Site icon SEMBILAN NEWS

BMKG Ambil Alih Lahan yang Diduduki Ormas GRIB: 17 Orang Diamankan

BMKG Ambil Alih Lahan yang Diduduki Ormas GRIB: 17 Orang Diamankan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi ambil alih lahan yang sebelumnya diduduki secara ilegal di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Lahan negara tersebut diketahui telah dikuasai oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang diduga juga melakukan pungutan liar (pungli) di area tersebut. Di bawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas penertiban lahan milik BMKG di Tangerang Selatan yang sebelumnya diduduki ormas GRIB Jaya.

 

Penertiban Lahan Oleh Polisi

Penertiban lahan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) dengan dukungan penuh dari jajaran kepolisian. Termasuk Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan tim anti-premanisme. Usai operasi, BMKG menyatakan bahwa lahan yang telah ditertibkan akan segera diamankan, salah satunya dengan pemasangan pagar pembatas.

Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kembali lahan tersebut untuk kepentingan institusi sesuai fungsinya sebagai lembaga negara. “Pagar itu kan untuk pengamanan, ya. Itu adalah salah satu tindak lanjut lah. Artinya kita tetap melakukan sesuai kebutuhan BMKG,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait rencana pembangunan gedung arsip di atas lahan tersebut, Guswanto belum memberikan konfirmasi pasti. Ia hanya mengatakan bahwa pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. “Ya kita sesuaikan ya nanti ya,” ucapnya singkat.

BMKG Apresiasi Polisi dan Warga Diimbau Waspada

Dalam pernyataan resminya, Guswanto juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespons cepat laporan dari BMKG mengenai pendudukan lahan tersebut. Ia juga mengapresiasi kerja tim media yang telah membantu menyuarakan isu ini kepada publik.

“Saya mewakili BMKG ingin mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, tim anti-premanisme, serta semua pihak dan rekan media yang telah memberikan dukungan dan memberitakan peristiwa ini,” ujar Guswanto.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memanfaatkan atau menggunakan lahan yang belum jelas kepemilikannya. Ia menegaskan pentingnya untuk memastikan status kepemilikan sebelum mengklaim atau menggunakan suatu wilayah. “Kami juga mengharap kepada masyarakat agar lebih cermat di dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya, ditanya terlebih dahulu pemiliknya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa lahan yang telah diklaim oleh ormas GRIB Jaya merupakan aset milik negara, yang harus dijaga dan dipertahankan. “Karena ini memang aset BMKG, dan merupakan aset negara, jadi kami juga harus pertahankan,” tambahnya.

Baca Juga:

17 Orang Diamankan, Termasuk Oknum Ormas

Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 orang yang berada di lokasi lahan BMKG. Mereka terdiri dari 11 orang yang teridentifikasi sebagai oknum dari ormas GRIB Jaya dan enam lainnya yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

“Dalam operasi penertiban preman ini, kami berhasil mengamankan 17 orang, dimana 11 di antaranya merupakan oknum dari ormas GJ, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang. Kasus ini kini tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Laporan yang diterima mencakup dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas properti tak bergerak, serta aksi kekerasan secara kolektif di tempat umum terhadap individu maupun barang,” ungkap Ade Ary.

Aset Negara Harus Dijaga

Kasus pendudukan lahan milik BMKG ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset negara dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi. Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan membiarkan praktik-praktik premanisme dan pungli terus berlangsung, terutama di atas tanah milik instansi pemerintahan.

Ke depan, BMKG berkomitmen untuk lebih aktif menjaga aset-asetnya dari upaya penyerobotan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Langkah awal seperti pemasangan pagar pembatas menjadi salah satu bentuk konkret dalam pengamanan fisik terhadap lahan yang dimiliki.

Kesimpulan

Kasus pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan oleh ormas GRIB Jaya menjadi contoh nyata bagaimana premanisme dan klaim sepihak dapat mengganggu tatanan hukum dan pengelolaan aset negara. Respons cepat dari aparat kepolisian dan langkah tegas BMKG dalam mengamankan kembali lahannya patut diapresiasi.

Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali, dan masyarakat semakin sadar untuk tidak sembarangan memanfaatkan lahan yang bukan miliknya. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum atas tanah dan aset-aset strategis yang dimilikinya. Ikuti SEMBILAN NEWS dan dapatkan berita informasi terupdate menarik lainnya setiap harinya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com
Exit mobile version