Site icon SEMBILAN NEWS

Anggota DPR Kritik RUU P2MI Tak Atur Soal PMI Ilegal

Anggota DPR Kritik RUU P2MI Tak Atur Soal PMI Ilegal

Anggota dpr  kritik RUU P2MI tak atur soal PMI Ilegal Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi sorotan publik.


Dalam proses pembahasannya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik RUU ini karena dinilai tidak mengatur perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kritik ini mencuat dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar pada 4 Maret 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Kritik Terhadap Perlindungan PMI Ilegal

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Andreas Hugo Pareira menyoroti bahwa draf revisi UU P2MI hanya berfokus pada perlindungan bagi PMI yang berstatus legal. Ia menilai tidak ada antisipasi atau ketentuan yang mengatur mengenai pekerja migran ilegal. Padahal kenyataannya jumlah mereka cukup signifikan.

“Dari Pasal 1 ini secara keseluruhan saya melihat bahwa kita mengasumsikan revisi UU ini hanya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang legal. Secara keseluruhan tidak ada kita melihat antisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal. Sama sekali enggak ada di sini, di Pasal 1,” ujar Andreas dalam rapat tersebut.

Andreas menekankan pentingnya memasukkan ketentuan yang dapat mencegah terjadinya migrasi ilegal sejak awal. Ia juga menyoroti bahwa definisi calon pekerja migran dalam draf revisi UU P2MI hanya mencakup warga negara Indonesia yang terdaftar di kementerian terkait. Tanpa mempertimbangkan mereka yang berpotensi menjadi pekerja migran ilegal.

Tanggapan Terhadap Kritik dan Usulan Perubahan

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa masalah pekerja migran ilegal sebenarnya sudah diantisipasi dalam UU P2MI yang ada saat ini. Ia merujuk pada definisi PMI dalam UU eksisting yang mencakup setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang. Atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Tanpa memandang status legalitasnya.

“Kalau yang lama, UU existing, apa yang dikhawatirkan oleh pak Andreas itu terjawab sebenarnya.  Jadi pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia,” jelas Doli.

Namun, Andreas tetap menekankan perlunya penyempurnaan dalam definisi dan peran institusi terkait. Seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), yang belum tercantum dalam ketentuan umum RUU ini. Menurutnya, keterlibatan instansi tersebut sangat penting dalam proses keberangkatan dan kepulangan pekerja migran.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Penghapusan BP2MI Dalam Draf RUU P2MI


Selain isu perlindungan bagi PMI ilegal. Draf RUU P2MI juga memuat usulan penghapusan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Baleg DPR mengusulkan agar nomenklatur BP2MI dihapus karena saat ini sudah dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara badan dan kementerian.

“Alasan dihapusnya karena angka 26 mengatur tentang pengertian badan perlindungan pekerja migran Indonesia karena sekarang sudah berbentuk kementerian. Meskipun di dalam Perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang membedakan adalah sebagai regulator dan badan sebagai pelaksana. Demikian disampaikan dalam paparan rapat Baleg DPR.

Keterlibatan Menteri Dalam Penempatan PMI

Draf RUU P2MI juga mengusulkan keterlibatan langsung menteri dalam pelaksanaan penempatan PMI ke luar negeri. Hal ini merupakan perubahan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam penempatan pekerja migran. Namun, usulan ini juga memerlukan kajian mendalam untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tetap sesuai dengan prinsip good governance.

Selain itu, Baleg DPR juga berencana untuk mengatur profesi pekerja migran Indonesia dengan keahlian tertentu agar tidak selalu diidentikkan dengan pekerjaan berketerampilan rendah. Ke depan, pekerja migran akan dibagi dalam dua kategori, yaitu high skill dan low skill. Hal ini bertujuan untuk menjaga martabat bangsa dan negara serta meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia di kancah internasional.

Pentingnya Perlindungan Bagi PMI Ilegal

Perlindungan bagi PMI ilegal menjadi isu krusial mengingat jumlah mereka yang cukup besar dan rentan terhadap eksploitasi serta perlakuan tidak manusiawi. Tanpa status legal, mereka seringkali tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan layanan sosial di negara tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, memasukkan ketentuan yang mengatur perlindungan bagi PMI ilegal dalam RUU P2MI sangat penting untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Selain itu, upaya pencegahan migrasi ilegal juga harus menjadi fokus utama. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur migrasi yang legal, menyediakan pelatihan keterampilan bagi calon PMI. Serta memperkuat kerjasama dengan negara tujuan untuk memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

Bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Ikutin terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.

Exit mobile version