Ahok Diperiksa Kasus Korupsi di Pertamina, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Kamis, 13 Maret 2025.
Untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara, sekaligus menyoroti implikasi signifikan terhadap tata kelola sektor energi di Indonesia.
Disini SEMBILAN NEWS akan menjelaskan lebih dalam tentang Kejaksaan Agung memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait Korupsi di Pertamina.
Latar Belakang Pemeriksaan Ahok
Pemanggilan Ahok sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024, diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan terkait kebijakan dan praktik tata kelola minyak yang berlaku selama masa jabatannya.
Kejagung membuka peluang untuk memanggil Ahok karena dianggap memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa siapapun yang diduga terlibat atau memiliki informasi terkait kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Ahok ini juga sejalan dengan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara. Kasus dugaan korupsi di Pertamina ini menjadi salah satu prioritas Kejagung karena melibatkan tata kelola sektor energi yang strategis dan berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Kejagung berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini, serta memulihkan kerugian negara yang diakibatkan.
Jadwal dan Fokus Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahok dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Ahok belum dirinci secara detail oleh penyidik. Namun, fokus pemeriksaan diperkirakan akan mencakup kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlaku selama periode 2018-2023.
Serta peran dan tanggung jawab Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dalam pengawasan dan pengambilan keputusan strategis. Kejagung akan menggali informasi terkait proses impor minyak mentah, pengelolaan kilang, dan distribusi produk minyak yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Kejagung juga akan menelusuri indikasi adanya praktik mark-up, suap, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam tata kelola minyak Pertamina. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi korupsi yang terjadi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur dan proses pengolahan yang menyimpang.
Akibatnya, terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat. Sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kejagung menaksir bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Jumlah ini merupakan hasil penghitungan sementara, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Rincian kerugian negara meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Berikut adalah daftar lengkap sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penetapan para tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak pelaku korupsi di sektor energi. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, serta memulihkan kerugian negara yang diakibatkan. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Komitmen Kejagung Dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor-sektor strategis yang berdampak besar pada perekonomian negara. Kasus dugaan korupsi di Pertamina ini menjadi salah satu fokus utama Kejagung, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan implikasinya terhadap tata kelola energi nasional.
Kejagung bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini. Serta menyeret para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, Kejagung juga berupaya untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan BUMN, khususnya di sektor energi.
Hal ini dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian BUMN. Kejagung berharap, dengan adanya upaya pencegahan yang lebih efektif, praktik korupsi di sektor energi dapat diminimalisir. Sehingga keuangan negara dapat diselamatkan dan pembangunan nasional dapat berjalan lebih lancar.
Kesimpulan
Pemeriksaan Ahok oleh Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan komitmen yang kuat dari Kejagung dan dukungan dari seluruh masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas. Para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita menarik lainnya hanya di SEMBILAN NEWS!