Komisi XI DPR menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dan menjaga independensi lembaga dalam pembahasan RUU PPSK.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah dinamika ekonomi global dan kebutuhan reformasi regulasi, Komisi XI DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan proses legislasi berjalan transparan, inklusif, dan akuntabel.
Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Komitmen Pada Proses Legislasi Yang Transparan
Komisi XI DPR menekankan bahwa pembahasan RUU PPSK harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses legislasi yang transparan dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap regulasi yang akan dihasilkan.
Dalam sejumlah rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum, Komisi XI mengundang perwakilan otoritas keuangan, akademisi, pelaku industri, serta organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk menggali masukan substantif yang dapat memperkaya materi muatan RUU.
Transparansi ini juga diwujudkan melalui publikasi dokumen dan pembahasan yang dapat diakses publik. Dengan langkah tersebut, DPR berupaya memastikan bahwa regulasi sektor keuangan tidak disusun secara tertutup atau elitis.
Partisipasi Bermakna Sebagai Prinsip Utama
Konsep partisipasi bermakna tidak hanya berarti menghadirkan publik dalam forum formal. Komisi XI menegaskan bahwa masukan yang diberikan harus benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan pasal demi pasal.
Partisipasi bermakna mencakup keterbukaan informasi sejak tahap perencanaan, kesempatan menyampaikan pendapat, serta respons yang jelas terhadap setiap masukan. Dalam konteks RUU PPSK, pendekatan ini dianggap krusial mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem keuangan nasional.
Selain itu, DPR mendorong adanya dialog dua arah yang konstruktif. Aspirasi dari pelaku usaha kecil hingga lembaga keuangan besar diharapkan dapat terakomodasi secara proporsional, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak berat sebelah.
Baca Juga:Â PDIP Beri Penghargaan Relawan Kesehatan Mengabdi di Sumatera
Menjaga Independensi Otoritas Keuangan
Isu independensi lembaga menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU PPSK. Komisi XI menegaskan bahwa penguatan sektor keuangan tidak boleh mengorbankan independensi otoritas yang telah diatur undang-undang.
Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia memiliki mandat yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan moneter. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi harus mempertimbangkan prinsip check and balance.
Dalam pembahasan, sejumlah anggota Komisi XI mengingatkan pentingnya kejelasan batas kewenangan antar-lembaga. Tumpang tindih otoritas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas pasar. Karena itu, desain kelembagaan dalam RUU PPSK harus dirumuskan secara hati-hati dan berbasis prinsip tata kelola yang baik.
Penguatan Sistem Keuangan Yang Inklusif
RUU PPSK tidak hanya berorientasi pada stabilitas, tetapi juga inklusivitas. Komisi XI menilai penguatan sektor keuangan harus berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Melalui regulasi yang adaptif, diharapkan inovasi keuangan digital dapat berkembang tanpa mengabaikan perlindungan konsumen. Ekosistem keuangan yang sehat harus mampu menjangkau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta masyarakat di daerah terpencil.
Komisi XI juga mendorong sinergi antara kebijakan fiskal dan sektor keuangan agar pembiayaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pembahasan RUU PPSK berlangsung di tengah tantangan global seperti volatilitas pasar, ketidakpastian geopolitik, dan percepatan digitalisasi. Kondisi ini menuntut regulasi yang adaptif namun tetap kokoh secara prinsip.
Komisi XI menyadari bahwa pembentukan undang-undang sektor keuangan memiliki implikasi jangka panjang. Oleh karena itu, kehati-hatian dan ketelitian dalam merumuskan norma menjadi prioritas utama.
Harapannya, RUU PPSK dapat menjadi fondasi hukum yang memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional, sekaligus menjaga kepercayaan investor dan masyarakat. Dengan partisipasi bermakna serta independensi lembaga yang terjaga, regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa meninggalkan prinsip tata kelola yang baik.
Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari Tempo.co
- Gambar kedua dari Tempo.co
