Pada tanggal 13 Januari 2025, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika-Hendi.
Mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini cukup mengejutkan, mengingat jalannya pemilihan yang penuh dengan tantangan dan persaingan yang ketat. Mari kita ulas secara mendetail tentang situasi ini hanya di SEMBILAN NEWS.
Siapa Itu Andika-Hendi?
Andika Muhammad Perkasa, lahir pada 21 Desember 1964, adalah seorang purnawirawan TNI yang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia dari November 2021 hingga Desember 2022. Sebelum menjabat sebagai Panglima TNI, Andika pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan memiliki pengalaman panjang dalam karier militer dengan pangkat terakhir Jenderal TNI.
Ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1987 dan memiliki beberapa gelar akademik dari perguruan tinggi terkemuka, termasuk di Harvard University dan National War College di Amerika Serikat. Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Hendi, adalah politisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Hendi memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam pemerintahan yang membuatnya menjadi tokoh penting dalam politik lokal. Ia terpilih sebagai Wali Kota Semarang pada periode 2013-2023 dan kemudian mencalonkan diri untuk pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan Andika Perkasa.
Permohonan Pencabutan Gugatan ke MK
Permohonan pencabutan gugatan diajukan oleh Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya. “Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi saat dikonfirmasi detikcom pada hari yang sama. Sebelumnya, surat permohonan pencabutan ini telah disampaikan kepada MK, dan ada beberapa poin penting yang tercantum dalam surat tersebut.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN”. Dalam surat tersebut, mereka meminta pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan register perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024.
Sejarah Sidang Gugatan Andika-Hendi
Mungkin banyak yang penasaran mengapa Andika-Hendi tiba-tiba memutuskan untuk mencabut gugatan mereka. Sebelumnya, proses sidang sudah berjalan dan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama diadakan pada 8 Januari dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Di sinilah Andika dan Hendi mengajukan permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dari Pilgub Jawa Tengah 2024.
Roy Jansen Siagian, kuasa hukum Andika-Hendi, menjelaskan motivasi di balik gugatan tersebut. “Mengapa kami mengajukan gugatan? Karena selama masa kampanye, ada banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya dalam persidangan. Dengan penjelasan tersebut, Roy menegaskan betapa seriusnya situasi yang mereka hadapi dan alasan kuat di balik langkah hukum yang diambil oleh kliennya.
Indikasi Pelanggaran yang Ditemukan
Salah satu isu besar dalam gugatan Andika-Hendi adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut, serta Pj Gubernur, Nana Sudjana. Roy, sebagai kuasa hukum Andika-Hendi. Menyoroti bahwa sikap tidak netral dari pejabat-pejabat ini telah menguntungkan Luthfi dan merugikan pasangan mereka.
“Dalam konteks ini, tidak hanya Kapolda dan Pj Gubernur. Namun juga struktur kepolisian yang ada di bawahnya serta ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terlibat,” ujarnya. Roy menambahkan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur dan masif ini sangat mencolok. Dan membuat mereka merasa perlu untuk mengajukan gugatan.
Dengan mengatakan itu, dia ingin menunjukkan seberapa serius masalah ini bagi Andika-Hendi. Apa yang dia sampaikan mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap keadilan dalam proses pemilihan gubernur kali ini.
Intimidasi Terhadap Kepala Desa
Roy menyoroti masalah intimidasi yang dialami oleh Kepala Desa di Jawa Tengah yang tidak mendukung pasangan Luthfi dan Yasin. Menurutnya, “Panggilan-panggilan yang dilakukan ini sering kali bertujuan untuk memberikan tekanan ketika mereka tidak memberikan dukungan secara terbuka.”
Dalam situasi ini, para Kepala Desa merasa tertekan dan terpaksa harus memilih sisi mendukung agar tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari. Ada juga kejadian mencolok ketika PKD Tingkat Jawa Tengah mengadakan silaturahmi yang seharusnya menjadi ajang berkumpul dan berdiskusi. Namun justru terlihat lebih seperti pemaksaan dukungan.
“Kegiatan ini sempat digerebek oleh Bawaslu Kota Semarang,” kata Roy, yang menunjukkan betapa seriusnya situasi ini. Hal ini mencerminkan bagaimana pola komunikasi politik bisa melibatkan ancaman yang membuat banyak Kepala Desa merasa terjepit dalam memilih calon yang harus didukung.
Baca Juga: Ketua Umum PDIP Megawati Terisak Nama Bung Karno Dipulihkan, Terima Kasih ke Prabowo
Alasan Pencabutan Gugatan
Persidangan Melanjutkan Proses
Setelah pencabutan gugatan, KUHAP menegaskan bahwa sidang berikutnya untuk perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tetap akan berlangsung pada 20 Januari mendatang. “Kami sudah melihat ada surat yang beredar terkait pencabutan dan penarikan permohonan, kami juga membaca pemberitaan terkait penarikan permohonan itu. Tentu sikap kami menghormati karena itu hak dari pada pemohon,” kata Denny Indrayana, kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Denny menambahkan, pihaknya juga menunggu permohonan penarikan gugatan tersebut disampaikan dalam persidangan oleh majelis hakim. “Akan terlihat akan dikonfirmasi menurut hukum acaranya dikonfirmasi oleh majelis, penarikan,” ujarnya.
Apa Selanjutnya?
Dengan pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Andika-Hendi, sekarang perhatian tertuju pada bagaimana situasi politik di Jawa Tengah akan berubah ke depannya. Banyak yang penasaran apakah langkah ini akan menguntungkan mereka dalam mendapatkan dukungan yang lebih besar dari masyarakat. Atau justru akan menghadapi berbagai tantangan baru yang tidak terduga.
“Saya berharap semua pihak dapat menghormati keputusan yang diambil oleh Andika-Hendi, dan kita bisa membawa proses demokrasi ini dengan baik,” ucap Hendi. Perkataan Hendi ini menunjukkan pentingnya untuk selalu menjaga integritas dan menghargai proses politik. Sehingga semua pihak bisa menjalani kompetisi politik dengan cara yang lebih sehat dan beradab.
Kesimpulan
Proses pencabutan gugatan oleh Andika-Hendi adalah langkah strategis yang patut dicermati. Dari indikasi pelanggaran selama masa kampanye hingga keputusan untuk mundur dari gugatan. Setiap elemen mempunyai dampaknya sendiri terhadap situasi politik Jateng. Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi keduanya, tetapi juga para pemilih dan stakeholders lainnya. Dengan masih adanya sidang-sidang yang harus dilalui, mari kita saksikan bagaimana perkembangan ini akan berlanjut.
Dengan berbagai isu yang muncul, tetap ada harapan akan adanya proses demokrasi yang sehat dan adil. Yang menghormati suara rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum. Kita semua tentu berharap, ke depannya, pemilihan kepala daerah di Indonesia bisa lebih baik dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.