Buruh akan menggugat UMP DKI 2026 ke PTUN pekan depan karena merasa penetapan upah minimum belum adil secara ekonomi.
Tim kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta. Berencana menggugat keputusan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan karena KSPI menilai kenaikan upah yang ditetapkan tidak sesuai harapan dan berpotensi merugikan pekerja. Sehingga mereka ingin menempuh jalur hukum untuk menuntut perubahan.
Berikut ini tentang informasi berita terbaru dan menarik yang terviral yang pastinya terupdate hanya ada di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
KSPI Siap Gugat UMP DKI 2026 ke PTUN
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa tim kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta. Akan melayangkan gugatan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan rencananya diajukan pada 5 Januari 2026, atau paling lambat 6 Januari. Melalui jalur hukum untuk menuntut perubahan UMP dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta
Menurut KSPI, kenaikan yang ditetapkan saat ini dianggap belum memadai dan tidak mencerminkan kebutuhan pekerja. Sehingga mereka menempuh langkah hukum sebagai upaya memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja di ibu kota.
KSPI Dorong Kenaikan UMP DKI Sesuai KHL
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan terkait UMP 2026 ke PTUN Jakarta pada 5 Januari 2026, atau paling lambat 6 Januari.
Gugatan ini bertujuan mendorong Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk menyesuaikan UMP sehingga mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.
KSPI menilai kenaikan UMP saat ini masih belum memadai dan belum mencukupi kebutuhan pekerja, sehingga langkah hukum ditempuh sebagai upaya memastikan kesejahteraan buruh di ibu kota dapat terpenuhi.
Baca juga: PKS Tanggapi Pilkada DPRD Atau Langsung, UUD 1945 Beri Petunjuk
Buruh Dorong UMP DKI Naik untuk Tingkatkan Daya Beli
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa buruh di Jakarta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 lebih tinggi dari angka yang sudah ditetapkan pemerintah.
Iqbal menyoroti ketimpangan yang terjadi antara upah pekerja di Jakarta dan di daerah industri tetangga. Ia mencontohkan, upah pekerja pabrik di Karawang kerap lebih tinggi dibandingkan pegawai bank besar. Termasuk bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta.
Oleh karena itu, langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap sebagai upaya strategis untuk menuntut penyesuaian UMP. Agar sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
DKI Jakarta Tetapkan UMP 2026 Rp5,73 Juta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026. Setelah melalui serangkaian rapat yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dalam pengumuman pada Rabu, Pramono menyatakan bahwa UMP Jakarta 2026 disepakati sebesar Rp5.729.876.
Meski telah disepakati, keputusan ini memicu reaksi dari buruh yang merasa kenaikan tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup di Jakarta. Sehingga mereka berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk menuntut penyesuaian UMP agar sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Keputusan ini menjadi sorotan karena biaya hidup di Jakarta yang tinggi dan perbandingan upah dengan daerah industri sekitar seperti Bekasi dan Karawang. Dimana upah pekerja di sana terkadang lebih tinggi dibanding pegawai bank besar di ibu kota.
Ikuti terus informasi terlengkap tentang SEMBILAN NEWS yang akan kami berikan setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari Kompas megapolitan
- Gambar Kedua dari CNBC indonesia
