Site icon SEMBILAN NEWS

DPRD Jawa Timur Hapus Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Mulai 2026

Ketua DPRD Jawa Timur resmi memastikan tidak akan lagi mengalokasikan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk melakukan efisiensi dan penataan ulang keuangan daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin ketat. Berikut ini SEMBILAN NEWS memberikan informasi terbaru mengenai kebijakan DPRD Jawa Timur yang resmi menghapus anggaran perjalanan dinas ke luar negeri mulai tahun 2026.

 

Efisiensi di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menjelaskan bahwa penghapusan anggaran perjalanan dinas luar negeri (PDLN) merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi yang sudah mulai diterapkan sejak pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut adanya langkah-langkah penghematan yang konkret, terutama karena adanya kebijakan fiskal pemerintah pusat yang berdampak pada besaran dana transfer daerah.

“Penghematan akan dilakukan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Kunjungan luar negeri sudah tidak ada,” tegas Musyafak di Surabaya, Jumat (31/10).

Ia menambahkan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah efisiensi anggaran yang dapat memberi dampak langsung kepada masyarakat, bukan sekadar formalitas perjalanan dinas yang minim manfaat.

Anggaran Dialihkan ke Program Pro-Rakyat

Dengan dihapusnya pos anggaran perjalanan luar negeri, DPRD Jatim akan mengarahkan dana tersebut ke program-program prioritas yang lebih pro-rakyat dan berdampak langsung.

Musyafak mencontohkan bahwa sebagian dana yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan luar negeri akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan luar negeri kini diarahkan pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat DPRD Jatim untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD benar-benar memberikan nilai tambah bagi publik.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten dan kota di Jawa Timur. Agar melakukan efisiensi serupa di tingkat daerah masing-masing.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan UU MD3, Keterwakilan Perempuan di AKD

Kebijakan Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Kebijakan penghapusan perjalanan dinas luar negeri bukan hanya inisiatif daerah semata. Melainkan juga tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengacu pada Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran Daerah.

Surat Edaran tersebut menekankan pentingnya penghematan belanja di sektor-sektor non-prioritas. Termasuk perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial, agar keuangan daerah tetap sehat dan fokus pada pelayanan publik.

Musyafak menegaskan bahwa DPRD Jatim sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah pusat ini. “Efisiensi itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang didasari atas instruksi presiden,” katanya.

Dengan demikian, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak lagi diperkenankan menggunakan APBD. Untuk kegiatan ke luar negeri mulai tahun 2026.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen daerah dalam menerapkan prinsip good governance dan transparansi anggaran. Agar pengelolaan keuangan publik lebih tepat sasaran.

Dibiayai Pihak Pengundang Bukan Dari APBD

Meskipun anggaran perjalanan luar negeri dihapus dari APBD, DPRD Jatim. Tetap membuka kemungkinan bagi pejabat atau anggota dewan yang diundang oleh pihak luar negeri. Untuk menghadiri kegiatan resmi, seperti seminar internasional, forum kerja sama, atau undangan sebagai narasumber.

Namun, seluruh biaya perjalanan tersebut tidak boleh bersumber dari APBD, melainkan harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak pengundang. “Kalau ada undangan resmi dari pihak luar negeri, biayanya akan ditanggung oleh pihak pengundang. Yang jelas, tidak menggunakan dana APBD,” jelas Musyafak.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi keuangan daerah dan kebutuhan diplomasi kerja. Sama luar negeri yang masih relevan secara strategis. Dengan begitu, aktivitas internasional yang benar-benar penting tetap bisa dilaksanakan tanpa membebani keuangan daerah.

Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpercaya hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari disway.id
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com
Exit mobile version