Kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6 miliar di KPU Prabumulih menjadi sorotan publik setelah kejari Prabumulih menetapkan tiga pejabat KPU setempat sebagai tersangka.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih dan dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
Penetapan Tersangka Oleh Kejari Prabumulih
Pada awal Oktober 2025, Kejari Prabumulih menetapkan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga pejabat tersebut adalah MD (Ketua KPU), YA (Sekretaris), dan SA (Pejabat Pembuat Komitmen).
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah dengan cara tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar dari total dana hibah sebesar Rp26 miliar yang diterima KPU Prabumulih.
Penyegelan Kantor KPU Prabumulih
Sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah. Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di kantor KPU Prabumulih.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus, termasuk dokumen perencanaan anggaran, bukti transfer, serta catatan administrasi lainnya.
Penyegelan mencakup ruang Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, Kepala Sub Bagian. Serta ruang anggota komisioner, guna memastikan tidak ada bukti penting yang hilang atau dimanipulasi selama proses penyidikan berlangsung.
Penyegelan ini juga bertujuan memberikan waktu bagi penyidik untuk menelusuri seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang terkait dengan penggunaan dana hibah.
Selain itu, langkah ini menjadi sinyal bagi semua pihak di lingkungan KPU Prabumulih akan keseriusan penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
Dengan demikian, penyegelan tidak hanya sebagai tindakan pengamanan. Tetapi juga sebagai upaya menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pilkada.
Upaya Penghilangan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah di KPU Prabumulih. Kejaksaan Negeri menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti.
Beberapa file komputer yang memuat data penggunaan dana hibah dilaporkan dalam kondisi kosong, yang menunjukkan adanya upaya sengaja untuk menghapus jejak transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana.
Kondisi ini membuat penyidik harus bekerja lebih ekstra untuk memastikan seluruh bukti yang relevan dapat diamankan dan dianalisis secara menyeluruh.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik lain. Termasuk hard drive dan server internal KPU Prabumulih, untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang sengaja dihapus atau dimanipulasi.
Langkah ini penting untuk membangun bukti yang kuat bagi penetapan tersangka dan mendukung proses hukum, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana publik agar praktik penghilangan bukti tidak terjadi di masa depan.
Baca Juga: Dirjen Haji Kemenag Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Proses Hukum yang Berlanjut

Saat ini, ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan bukti atau mempengaruhi saksi.
Penyidik Kejari Prabumulih terus mendalami peran masing-masing tersangka. Termasuk keterlibatan pejabat lain yang mungkin terkait dalam penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6 miliar tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda yang signifikan.
Selain itu, penyidik juga menilai kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset tersangka. Proses hukum ini akan terus berlanjut secara transparan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu agar lebih disiplin dan akuntabel dalam pengelolaan dana publik.
Tanggapan Dari KPU Sumatera Selatan
KPU Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan sikap resmi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Prabumulih dengan menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Mereka menegaskan bahwa setiap pihak terkait harus mendapatkan perlakuan adil sesuai prosedur hukum, dan KPU Provinsi akan mendukung penyelidikan demi terungkapnya fakta-fakta yang sebenar-benarnya.
Pernyataan ini juga menunjukkan komitmen KPU Sumatera Selatan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di wilayahnya.
Selain itu, KPU Sumatera Selatan menekankan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Mereka mendorong peningkatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan dana hibah. Agar kejadian serupa tidak terulang.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat integritas KPU secara keseluruhan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda.
- Gambar Utama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari sumsel.idntimes.com