Aturan pencalonan DPR lewat partai politik menuai sorotan publik, memicu perdebatan soal demokrasi dan jalur independen.
Ketentuan pencalonan anggota DPR yang hanya bisa melalui partai politik kembali menjadi sorotan dan memicu perdebatan publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan apakah sistem ini masih relevan dengan semangat demokrasi yang inklusif.
Di tengah tuntutan transparansi dan keterbukaan, isu ini menjadi semakin panas dan menarik perhatian berbagai kalangan. Lalu, apa sebenarnya yang dipersoalkan, dan bagaimana dampaknya bagi sistem politik di Indonesia? Simak ulasan lengkapnya berikut ini hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Sidang Pengujian Materiil Di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan permohonan pengujian materiil terhadap Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan Nomor 109/PUU‑XXIV/2026 pada Kamis, 02 April 2026 di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Permohonan ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama M. Havidz Aima selaku pemohon, yang mempertanyakan konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam UU Pemilu terkait syarat pencalonan anggota DPR.
Inti persoalan adalah ketentuan yang menetapkan bahwa seorang calon anggota DPR hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu, tanpa membuka celah pencalonan secara perseorangan. Ini dianggap menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pencalonan Anggota DPR Hanya Melalui Partai Politik
Dalam sistem pemilu yang berlaku, pencalonan anggota DPR memang hanya bisa dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu yang diuji pemohon.
Menurut pemohon, norma ini memberi hak eksklusif kepada partai politik sebagai satu‑satunya pintu pencalonan DPR. Artinya, warga negara yang tidak berada di internal partai politik tidak bisa mendaftar sebagai calon legislatif secara langsung.
Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan ini potensial membatasi ruang partisipasi politik warga negara, padahal hak politik tersebut dijamin dalam konstitusi. Mereka berharap MK dapat memberikan tafsir yang membuka peluang mekanisme lain dalam pencalonan.
Baca Juga: Heboh! Dasco Sebut Komitmen PAN Terbukti, Koalisi Diharapkan Langgeng!
Argumen Pemohon Soal Kedaulatan Rakyat
M. Havidz Aima menyatakan bahwa konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dalam sistem demokrasi konstitusional, pemilihan umum dianggap sebagai sarana utama bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya melalui wakil rakyat di lembaga legislatif. Oleh karena itu, ruang partisipasi warga negara semestinya seluas‑luasnya, termasuk dalam pencalonan.
Pemohon menilai bahwa pembatasan pencalonan hanya melalui partai politik bertentangan dengan semangat partisipasi itu, terutama ketika banyak warga berintegritas, berpengalaman, dan punya kompetensi politik tidak bisa ikut kontestasi tanpa bergabung partai.
Perbandingan Dengan Mekanisme Lain Di Sistem Politik
Pemohon juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme antara pencalonan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk DPD, pencalonan dapat dilakukan melalui jalur perseorangan, sementara DPR hanya melalui partai politik.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah ada model representasi perseorangan di fungsi legislatif, sehingga wajar jika ruang pencalonan DPR perlu dipikirkan kembali.
Selain itu, pemohon juga mengaitkan ketentuan ini dengan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama termasuk dalam hak dipilih, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Permohonan Perubahan Dan Tuntutan Pemohon
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa pencalonan anggota DPR hanya bisa melalui partai politik.
Pemohon juga menginginkan agar MK memberikan penafsiran konstitusional yang memungkinkan warga negara mencalonkan diri sebagai anggota DPR di luar mekanisme partai politik. Membuka ruang partisipasi baru dalam sistem demokrasi.
Menanggapi permohonan ini, salah satu hakim menyarankan pemohon mengikuti aturan yang ada dalam PMK 7 Tahun 2025 dan menyampaikan kerugian konstitusional secara terperinci. MK juga memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.
Simak dan ikuti terus berbagai informasi menarik seputar berita politik terbaru, akurat, dan terpercaya, hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari mkri.id
- Gambar Kedua dari mkri.id
