketika ada syarat-kondisi formal yang akan dipertimbangkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pakar Nilai Prabowo-Gibran Menang Sebab Pemilih Loyal dan Elektoral

MK Bakal Gelar Sidang Perdana konkurensi Hasil Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan yang akan terjadi pemilu di Rabu, 27 Maret 2024. Hal tadi tertuang pada Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan PMK yg dilihat perihal tahapan, aktivitas serta jadwal penanganan perkara perselisihan Hasil pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, DPD, DPRD, dan pemilu presiden serta Wapres sidang perdana.

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dan memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada lepas tadi. “Ya, PMK 1 tahun 2024 telah diubahsuaikan dan sudah mampu diakses,” kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi epilog pendaftaran permohonan masalah konkurensi Hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Penutupan registrasi terhitung di Sabtu pukul 24.00 WIB. pendaftaran telah dibuka sejak Rabu malam usai KPU memutuskan hasil pemilihan presiden. Ditinjau dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara di Kamis pukul 00.58 WIB secara online. Masalah itu teregistrasi dengan nomor kasus 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon merupakan Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan di Sabtu pukul 16.53 WIB dengan nomor pendaftaran 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa aturan pemohon ialah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

TPN Ganjar Tepis Yusril Soal Somasi: Tidak Terdapat Kami ‘Melawan’ MK

Ketua Tim aturan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menganggap somasi yang diajukan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md soal permohonan diskualifikasi calon bak melawan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri. Direktur hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menepis Yusril dan optimistis permohonan itu akan dikabulkan MK. “Kami tim hukum TPN tentu mengerti siapa yang wajib kami gugat terkait yang akan terjadi pemilihan umum 2024. Pada registrasi kami tempo hari jelas permohonan kami terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) angka 360/2024 tentang penetapan yang akan terjadi pemilu. Jadi, tidak terdapat kami ‘melawan’ MK sebagaimana pernyataan Prof Yusril itu,” kata Ronny. Ronny berkata MK pernah mendiskualifikasi calon yg maju dalam pemilu. dia pun optimistis MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.

“Di samping soal prosedur, secara substansi persiapan kita artinya mematangkan materi-materi yg terkait dengan proses demokrasi kita. Karena MK bagaimanapun menjadi bagian asal penjaga demokrasi sehingga punya preseden membatalkan Hasil perselisihan pemilu secara substansi. Jadi, MK tidak semata-mata mengukur atau menilik soal hasil pilpres. Tapi pernah memutus dan membatalkan yang akan terjadi pemilu. Juga pernah mendiskualifikasi paslon sebagai Hasilnya kami sahih-sahih optomistis tentang hal itu,” kata dia.

Ronny memastikan TPN bakal menyodorkan bukti terkait gugatan hasil pilpres itu. Beliau berharap MK bisa membatalkan yang akan terjadi pilpres yang ditetapkan oleh KPU. “Yang penting kami mampu menandakan bahwa yang akan terjadi pilpres kali ini memang sebab prosesnya yang stigma sehingga permohonan kami untuk membatalkan hasil kemenangan sebagaimana keputusan KPU itu bisa terkabulkan. Begitu kira-kira asal saya,” ucapnya.

Hasil Pemilu ini di MK

“Kami pun terus mematangkan seluruh persiapan terkait konkurensi Hasil pemilu ini di MK. Persiapan itu termasuk menghitung saat 14 hari persidangan buat konkurensi hasil pilpres,” lanjutnya. Sebelumnya, Yusril menganggap gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri Lantaran berkaitan dengan putusan MK yg mengganti kondisi pencalonan.

“Jika Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK serta minta MK mendiskualifikasi. Maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril kepada wartawan.

Ketua Umum (Ketum) PBB ini menilai langkah aturan yang diambil kubu rival soal pencalonan Gibran sudah terlambat. Dia heran dengan pihak paslon angka urut 1 serta tiga yg baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.

“Konkurensi proses diselesaikan di Bawaslu serta PT TUN, sedangkan sengketa Hasil diselesaikan pada MK. Mempersoalkan hal-hal yg terkait menggunakan proses yg bersifat administratif, ketika pilpres telah usai adalah sesuatu yg sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 1 serta 3 pula ikut dalam kontestasi Pilpres beserta-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres,” istilah Yusril. “Namun sehabis kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yg inkonsisten sebenarnya,” imbuhnya.

Exit mobile version