Koordinator Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengaku sejauh ini relawan belum dilibatkan dalam masa transisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Noel memahami masa-masa saat ini masih menjadi domain partai. “Untuk sementara belum, karena itu kan masih domainnya partai,” istilah Noel pada Kompleks Istana Kepresidenan.
Melihat ke belakang, Noel menyebut pada era Jokowi pada pilpres 2014 dan 2019 relawan selalu dilibatkan pada masa transisi. Untuk ketika ini, Noel mengaku belum mengetahui lebih lanjut.
“Akan tetapi kalau sebetulnya jika mau melihat 2014, 2019 adanya tim transisi pada mana relawan dilibatkan. Akan tetapi aku enggak tahu, apakah kali ini Prabowo akan libatkan relawan dalam tim transisi atau tidak aku kurang memahami soal itu. Kan yang punya hak buat sampaikan itu Pak Prabowo ya,” ujarnya. Noel berkata dirinya tidak meminta jabatan apapun. namun, ia berharap adanya perhatian khusus sebagaimana jokowi ke relawan.
“Sementara waktu, saya tidak minta jabatan untuk sementara, belum terdapat tawaran, tapi semoga apa yg kita perjuangkan itu bisa sebagai perhatian spesifik bagaimanapun sama kayak halnya Pak jokowi. Pak Jokowi itukan sosok yg tidak pernah melupakan orang yg perjuangkan beliau,” katanya.
“Contohnya misalnya jika terdapat beberapa banyak insentif yang diberikan pada relawan, sebab relawan-relawannya kan selama ini setia kepada beliau. Nah kita berharap pula Pak Prabowo ke depan ketika memimpin, menjadi presiden, sudah mimpin, tinggal pelantikannya. Ya semoga tak melupakan kiprah relawan pada proses pemenangan dia,” lanjut Noel.
DAFTAR ISI
Balasan KPU ke Anies: Gibran tidak Disoal Andai AMIN Menang Pilpres
KPU merespons permohonan gugatan yg diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan proses registrasi capres-cawapres Pemilu 2024 sudah sinkron dengan undang-undang (UU). Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, mengatakan bahwa tak terdapat catatan berasal Bawaslu selaku pihak pengawas Pemilu terkait proses registrasi capres-cawapres. Pada sidang ini, KPU berposisi menjadi pihak termohon.
“Bahwa proses registrasi calon presiden-calon Wakil Presiden Pemilu 2024 jua diawasi Bawaslu serta tak ada catatan yg dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini memberikan bahwa termohon sudah melaksanakan tahapan registrasi capres-cawapres sinkron menggunakan ketentuan perundang-undangan,” istilah Hifdzil.
Dia mengatakan semestinya pihak AMIN menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran ketika pengundian angka urut capres-cawapres. Dia pula menyebut keberatan bisa dilayangkan di ketika kampanye debat pasangan calon.
Baca Juga: MK Ingatkan Saksi Tim Anies Jelaskan Sesuai Fakta
Pihak AMIN Tak Keberatan, Semua Paslon Mengikuti Pilpres di KPU
“Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian angka urut serta kampanye metode debat,” ungkap Hifdzil. Tetapi, selama proses Pilpres 2024 berlangsung, termasuk waktu debat pasangan calon (paslon). Pihak AMIN tak mengajukan keberatan. Beliau mengatakan semua paslon mengikuti rangkaian pilpres yang diselenggarakan KPU.
“Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres angka urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon,” pungkasnya.
“Bahwa kenyataannya pemohon tak mengajukan keberatan kepada termohon baik saat pengundian angka urut serta kampanye metode debat. Sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian angka urut, serta kampanye metode debat paslon. Bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon,” imbuh beliau.
Pihak KPU menilai dalil pihak 01 tampak aneh Bila menduga pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. karena, perilaku 01 serta 03 selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun. KPU menduga pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah mendapatkan registrasi Gibran menjadi cawapres, Jika memenangkan pemilu.
“Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi kondisi formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui yang akan terjadi penghitungan suara,” istilah Hifdzil. “Pertanyaannya adalah pemohon memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi kondisi formil registrasi pasangan calon? Tentu jawabannya tak,” sambung beliau.
Tim AMIN: 10 Saksi Mundur Datang-datang Jelang & Ketika Sidang Pilpres MK
Ketua Tim aturan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyatakan 10 orang yang hendak menjadi saksi pada sidang konkurensi yang akan terjadi Pemilu 2024 datang-datang mengundurkan diri. Ari menyebut lima di antaranya mengundurkan diri sebelum sidang dimulai di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). “terdapat 5 yg mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK,” istilah Ari. Ari berkata 5 orang itu terdiri dari ketua desa, petugas pemilu dan ASN asal wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Adapun lima orang lainnya mengundurkan diri saat sidang PHPU berlangsung. Ari menyebut kelima orang itu terdiri asal ASN berasal Riau, ketua desa dari Sulawesi Selatan, 3 tokoh keagamaan asal Jawa Timur hingga pimpinan pondok pesantren. “Terdapat lima yang baru mengundurkan diri waktu sidang berlangsung,” ungkapnya.
“Terdiri, PNS dari Riau (risi dipecat) dari Sulawesi ada 1, ketua desa (takut jabatan pada usut), dari Jatim 3 orang terdiri berasal kyai, pengasuh ponpes serta pimpinan pengasuh santri (takut intimidasi),” imbuhnya.
MK balik menggelar sidang konkurensi akibat.pemilu lanjutan hari ini. Koordinator MK Suhartoyo mengatakan rencana sidang kali ini adalah mendengarkan informasi saksi dan pakar dari Pemohon I. Menurutnya, terdapat sebesar tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar.
“Sesuai catatan yg disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh pakar dan 11 saksi,” ucap Suhartoyo. Ketujuh pakar itu yakni pakar Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, ahli aturan Administrasi Ridwan, serta Ekonom UI Vid Adrison.
Lalu kepala sentra Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan ahli swatantra wilayah Djohermansyah Djohan. Lalu 11 saksi itu merupakan Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, mentari Dharma, Achmad Husairi, Mislani suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.