Hasyim Asy’ari – Sanksi pemberhentian sang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Hasyim Asy’ari asal jabatannya menjadi ketua Komisi Pemilihan umum (KPU), sepertinya tidak menuntaskan dilema.
Dilansir dari Tempo, lembaga donasi hukum (LBH) APIK telah meminta Universitas Diponegoro (Undip) serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset serta Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memecat Hasyim yang masih tercatat menjadi dosen.
Pemberhentian ini berdasarkan pada putusan DKPP yg memutus Hasyim bersalah pada perkara pemerkosaan terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“sebab Hasyim Asy’ari masih tercatat menjadi PNS/dosen, sang sebab itu APIK pula meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” istilah ketua Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam informasi tertulis dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Berdasarkan Khotimun, pemberhentian Hasyim menjadi dosen Undip mesti dilakukan buat mencegah terulangnya pelecehan seksual yang pernah dilakukannya kepada para mahasiswinya.
Hasyim Asy’ari Dipecat Sebab Asusila
Komisi Pemilihan umum (KPU) didesak buat berbenah secara kelembagaan, usai terungkapnya kasus tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Perwakilan Koalisi warga Peduli Keterwakilan wanita (KMPKP) Titi Anggraini mengatakan. Masalah asusila itu membagikan kerja kolektif kolegial di KPU tidak berjalan aporisma.
“dalam masalah Hasyim Asy’ari akbar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial serta kontrol antar anggota tidak berjalan pada kelembagaan KPU, yang akhirnya menghasilkan pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” ujar Titi dalam siaran pers, Jumat (5/7/2024).
karena, istilah Titi, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya mampu menjadi kontrol antar sesama anggota KPU, untuk mencegah pelanggaran. namun, persoalan yang terjadi ketika ini justru tidak mengambarkan adanya fungsi kontrol, bahkan pembiaran terhadap pelanggaran etika.
“Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya sebagai basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu. Buat mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya,” kata Titi.
Atas dasar itu, KMPKP mendorong KPU RI supaya segera menyusun panduan penanganan kekerasan berbasis gender menjelang Pilkada serentak 2024. Bawaslu jua diminta memperkuat fungsi pengawasan, menggunakan merambah ranah-ranah yg berpotensi memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan .
“agar bisa secepatnya membuat panduan penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024,” pungkas Titi.
Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Hasyim Asy’ari
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Baca Juga: Target Besar Prabowo – PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Ekonomi RI Tumbuh 8% Lewat Pangan & Energi
Hasyim Asy’ari Mencoreng gambaran KPU
perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespons pemecatan koordinator Komisi Pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy’ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya pada kasus tindak asusila terhadap CAT. Wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“pasti, ya. Pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari mempengaruhi gambaran serta dapat dianggap forum KPU,” Kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini ketika ditemui pada Jakarta pusat, Sabtu, 6 Juli 2024.
Titi mengungkapkan bahwa pemecatan Hasyim Asy’ari berdampak besar di opini negatif warga terhadap KPU. “sempurna akan terdapat pandangan yg stigmatis serta miring kepada KPU,” tuturnya.
sang karena itu, Titi memberikan, pembenahan diri yang dilakukan sang enam komisioner KPU lainnya menentukan pandangan warga terhadap penyelengaraan pemilu yang dalam saat dekat akan bermuara di Pemilihan kepada daerah atau Pilkada Serentak 2024.
“Menurun atau tidaknya agama rakyat bergantung pada KPU yang membenahi diri asal sisi kelembagaan juga personel penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Menurutnya pemerintah menghormati putusan tersebut.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Nantinya pemerintah akan menindaklanjuti keputusan DKPP dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim. Menurut Jokowi hal itu masih dalam proses di kantornya.
“Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi, biasa saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, adanya putusan itu ditegaskan belum mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Ini dipastikan langsung oleh Jokowi.
“Dan pemerintah juga memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar jujur dan adil,” terangnya.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Pemecatan itu terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. SEMBILAN NEWS