Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga Sabtu, 13 September 2025 terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencuat ke publik. Memicu spekulasi tentang adanya surat presiden (supres) yang dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan tegas membantah kabar tersebut. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
Bantahan Tegas Dari Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga Jumat malam, 12 September 2025. Pimpinan DPR belum menerima surat apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 13 September 2025. Ia menambahkan bahwa kabar mengenai pengiriman surat presiden tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Senada dengan Dasco, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga membantah adanya surat presiden mengenai pergantian Kapolri. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut dan menilai bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian.
Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR. “Kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang,” ujar Nasir Djamil.
Penegasan Dari Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar resmi mengenai adanya surat presiden terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan penuh Presiden yang diatur dalam undang-undang. Yakni hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR. “Kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang,” ujar Nasir Djamil.
Lebih lanjut, Nasir menyoroti beredarnya spekulasi mengenai nama-nama calon pengganti Kapolri yang disebut-sebut memiliki inisial D dan S.
Ia menegaskan bahwa DPR belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut dan menyarankan publik untuk tidak terjebak dalam spekulasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti,” tambahnya.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Resmi Mundur dari DPR, Umumkan Lewat Sosmed
Klarifikasi Dari Istana Kepresidenan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa informasi mengenai pengiriman surat presiden terkait pergantian Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah tidak benar.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 September 2025, Prasetyo menyatakan, “Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar.” Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada surat presiden yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pernyataan serupa telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan bahwa pimpinan DPR belum menerima surat presiden terkait pergantian Kapolri.
“Sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut,” ujar Prasetyo, menegaskan bahwa klaim mengenai pengiriman surpres tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.