Site icon SEMBILAN NEWS

Viral, Kades Kohod Ditetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut

Viral, Kades Kohod Ditetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut

​Kepala Desa (Kades) Kohod ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut di wilayah perairan Desa Kohod.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak eksternal. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa dan berdampak pada potensi kerusakan lingkungan serta sengketa lahan di wilayah pesisir. SEMBILAN NEWS akan membahas lebih dalam lagi mengenai kasus Kades Kohod yang ditetapkan tersangaka kasus pagar laut.

Awal Mula Kasus Pagar Laut Kohod

Kasus ini bermula dari adanya pembangunan “pagar laut” atau reklamasi ilegal di wilayah perairan Desa Kohod. Proyek ini diduga tidak memiliki izin yang sah dan berpotensi merusak ekosistem laut serta mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.

Dalam proses pengajuan izin dan pelaksanaan proyek, diduga terjadi praktik pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kades Kohod, Arsin bin Asip, diduga berperan aktif dalam memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut.

Baca Juga: RUU Haji dan Umrah: DPR Didorong Sesuaikan Kuota Haji Khusus

Peran Kades Arsin dalam Pemalsuan Dokumen

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Kades Kohod Arsin diduga membuat surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Surat palsu ini dicetak dan ditandatangani sendiri oleh Arsin. Dalam aksinya, Arsin diduga tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh beberapa oknum dari Kementerian dan Lembaga terkait. Bantuan dari oknum-oknum ini memuluskan proses penerbitan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka. Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kades Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

Aliran Dana dan Rekening yang Diselidiki

Penyidik juga menemukan rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod serta beberapa rekening yang terkait dengan kasus ini. Namun, Djuhandhani enggan membeberkan lebih jauh mengenai identitas pemilik rekening dan jumlah uang yang berhasil disita.

Ia hanya menyebut bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana dari rekening-rekening tersebut. Penyelidikan terhadap aliran dana ini penting untuk mengungkap motif di balik pemalsuan dokumen dan potensi adanya tindak pidana pencucian uang.

Dampak Kasus terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Kasus pemalsuan dokumen dan pembangunan “pagar laut” ilegal ini berdampak signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan di Desa Kohod. Masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian karena akses ke laut menjadi terbatas. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat reklamasi ilegal mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Penetapan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap secara lebih detail mengenai peran masing-masing tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi berita terbaru dan menarik lainnya hannya di SEMBILAN NEWS.

Exit mobile version