DPR dorong pendidikan gratis merupakan langkah progresif dalam menjamin hak atas pendidikan yang berkeadilan dan inklusif.
Dorongan kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi X, mengusung agenda pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta, yang dituangkan dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
Pendidikan Dasar Gratis SD-SMP Negeri
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan bahwa pemerintah harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga untuk sekolah swasta.
Putusan ini mengubah paradigma kebijakan pendidikan dasar yang selama ini hanya mewajibkan pembiayaan di sekolah negeri.
MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai menyeluruh. Tanpa diskriminasi antara sekolah yang dikelola pemerintah dan yang dikelola masyarakat.
Hal ini muncul sebagai respons terhadap fakta bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa ribuan siswa belajar di sekolah swasta dengan biaya yang tidak sedikit. Data tahun ajaran 2023/2024 memperlihatkan. Sekolah negeri SD mampu menampung 970.145 siswa. Sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta 104.525 siswa. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksetaraan akses yang harus segera diatasi dengan kebijakan afirmatif negara melalui subsidi atau bantuan biaya pendidikan untuk peserta didik di sekolah swasta.
DPR Dorong Kebijakan Pendidikan Gratis
Menanggapi putusan MK tersebut, Komisi X DPR RI berperan aktif mendorong implementasi dan revisi RUU Sisdiknas agar kebijakan pendidikan gratis dapat terwujud maksimal di lapangan.
Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian, menekankan bahwa negara wajib menyediakan anggaran yang memadai dan mekanisme transparan untuk memastikan keadilan dan kualitas pendidikan juga dapat dijaga di sekolah swasta.
Dalam upaya ini, revisi terhadap kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi keniscayaan untuk mencakup semua sekolah swasta secara menyeluruh. Sehingga dana BOS tidak hanya mengalir ke sekolah negeri tetapi juga ke satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, juga menegaskan pentingnya mekanisme subsidi yang adil dan tidak mengorbankan kemandirian sekaligus kualitas sekolah swasta.
Lebih lanjut, Komisi X DPR akan memasukkan putusan MK ini sebagai poin utama dalam revisi UU Sisdiknas. Hal ini juga agar secara konstitusional dan legal formal. Kebutuhan pendidikan dasar digratiskan dan mengakomodasi keberadaan sekolah swasta yang selama ini menjadi solusi alternatif.
Baca Juga:
Pendidikan Berkualitas Tanpa Biaya
Meski kebijakan pendidikan gratis menjadi harapan besar, sejumlah tantangan dihadapi. Terutama terkait kesiapan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dialokasikan secara proporsional dan transparan agar mampu menanggung biaya operasional pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan.
Selain itu, kualitas pendidikan di sekolah swasta yang menerima subsidi wajib menjadi perhatian serius negara. Disparitas antara sekolah negeri yang mendapat pembiayaan penuh pemerintah dengan sekolah swasta yang beragam kelas dan mutunya harus diminimalisasi.
Hal ini agar pemberian subsidi tidak hanya memenuhi aspek akses tetapi juga mutu pendidikan yang setara dan terjamin.
Peran DPR Dalam Pengawasan
DPR, khususnya Komisi X, berkomitmen mengawal implementasi putusan MK dan revisi RUU Sisdiknas agar tidak menjadi sekadar kebijakan populis. Melainkan sebuah langkah strategis memajukan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Melalui mekanisme pengawasan yang ketat, DPR berharap penyaluran subsidi dan dana BOS dapat berjalan optimal dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Sebuah mekanisme pengawasan yang terintegrasi juga diharapkan dapat mencegah potensi pungutan liar dan praktik penyimpangan biaya lain di sekolah negeri maupun swasta. Integrasi sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan dan terstandarisasi menjadi salah satu agenda penting demi kesetaraan akses pendidikan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda.
- Gambar Utama dari www.cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari j5newsroom.com