Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak somasi pasangan Ganjar Pranowo serta Mahfud MD pada konkurensi Pilpres 2024.
KPU menilai gugatan Ganjar-Mahfud salah kamar. Berdasarkan mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK. “Di pokok kasus, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” istilah kuasa hukum KPU Hifdzil Alim.
KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada proses Pemilu 2024. Seharusnya, istilah KPU, hal itu diselesaikan pada Bawaslu.
Ganjar-Mahfud juga mendalilkan kecurangan oleh Presiden joko widodo dan jajarannya. KPU berpendapat seharusnya tuduhan itu tidak diadili di MK karena joko widodo bukan peserta pemilu. Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 wacana penetapan pemilu benar dan permanen berlaku. Mereka pula berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yg sudah ditetapkan KPU. KPU menyebut Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Tim Hukum Prabowo: Pemilu Kali Ini Paling Tenang & Baik
Otto Hasibuan, kuasa hukum Prabowo-Gibran, tidak sepakat dengan pernyataan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin yang menyatakan Pemilu 2024 merupakan terburuk. dia mengklaim Pilpres 2024 justru artinya pemilu terbaik serta terdamai.
“Pemilu kali ini ialah pemilu paling hening serta tentu paling baik, bukan paling buruk mirip yg disampaikan oleh para pemohon,” istilah Otto pada sidang PHPU pada Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Otto, narasi yg disampaikan tim 01 serta 03 bersifat asumsi. dia pun menyebut tim Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dengan narasi Pilpres 2024 curang sebagaimana yang dituduhkan. “Kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi narasi serta diksi kecurangan yg dituduhkan,” ungkapnya.
Otto menegaskan tim Prabowo-Gibran akan terus berpegang teguh pada prinsip kejujuran serta profesionalisme. Dia yakin tim Prabowo-Gibran mampu memberikan argumentasi serta bukti. “Kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi yg perkiraan dan tidak akan menggiring opini,” katanya.
Ganjar Pranowo serta Anies Baswedan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk Lantaran tak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran menjadi calon presiden serta calon Wakil Presiden terpilih. Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara legal nasional. sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 % suara legal nasional. Kemudian Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 % suara sah nasional.
Ganjar ingin pemungutan suara pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. sementara Anies ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Baca Juga: Isi Lengkap gugatan Ganjar, MK soal Minta Pemilu Ulang 01 Vs 03
KPU Heran AMIN tidak Pernah Keberatan Gibran Cawapres, kini Dipersoalkan
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim heran kubu Anies-Muhaimin (AMIN) baru kini mempermasalahkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024.
beliau menyebut AMIN tak pernah menggugat secara eksklusif penetapan Gibran menjadi cawapres ke pengadilan untuk dibatalkan. Justru orang lain yg pernah mengajukan somasi ke Pengadilan rapikan perjuangan Negara (PTUN). Hal itu disampaikan Hifdzin dalam sidang konkurensi Pilpres 2024 pada Mahkamah Konstitusi.
“Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon Wakil Presiden nomor urut 02 tidak memenuhi kondisi formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika aplikasi mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan aplikasi kampanye dengan metode debat pasangan calon,” istilah Hifdzin.
Dia menilai menjadi aneh Jika AMIN baru mempermasalahkannya kini. Pasalnya, ketika ini rangkaian Pilpres 2024 telah melewati tahap penghitungan suara. Padahal, seharusnya mengajukan keberatan semenjak pengundian nomor urut sampai masa kampanye. Namun, Kubu AMIN tidak pernah melakukan itu. Bahkan AMIN jua ikut dan pada debat kandidat Pilpres 2024 yg diikuti oleh Gibran serta difasilitasi KPU dan
“Sekali lagi, pemohon tidak memberikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil registrasi presiden 2024 sesudah diketahui akibat penghitungan suara,” kata beliau. Pihak AMIN jua tidak pernah mengajukan gugatan atau laporan terkait pencalonan Gibran menjadi cawapres ke KPU, Bawaslu mapun DKP. somasi terkait kasus itu tiba dari pihak luar. “Memang terdapat beberapa putusan berkenaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. misalnya, putusan no 730/pdt/pnjakpus namun tidak diajukan oleh pemohon,” istilah dia.
Di Sidang MK, KPU Minta Hakim Tolak gugatan Pilpres Anies-Muhaimin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas akibat Pilpres 2024. Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim berkata somasi Anies-Muhaimin tidak sinkron dengan format somasi perselisihan yang akan terjadi pemilihan umum (PHPU) di MK. “Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh yang akan terjadi suara menurut pemohon,” istilah Hifdzil pada sidang di Gedung MK. “Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon wajib ditolak atau sekurang-kurangnya tidak bisa diterima,” imbuhnya.
KPU pula meminta MK menolak somasi Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yg tak menyoal selisih suara. Anies-Muhaimin, istilah KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala wilayah secara masif. Pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial. “Dengan demikian permohonan pemohon konkret-nyata sudah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum . Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK buat membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan. Anies-Muhaimin meminta MK buat mendiskualifikasi Gibran sebab dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar balik tanpa keikusertaan Gibran.