Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar tengah menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal ini, Dewan Pers memastikan akan memeriksa berita-berita yang dibuat oleh Tian selama masa jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah berita tersebut telah memenuhi standar kode etik jurnalistik atau tidak. Yuk, kita bahas lebih lanjut tentang langkah Dewan Pers dan apa makna penting di baliknya bagi dunia pers di Indonesia.
DAFTAR ISI
Siapa Itu Tian Bahtiar dan Kasus yang Menjeratnya?
Tian Bahtiar adalah Direktur Pemberitaan di JAKTV, sebuah stasiun televisi swasta yang cukup dikenal. Namun, kini ia tengah terjerat kasus serius. Ia dituduh bersama dua advokat—Marcella Santoso dan Junaedi Saibih—melakukan pemufakatan jahat yang berupaya menghalang-halangi proses hukum terkait sejumlah kasus korupsi.
Dalam kasus Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian diduga membuat dan menyebarkan berita-berita negatif yang menyoroti penyidik Kejaksaan Agung dengan tujuan mengganggu penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan. Selain itu, ia juga disinyalir terlibat dalam pembiayaan kegiatan seperti demonstrasi dan podcast yang dianggap menyudutkan lembaga penegak hukum tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung menetapkan Tian sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Apa Peran Dewan Pers Dalam Kasus Ini?
Dewan Pers adalah lembaga yang bertugas menjaga profesionalisme dan etika kerja para jurnalis di Indonesia. Meski Tian sudah menjadi tersangka dalam ranah hukum pidana, peran Dewan Pers tetap penting untuk memastikan bahwa praktek jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau membatalkan status tersangka seseorang. Penetapan itu adalah kewenangan Kejaksaan Agung dan aparat hukum terkait. Namun, Dewan Pers bertanggung jawab untuk menilai apakah hasil karya jurnalistik Tian sebagai Direktur Pemberitaan melanggar kode etik atau tidak .
Ninik juga menjelaskan bahwa penilaian Dewan Pers akan fokus pada dua aspek utama: pertama, apakah pemberitaan yang diproduksi memenuhi kode etik jurnalistik, misalnya sudah menjalankan prinsip cover both sides (menghadirkan dua sisi dalam pemberitaan) dan proses pengecekan akurasi berita; kedua, apakah perilaku Tian dalam menjalankan tugas jurnalistiknya melanggar etika profesi.
Baca Juga: Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Rugikan Negara Rp 3,3 T
Kenapa Dewan Pers Perlu Mengecek Berita Tian?
Langkah Dewan Pers ini sebenarnya sangat penting demi menjaga kredibilitas media dan profesi jurnalistik. Media harus menjadi sumber informasi yang objektif dan tidak memihak. Apalagi ketika isu yang diangkat menyangkut kasus hukum atau korupsi yang sensitif.
Tuduhan bahwa Tian menerima uang hampir setengah miliar rupiah dari para advokat untuk membuat konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan tentu menjadi sinyal merah kalau ada potensi pelanggaran etika atau bahkan penyalahgunaan profesi jurnalis. Media tidak boleh dijadikan alat untuk mengganggu penegakan hukum ataupun menyebarkan narasi yang tidak berdasarkan fakta.
Dengan melakukan pemeriksaan, Dewan Pers ingin memastikan bahwa konten berita yang diproduksi oleh Tian memang sesuai dengan standar jurnalistik yang sudah disepakati dan tidak melanggar kode etik. Hal ini juga untuk menghindari kriminalisasi terhadap aktivitas pemberitaan kritis yang sebenarnya menjadi fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Proses Pemeriksaan Dewan Pers
Dewan Pers memastikan bahwa mereka akan memeriksa Tian secara langsung. Namun, mereka juga sudah meminta bantuan dari Kejaksaan Agung agar bisa mempermudah proses pemeriksaan tersebut. Misalnya dengan mempertimbangkan pengalihan penahanan supaya Tian bisa hadir dan memberikan keterangan dengan leluasa.
Selain memeriksa berita yang sudah diterbitkan, Dewan Pers juga akan menelaah dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus perintangan penyidikan ini. Dokumen tersebut berjumlah 10 bundel yang berisi berbagai bukti dan data terkait aktivitas Tian dalam kasus ini.
Pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum kriminal yang sedang berjalan. Tetapi sebagai pemeriksaan kode etik, Dewan Pers punya kewajiban untuk menilai apakah pekerjaan jurnalistik Tian sudah sesuai standar atau tidak. Bila ditemukan pelanggaran etika, Dewan Pers berhak memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan kartu pers.
Tanggapan Dari Dunia Jurnalistik
Beberapa organisasi jurnalis merespons kasus ini dengan memberikan perhatian khusus pada perlindungan kebebasan pers. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai bahwa masalah seperti pemberitaan negatif sebaiknya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana, agar tidak mengancam kebebasan pers dan jurnalisme kritis yang sehat.
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menekankan bahwa berita-berita yang kritis terhadap institusi negara adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan harus dilindungi. Mereka mendesak supaya koordinasi antara aparat hukum dan Dewan Pers dijalankan agar penyelesaian sengketa pemberitaan bisa berjalan adil dan proporsional.
Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda.
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com