Site icon SEMBILAN NEWS

Hakim MK Tolak Argumen ahli Prabowo soal Putusan 90 Terkait Gibran

Hakim-MK-Tolak-Argumen-Ahli-Prabowo-soal-Putusan-90-Terkait-Gibran

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti penjelasan ahli dari Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun yang menyebut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang kondisi minimal usia capres-cawapres di Pilpres 2024 bersifat self executing. Putusan yg bersifat self executing yakni putusan tidak memerlukan regulasi atau perubahan ayat, pasal maupun isi dalam UU.

Andi lantas menyamakan putusan MK nomor 90 tersebut dengan dengan putusan nomor 102/PUU-VI/2009. sebaliknya, menurut Arief tidak lanjut dua putusan tersebut tidak bisa disamakan.

“Aku enggak bertanya, tapi ini didengar publik, menyampaikan pelajaran pada ahli aturan yang belia-belia, supaya jikalau kita bicara clear, ya,” istilah Arief. “Saya hanya ingin mohon dilihat sama-sama, menjadi pelajaran seluruh, pada dalam laman 5 pada makalah prof Arsun ditulis begini, putusan MK bersifat self executing,” imbuhnya.

Arief menyebut pendapat Andi yg menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 menjadi self executing tidak bisa disalahkan. tetapi, beliau meminta Andi buat mengecek kembali argumennya. “Pak Arsun mampu memasukkan ini menjadi self executing itu enggak dilema, sebab guru akbar berpendapat salah siapa tahu 10 tahun ke depan jadi teori baru kan, enggak persoalan sebetulnya,” istilah beliau.

“Akan tetapi Pak Arsun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90, itu benar sudah dilaksanakan, akan tetapi kalau lalu Pak Arsun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yg dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum mampu menyalahkan tapi mohon dicek kembali,” lanjutnya.

Arief Mengungkapkan Saat MK Menetapkan Masalah 102/PUU-VI/2009

Belum ada hukum yg mengharuskan KPU pada menghasilkan PKPU harus berkonsultasi pada dewan perwakilan rakyat. Beliau menyebut KPU pada saat itu mampu eksklusif mengubah PKPU ketika kasus 102/PUU-VI/2009 telah diputuskan. Beliau mengatakan kondisi waktu itu tidak sama menggunakan kini . Arief menjelaskan waktu ini telah ada putusan yang memerintahkan KPU pada menghasilkan produk aturan harus berkonsultasi dengan dpr.

“Jadi ini tidak mampu dipersamakan, tapi jika beropini putusan 90 self executing dan mampu pribadi ditindaklanjuti oleh KPU tidak terdapat problem pendapat itu,” kata dia. “Akan tetapi tidak bisa disamakan menggunakan putusan 102, sebab putusan 102, eksklusif malamnya Pak Putu Artha (koordinator KPU ketika itu), mengubah PKPU baru bila mencoblos tidak perlu di DPT akan tetapi mencoblos mampu menggunakan identitasnya,” imbuhnya. Dari Arief, Andi harus mengungkapkan secara lebih jelasnya dan cermat. Dia pun menyinggung sesama pengajar besar tidak boleh mendahului.

“Saya ingin semuanya clear, harus cermat harus persis, sama-sama pengajar besar tidak boleh mendahului mirip bisa kota,” istilah Arief. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat akibat Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memennomorn Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran sebab tidak memenuhi kondisi pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebab melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Prabowo Menang Pilpres, Semoga Tidak Lupa Peran Relawan

Yusril Sentil Keras Tim 01-03 di MK: Jika Keberatan, Jangan Bertanya

Kuasa aturan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memprotes keras kuasa hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud supaya tak bertanya ke ahli pada sidang lanjutan konkurensi Pilpres 2024 Karena sudah mengajukan keberatan pada majelis hakim MK. Momen ini terjadi waktu pakar yg dihadirkan tim Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun rampung memberikan paparan.

Tim AMIN lantas dipersilakan oleh ketua MK Suhartoyo buat bertanya pada Asrun. “izin menanyakan yang mulia. Pak Asrun…” kata salah satu kuasa aturan Tim AMIN, Heru Widodo. Yusril lantas memotong pertanyaan dan lalu meminta kubu AMIN tidak bertanya kepada Asrun Lantaran sudah menyampaikan keberatan.

“Kami ingin sampaikan sesuatu. tadi kami mendengarkan pemohon 1 keberatan saudara Asrun dihadirkan sebagai ahli,” istilah Yusril. Tetapi, ucapan Yusril diklaim salah alamat Karena yg keberatan terhadap kehadiran Asrun bukan tim AMIN, melainkan tim Ganjar-Mahfud. “03 yg keberatan, salah Prof Yusril,” ucap salah satu Tim AMIN.

“Oh, 03 yang keberatan. kalau keberatan tolong konsisten, jangan bertanya ke orang yang Anda keberatan ya,” timpal Yusril lagi. Kuasa aturan Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail memang sempat mengajukan keberatan Andi Asrun dihadirkan menjadi ahli Lantaran sempat menjadi Direktur konkurensi Pilpres buat paolehan Ganjar-Mahfud.

Meski begitu, ketua MK Suhartoyo tidak mempersoalkan pihak yang keberatan buat bertanya pada pakar. “Nanti gilirannya. tak apa-apa kalau ajukan keberatan mengajukan pertanyaan juga boleh,” istilah Suhartoyo. Waktu majelis hakim MK mempersilakan tim Ganjar-Mahfud untuk bertanya pada pakar Asrun, mereka menolaknya. “Kami punya beberapa pertanyaan. jikalau kami sudah menyatakan keberatan kepada pakar kami tidak bertanya. Kami ingin konsisten,” istilah kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Pakar 02 Tegaskan KPU Tidak Langgar Aturan Loloskan Gibran Cawapres

Asrun selaku pakar dari Tim Prabowo dalam pemaparannya menyatakan keputusan KPU yg menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres tidak melanggar aturan. Berdasarkan Asrun, keputusan KPU mendapatkan Gibran itu sesuai menggunakan keputusan MK nomor 90 yang memperbolehkan seseorang capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala wilayah.

“Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang mulia, KPU sudah melaksanakan rasa taat terhadap tata cara aturan yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 yg kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 1 pasal 1,” istilah Asrun.

Dia menjelaskan ketaatan terhadap adat hukum harus totalitas, tidak mampu parsial. Juga dia menyebut ketaatan terhadap istiadat hukum itu wajib diberikan pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk putusan MK.

“Oleh karena itu, aku kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. oleh sebab itu olehat sahih bahwa KPU sudah taat aturan dan tidak benar KPU dieksekusi atas dasar pelanggaran etika sebab melaksanakan putusan MK,” ungkapnya. Menurutnya, putusan MK nomor 90 bersifat self executing. Putusan demikian tak memerlukan regulasi atau perubahan ayat, pasal juga isi dalam UU.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat akibat Pilpres 2024 dan meminta mahkamah membatalkan hasil pilpres karena kecurangan Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran sebab tidak memenuhi kondisi pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebab melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Asrun jua berkata MK tak bisa mendiskualifikasi Gibran berasal Pilpres 2024.

Ia berpendapat MK hanya berwenang memutus perselisihan yang akan terjadi pemilu. Tak terdapat aturan soal MK mampu mendiskualifikasi paolehan calon.

“Bila Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Aku telah meneliti duduk perkara ini dan telah menulis buku ihwal ini, jadi saya mengerti. Jadi, tidak mampu,” istilah Asrun. “Baynomorn jika semua ini datang-datang diubah, diulang secara total. Mulai dari mana?” pungkasnya.

Exit mobile version