Site icon SEMBILAN NEWS

DPR Geram: Hak Eks Buruh Sritex Terkatung-katung, Pemerintah Jangan Umbar Janji Manis!

DPR Geram: Hak Eks Buruh Sritex Terkatung-katung, Pemerintah Jangan Umbar Janji Manis!

Hak eks buruh Sritex atas kompensasi menjadi sorotan tajam, menyusul gelombang PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk. Ribuan buruh terombang-ambing, memicu desakan keras dari Komisi IX DPR RI kepada pemerintah.

Desakan ini muncul akibat kekecewaan mendalam para wakil rakyat terhadap pemerintah. Pemerintah dinilai hanya memberikan janji manis tanpa tindakan nyata, sementara ribuan keluarga buruh berjuang di tengah kesulitan ekonomi. Karena itu, penting untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa DPR turun tangan dalam masalah ini.

 

Ironi Pailitnya Sritex

Kepailitan Sritex yang resmi diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, bukan sekadar peristiwa bisnis biasa. Lebih dari itu, ini adalah sebuah tragedi nasional yang merenggut mata pencaharian ribuan pekerja dan keluarganya. Sritex, yang selama ini dikenal sebagai salah satu industri padat karya dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui lapangan kerja dan ekspor, kini justru menjadi simbol kehancuran dan ketidakpastian.

Ironisnya, gelombang PHK massal ini terjadi menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, momen yang seharusnya penuh dengan kebahagiaan dan berkah, kini justru menjadi mimpi buruk bagi para buruh Sritex.

DPR Mengamuk

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menjadi salah satu suara lantang yang mendesak pemerintah untuk bertindak cepat. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK, alih-alih hanya berbicara soal investor baru yang melirik.

“Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” tegas Edy kepada wartawan. Edy juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya langsung fokus menyelesaikan masalah Jaminan Hari Tua (JHT) hingga uang kompensasi setelah Sritex dinyatakan pailit.

Hak-Hak Buruh Sritex

Lantas, hak-hak apa saja yang seharusnya diterima oleh para eks buruh Sritex? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Selain itu, karena gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idul Fitri. Maka karyawan yang terdampak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja juga berhak mengakses program perlindungan sosial. Seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga harus menjamin bahwa pekerja yang terdampak dan keluarganya tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran. Namun, hingga saat ini, hak-hak tersebut masih terkatung-katung dan belum ada kejelasan kapan akan dicairkan.

Pemerintah Berkilah

Menanggapi desakan DPR, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja dalam penyelesaian kepailitan PT Sritex. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex. Termasuk kompensasi PHK serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, Menaker sempat menjanjikan bahwa eks buruh Sritex bisa bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan.

Namun, janji ini justru menuai kontroversi karena tim kurator Sritex membantah memberikan janji apapun terkait mempekerjakan kembali eks buruh dalam waktu dekat. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah dan memicu kemarahan para buruh serta anggota DPR.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Ungkap Efisiensi Prabowo Sasar Celah Korupsi ASN: “Banyak yang Kalang Kabut”

Kurator Sritex

Tim kurator Sritex sendiri memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah ini. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas aset Sritex Group yang dinyatakan pailit. Kurator bertanggung jawab untuk mengelola dan menjual aset perusahaan untuk membayar utang kepada para kreditur, termasuk hak-hak pekerja. Saat ini, tim kurator sedang membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex dan telah menerima surat resmi dari tiga investor yang berminat.

Kurator berharap dengan skema penyewaan aset, operasional Sritex tetap bisa berjalan tanpa harus menanggung beban keuangan yang terlalu besar. Sehingga investor baru dapat menyerap tenaga kerja dan mempekerjakan kembali karyawan Sritex yang sebelumnya di-PHK.

DPR Tawarkan Solusi

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan, anggota DPR tidak hanya melayangkan kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang sandang untuk menyelamatkan PT Sritex yang bangkrut.

Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mendesak pemerintah untuk membuat posko khusus untuk mempercepat pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan Sritex. Posko ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para buruh untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pencairan hak-hak mereka.

Momentum Politik

Di tengah sengkarut masalah Sritex yang tak kunjung usai, muncul secercah harapan baru. Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, tampak bertekad untuk menyelamatkan Sritex dari pailit dan PHK massal. Bahkan, Presiden Prabowo berkali-kali memberikan pengarahan agar dicarikan jalan keluar. Supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa.

Prasetyo menuturkan Presiden Prabowo sangat concern mencari jalan keluar dari sengkarut masalah pabrik tekstil besar tersebut. Utamanya terhadap PHK yang akan dirasakan ribuan buruh Sritex.

“Bapak Presiden (Prabowo) berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar, supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3).

Momentum politik ini tentu saja disambut baik oleh para buruh Sritex dan diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penyelesaian masalah ini. Namun, harapan ini harus diiringi dengan tindakan nyata dan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk benar-benar membela kepentingan para buruh.

Jangan Biarkan Buruh Sritex Menjadi Korban

Kasus Sritex adalah ujian bagi pemerintah dalam membuktikan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja. Jangan biarkan ribuan buruh Sritex menjadi korban dari kepentingan bisnis dan politik yang tidak bertanggung jawab. Saatnya pemerintah bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan hanya umbar janji manis, tetapi berikan solusi konkret yang dapat membantu para buruh Sritex untuk bangkit kembali dan menatap masa depan dengan lebihOptimis.

Pemerintah harus memastikan bahwa hak eks buruh Sritex dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelatihan bagi para buruh yang ingin berwirausaha. Serta memfasilitasi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Dengan begitu, para buruh Sritex tidak hanya mendapatkan kompensasi yang layak, tetapi juga memiliki kesempatan untuk membangun kembali kehidupan mereka. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi terupdate tentang politik lainnya hanya di SEMBILAN NEWS.

Exit mobile version