Site icon SEMBILAN NEWS

Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, TKN Prabowo-Gibran Yakin Ditolak

Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, TKN Prabowo-Gibran Yakin Ditolak

Paolehan calon (paslon) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, secara resmi sudah mengajukan somasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakin somasi itu akan ditolak MK.
Isi gugatan Ganjar-Mahfud. Diketahui, permohonan Ganjar-Mahfud sudah diregistrasi oleh MK dengan nomor dua/PHPU.PRES-XXII/2024. Pada permohonannya, Ganjar-Mahfud menduga suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di seluruh wilayah.

Dalam berkas permohonan yang mampu diunduh berasal situs resmi MK seperti dicermati, Ganjar-Mahfud memaparkan yang akan terjadi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) sebagai termohon.

Ganjar-Mahfud menampilkan 3 tabel persandingan perhitungan suara Pilpres 2024 yg menunjukkan persandingan perolehan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon menurut Termohon serta Pemohon’.

Tabel ini terdiri asal lima kolom. Kolom pertama buat nomor, kolom kedua buat provinsi, kolom ketiga buat perolehan Suara versi termohon (KPU), kolom keempat buat perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) serta kolom kelima berisi selisih. Hasilnya, tidak terdapat selisih antara perhitungan KPU serta Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel di kolom selisih tabel 1 tersebut.

Persandingan Perolehan Suara

Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yg mereka namai ‘Persandingan Perolehan Suara Paolehan Calon nomor Urut 1 menurut Termohon serta Pemohon’. Pada tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan nomor 0 alias tidak terdapat selisih perhitungan Suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Kemudian Ganjar-Mahfud pula menampilkan tabel 3 ‘Persandingan Perolehan Suara Paolehan Calon nomor Urut 2 berdasarkan Termohon dan Pemohon’. Pada tabel, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 pada seluruh sel pada kolom Perolehan suara Paolehan Calon nomor Urut dua versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor dua di setiap provinsi versi KPU diklaim menjadi selisih.

“Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan Suara masing-masing paolehan calon Presiden serta Wapres. Ada selisih Suara antara perhitungan yg dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yg dilakukan oleh Pemohon,” demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

“Kesalahan perhitungan yg menimbulkan selisih Suara pada atas terjadi sebab adanya: (i) pelanggaran yg bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran mekanisme pemilihan umum. Yang menghambat integritas Pilpres 2024 dan artinya pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum , yaitu langsung, awam, bebas, misteri, amanah serta adil sebagaimana diatur dan dijamin pada Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945,” lanjut somasi itu.

Isi gugatan tersebut berasal berasal berkas yang didaftarkan oleh Ganjar-Mahfud dan diregistrasi oleh MK. Berkas permohonan mampu saja berubah atau diperbaiki ketika proses persidangan. Sednomorn, sidang perdana baru akan digelar di Rabu.

Baca Juga: KPU Tutur Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Atas 81 Persen

TKN Prabowo-Gibran Yakin Ditolak

Elite TKN Prabowo-Gibran, yakni Habiburokhman, mengatakan beliau konfiden MK bakalan menolak permohonan Ganjar-Mahfud juga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Apalagi menurutnya, inti somasi yg dilaynomorn mempersoalkan Gibran yg maju menjadi cawapres.

“Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 jua terkesan olehat minimalis asal segi substansi info yg dipersoalkan. Indera bukti minim serta argumentasi pun olehat lemah,” ucap Habiburokhman. Habiburokhman menegaskan pencawapresan Gibran secara aturan. Baik formil juga materiil, sama sekali tidak terdapat problem.

“Warga memahami bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir Putusan MK nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran sebagai cawapres,” kata Habiburokhman.

“Justru lalu ada Putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung hegemoni asal luar dan tak menyebabkan pelanggaran prinsip negara aturan. Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 serta KPU terikat buat melaksanakannya,” jelasnya.

Gibran Rakabuming Menjadi Cawapres Selama Kontestasi Pilpres 2024

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Ganjar dan Anies selama ini mengakui dan menerima Gibran Rakabuming menjadi cawapres selama kontestasi Pilpres 2024. Kata dia, ke 2 kubu tidak mengajukan konkurensi status Gibran ke Bawaslu.

“Yang jelas selama ini telah mengakui dan mendapatkan secara aturan keberadaan. Mas Gibran menjadi cawapres sebab mereka tak mengajukan konkurensi proses ke Bawaslu. Terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU nomor 7 Tahun 2017,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

“Bahkan mereka juga membentuk pengakuan tepat atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun,” lanjutnya.

Karenanya, Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan kubu Ganjar juga Anies Baswedan. “Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi yang kita memahami adalah para pendekar aturan bisa membentuk putusan yang dibutuhkan warga yakni menolak permohonan paslon 1 serta paslon tiga,” kata beliau.

Hasil KPU

Diketahui, KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024. Perolehan paslon nomor urut dua itu melebihi 50 % sehingga Pilpres hanya satu putaran.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Exit mobile version