Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.
gugatanitu dibacakan oleh pembela terdakwa resmi Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK. Todung pribadi membacakan isi petitum di awal penyampaian Gugatan.
“Petitum ini kami bacakan di awal sebab kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi yg Mulia buat melihat urgensi kasus perselisihan yang akan terjadi Pemilu 2024 kali ini,” istilah Todung.
sebagai informasi, KPU sudah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon Nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di Pilpres 2024.
Berikut hasilnya yg disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
Sebab keputusan KPU itulah, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yg memutuskan pasangan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan Wakil Presiden terpilih. Todung juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemilihan awam (KPU)buat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
DAFTAR ISI
Berikut isi lengkap petitumnya:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan awam nomor 360 Tahun 2024 ihwal yang akan terjadi Penetapan Pemilihan umum Presiden dan Wapres, Anggota dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan wilayah, dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, dan dpr wilayah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan awam Presiden dan Wapres tahun 2024
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 1632 perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan awam Presiden serta Wapres Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 wacana Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan umum Presiden serta Wapres Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan umum buat melakukan Pemungutan Suara Ulang buat pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. serta Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon nomor Urut tiga di seluruh kawasan Pemungutan Suara pada seluruh Indonesia selambat- lambatnya di lepas 26 Juni 2024
5. Memerintahkan pada Komisi Pemilihan awam buat melaksanakan putusan ini
Ganjar di MK: Kami Menggugat Untuk Jaga Kebenaran Supaya Masyarakat Tidak Putus Harapan
Ganjar Pranowo mengatakan dirinya mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) buat menjaga kewarasan. Capres Ganjar mengatakan pihaknya ingin rakyat tidak putus harapan. “Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami buat menjaga kewarasan, buat menjaga supaya masyarakat tak putus asa terhadap perangai politik kita serta untuk menjaga impian seluruh rakyat negara perihal Indonesia yg lebih mulia,” istilah Ganjar pada sidang perdana konkurensi Pilpres 2024 yg diajukannya pada Gedung MK. Dia mengatakan gugatan yg diajukannya bukan hanya soal kecurangan saja. Ganjar menyinggung adanya penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami menggugat serta lebih berasal sekedar kecurangan pada setiap tahapan Pemilihan Presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua artinya benar-sahih menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan,” ungkapnya.
Dia mengajak seluruh pihak menolak intimdiasi dan penindasan. Ganjar berharap warga Indonesia tidak dibawa mundur dari reformasi. “Kita menolak semua bentuk intimidasi serta penindasan. Juga kita menolak pada bawah mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” tuturnya.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, TKN Prabowo-Gibran Yakin Ditolak
Mahfud Md: Berharap MK Dapat Memberikan Keputusan Berani & Adil
Mahfud Md, yang mendampingi Ganjar menjadi cawapres pada Pilpres 2024, juga berharap MK dapat memberikan keputusan yg berani dan adil. Terlebih, kata beliau, MK RI masuk ke pada 10 MK paling efektif pada global. Mahfud berkata MK mempunyai tugas berat dalam menangani konkurensi yang akan terjadi Pemilu. dia menuturkan akan ada pihak-pihak yg mendatangi MK buat mendorong agar permohonan dikabulkan atau ditolak.
“Pastilah selalu ada yg tiba kepada para hakim yg mendorong agar permohonan ini ditolak serta terdapat jua yg tiba yg meminta agar MK mengabulkannya,” ungkapnya. “Yang tiba mendorong dan meminta itu tidak harus orang atau institusi melainkan perang bisikan pada pada hati nurani,” sambung dia.
Mahfud pun mengaku memaklumi hal tersebut. Menurutnya, tidak mudah bagi para hakim konstitusi menuntaskan perang batin. “Namun kami berharap MK mengambil lNomorh krusial buat menyelamatkan masa depan demokrasi dan aturan di Indonesia,” ungkapnya. “Bagi kami yang krusial bukan siapa menang atau kalah melainkan edukasi kepada bangsa ini buat menyelamatkan masa depan Indonesia menggunakan peradaban yang lebih maju melalui, diantaranya, berhukum dengan elemen dasar sukmanya yakni keadilan substantif, moral, dan etika,” sambungnya.
Ganjar Yakin Gugatannya di MK Lebih Sistematis Asal Kubu Anies
Ganjar Pranowo menyampaikan gugatannya terhadap konkurensi hasil Pilpres 2024 lebih sistematis berasal gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. beliau mengatakan gugatan pihaknya bakal menguraikan soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kami akan memberikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara makna yg TSM, yang menghipnotis pula sesuai data liputan nanti akan terdapat saksi-saksi, saksi informasi, saksi ahli, biar itu jadi suatu materi yang akan dibuktikan,” istilah Ganjar. Dia mengaku enggan mengomentari lebih lanjut soal gugatan yang akan terjadi Pilpres. dia menyerahkan keputusan pada para hakim MK.
“Sebagai hasilnya sekali lagi kalau komentar aku tak akan komentari sebab sudah masuk persidangan izin nanti hakim yg memutuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang perdana konkurensi Pilpres 2024 sesi pertama. agenda sidang perdana adalah mendengarkan permohonan pemohon Anies-Cak Imin.
Pada gugatannya, tim aturan Anies-Cak Imin mengungkit kunjungan Presiden jokowi hingga pembagian bansos pada berbagai daerah menjelang Pemilu. menurut tim hukum Anies, tindakan jokowi itu merupakan kampanye terselubung. Mereka mengaitkannya dengan lonjakan Suara Prabowo pada daerah-daerah yang didatangi jokowi.
Tim aturan Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, lalu menyindir isi permohonan Anies tersebut. Hotman menganggap isi gugatan itu tidak jelas karena malah membahas soal pembagian bansos.
“Pada sejarah karier aku , inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang,” ujar Hotman Paris. “Yang digugat apa, yg dibahas bansos,” sambungnya.