Site icon SEMBILAN NEWS

DPR Dorong Polri Tingkatkan Edukasi Warga Untuk Cegah Konflik Tetangga

DPR Dorong Polri Tingkatkan Edukasi Warga Untuk Cegah Konflik Tetangga

DPR Dorong Polri Tingkatkan Edukasi Warga Untuk Cegah Konflik Tetangga

DPR minta Polri tingkatkan edukasi warga untuk mencegah konflik antar tetangga dan ciptakan lingkungan yang harmonis.

Anggota DPR mengingatkan pentingnya edukasi warga oleh Polri guna mencegah perselisihan antar tetangga. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan nyaman bagi semua.

Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.

 

DPR Dorong Polri Tingkatkan Literasi Hukum Di Tingkat RT/RW

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan perlunya edukasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) hingga tingkat RT dan RW. Tujuannya agar warga memahami hak dan kewajibannya dan bisa mencegah konflik di lingkungan permukiman.

Menurut Abdullah, konflik antarwarga semakin sering terjadi karena minimnya pemahaman hukum. Contohnya, kebisingan alat musik drum di Cengkareng, Jakarta Barat, yang memicu perselisihan antar tetangga bahkan sampai tingkat kekerasan.

Selain itu, kasus pembakaran sampah dan usaha rumahan yang menghasilkan limbah atau bau menyengat juga menjadi sumber konflik. Abdullah menilai semua masalah ini bisa diminimalisir jika edukasi hukum diberikan sejak dini di tingkat RT/RW.

Penyebab Konflik Tetangga Yang Sering Muncul

Kebisingan dan polusi di lingkungan padat penduduk kerap menjadi pemicu perselisihan. Banyak warga merasa terganggu, sementara pelaku belum memahami regulasi yang berlaku, sehingga gesekan sering tidak terhindarkan.

Pembakaran sampah sembarangan menjadi salah satu masalah yang banyak menimbulkan keluhan. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Usaha rumahan yang memproduksi limbah atau kebisingan tanpa pengelolaan sesuai aturan menambah potensi konflik. Warga yang terdampak sering melaporkan keluhan, namun tanpa pengetahuan hukum yang cukup, masalah sulit diselesaikan secara damai.

Baca Juga: PKS Saran Polemik Menteri KKP Dan Menkeu Diselesaikan di Rapat Kabinet, Bukan di Medsos!

Peran Polri Dalam Mencegah Konflik

Abdullah menekankan peran Polisi RW, Bhabinkamtibmas, dan Polsek dalam memberikan edukasi berbasis kasus nyata. Pendekatan ini bersifat preventif, bertujuan mencegah konflik sebelum meningkat menjadi kekerasan.

Edukasi dapat dilakukan dengan mencontohkan kasus yang sering terjadi, seperti kebisingan drum, pembakaran sampah, dan usaha rumahan yang mengganggu lingkungan. Warga diajak memahami dampak hukum dari tindakan tersebut.

Pendekatan ini bukan semata penindakan. Tujuannya adalah persuasif, agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya, serta konsekuensi hukum jika melanggar aturan yang berlaku, sehingga lingkungan lebih harmonis.

Regulasi Yang Mengatur Konflik Lingkungan

Beberapa regulasi telah mengatur batasan dan larangan terhadap tindakan yang menimbulkan konflik antarwarga. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang tindakan yang merusak lingkungan.

UU Nomor 18 Tahun 2008 juga mengatur pengelolaan sampah, termasuk larangan pembakaran sampah sembarangan. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 menetapkan baku mutu kebisingan di kawasan permukiman.

Selain itu, peraturan daerah menegaskan ketertiban umum dan pengelolaan lingkungan. Edukasi berbasis regulasi membuat masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menghindari konflik.

Sinergi Polri, Pemerintah Daerah Dan Masyarakat

Abdullah menekankan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, Satpol PP, dan pengurus lingkungan. Kerjasama ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, efektif, dan proporsional.

Pendekatan kolaboratif di tingkat RT/RW memungkinkan mediasi dan solusi persuasif, sehingga konflik sosial dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Kehadiran negara di tingkat paling dasar masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.

Dengan literasi hukum dan HAM yang meningkat, warga lebih paham hak dan kewajibannya. Konflik antar tetangga dapat diminimalkan, ketertiban lingkungan terjaga, dan masyarakat merasakan keamanan serta perlindungan hukum yang nyata.

Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

Exit mobile version