Jejak Tapera Di DPR – Rencana pemerintah buat menarik iuran harus pada seluruh pekerja lewat acara Tabungan Perumahan masyarakat (Tapera) menuai gelombang kritik publik karena dievaluasi menjadi kebijakan galat pada tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lesu. Iuran harus Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 ihwal Perubahan Atas PP angka 25 Tahun 2020 ihwal Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu diteken Presiden joko widodo (jokowi) di 20 Mei 2024.
Jejak Tepera Di DPR Memiliki aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera sekarang bukan bukan hanya PNS atau ASN serta TNI–Polisi Republik Indonesia, serta BUMN. Melainkan termasuk karyawan swasta serta pekerja lain yg mendapatkan gaji atau upah. Besaran total iuran yg harus diberikan yakni sebanyak 3 persen. Masing-masing dua,5 % bersumber atau diberikan sang pekerja dan 0, lima persen dari pemberi kerja.
PP Tapera merujuk atau berdasarkan di UU nomor 4 Tahun 2016 ihwal Tabungan Perumahan masyarakat (Tapera). pada dalamnya menjelaskan Tapera artinya penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu eksklusif. Bisa dipergunakan buat pembiayaan perumahan atau dikembalikan menggunakan hasil pemupukannya selesainya kepesertaan berakhir. UU Tapera disahkan pada kedap sempurna di 23 Februari 2016 dan disetujui semua fraksi. Bahkan, UU Tapera kala itu menjadi RUU inisiatif yg pertama diusulkan dewan perwakilan rakyat pada periode 2014-2019.
Jejak Tepera Di DPR “RUU Tapera ini ialah RUU inisiatif dewan perwakilan rakyat yg pertama kali pada periode 2014 – 2019 yg masuk pada prolegnas yang disepakati beserta oleh dpr dan Pemerintah buat oleh dpr dan Pemerintah buat diprioritaskan pada tahun 2015,” istilah ketua Pansus RUU Tapera kala itu, Yoseph Umar Hadi dari Fraksi PDIP. pada prosedur sederhana, Yoseph menyebutkan UU Tapera hanya menyediakan payung aturan bagi pemerintah buat mewajibkan setiap masyarakat negara menabung sebagian berasal penghasilannya.
DAFTAR ISI
Gerindra Yakin Revisi UU TNI Tak Akan Hidupkan Dwifungsi ABRI
koordinator Fraksi Gerindra di dpr. Ahmad Muzani meyakinibahwa Jejak Tepera Di DPR untuk revisi UU TNI yg bergulir di dpr ketika ini tidak akan menghidupkan Dwi fungsi ABRI yg pernah eksis di era Orde Baru. Menurut Muzani, pemerintahan yang hadir ketika ini menjadi proses demokrasi yg panjang. beliau karena itu memastikan proses tersebut akan menjadi pertimbangan matang, bukan hanya sang Presiden joko widodo waktu ini. Namun juga sang Prabowo Subianto menjadi presiden terpilih.
“aku kira tidak akan terjadi [Dwifungsi ABRI] sebab pemerintah ini artinya hasil sebuah proses demokrasi yg panjang,” Muzani pada kompleks parlemen.
Selain mengusung klausul soal perpanjangan masa purna tugas anggota TNI, revisi UU TNI pula mengusulkan poin revisi soal posisi Tentara Nasional Indonesia di lembaga kementerian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (dua) rancangan UU TNI yang baru saja diketuk jadi usul inisiatif dpr.
Prajurit aktif bisa menduduki jabatan di tempat kerja yang membidangi ketua bidang Politik serta Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, dan kementerian/lembaga lain yang membutuhkan energi serta keahlian Prajurit aktif sinkron menggunakan kebijakan Presiden,” bunyi pasal.
Anggota Komisi I dpr. TB Hasanuddin mengakui selain mengusulkan perpanjang masa purna tugas dari 58 ke 60. RUU TNI pula mengusulkan poin revisi soal wewenang anggota menduduki jabatan sipil. beliau menyebut terdapat peluang izin Tentara Nasional Indonesia menduduki posisi pada forum kementerian waktu ini ditambah dari 10 lembaga.
“Soal tupoksi, apakah TNI hanya cukup pada 10 kementerian serta forum atau diseluruh,” kata Hasanuddin.
Baca Juga: Target Besar Prabowo – PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Ekonomi RI Tumbuh 8% Lewat Pangan & Energi
Fraksi PKS Minta pelaksanaan Tapera Dievaluasi
Anggota Komisi V dpr asal Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama meminta rencana acara Tabungan Perumahan warga (Tapera) yg diatur pada PP nomor 25 Tahun 2020 buat dinilai.
“Fraksi PKS meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera Dari tahun 2020 sesuai PP No. 25/2020.” Kata Suryadi dalam keterangannya, Rabu (29/lima).
Suryadi berkata penilaian ini krusial buat mengidentifikasi sejauh mana rakyat berpenghasilan rendah (MBR) yg telah menjadi peserta Tapera mengambil jatahnya buat membeli rumah selama ini. Tidak hanya itu, Suryadi mengusulkan golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah tetapi masih diwajibkan buat ikut acara Tapera agar dibantu bisa membeli properti yg produktif seperti misalnya ruko atau lainnya. sebagai akibatnya akan semakin menaikkan kesejahteraan rakyat kelas menengah.
Baginya, kelas menengah pada Indonesia kini alami duduk perkara. pada satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR sebagai akibatnya tidak dapat membeli hunian subsidi. namun, di sisi lain, penghasilan mereka jua masih pas-pasan buat membeli tempat tinggal nonsubsidi.
“sebagai akibatnya akan semakin terbebani Bila harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang buat Tapera,” kata dia.
tidak hanya untuk kelas menengah, Suryadi jua meminta kelompok Generasi Milenial dan Gen Z buat lebih diperhatikan pada acara Tapera. Ia melihat virtual kelompok ini buat punya tempat tinggal akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tidak pernah relatif buat mencicil KPR.
PDIP Soal Gaji Dipotong Tapera
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus opsional dan menyesuaikan kondisi.
Menurut Hendrawan, Tapera pada dasarnya bertujuan baik karena sejak awal didesain untuk mengatasi kebutuhan rumah layak huni. Namun, penerapannya harus disesuaikan sebab jika tidak, itu justru akan memberatkan.
“Tapi penerapannya harus kondisional opsional untuk mereka yang penghasilannya di bawah garis penghasilan bersih yang memadai. Potongan iuran akan menjadi beban berat,” ucap Hendrawan saat dihubungi, Selasa (29/5).
“Dengan penerimaan bersih sekarang saja masih megap-megap, pas-pas-an, maka kebijakan yang tepat adalah meningkatkan daya belinya,” kata dia.
Politikus senior PDIP itu meyakini aturan baru Tapera akan menjadi perhatian serius DPR. Terutama Komisi V dan XI yang menjadi mitra pemerintah di bidang infrastruktur dan keuangan.
“Tentu Komisi V dan XI akan memberi perhatian khusus terhadap hal ini,” katanya.
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, memastikan pihaknya akan mengevaluasi rencana program Tapera agar tak menjadi letupan baru di tengah masyarakat. Cak Imin, sapaan akrabnya, tak ingin rencana pemerintah tersebut memberatkan masyarakat. Apalagi, di tengah kelesuan ekonomi saat ini.