Dugaan penyalahgunaan dana desa di beberapa wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diblokir dan telah memicu tindakan tegas dari pemerintah.
Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas kasus ini mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk mengambil langkah tegas memblokir Siskeudes Desa Dadapan di Kecamatan Ngronggot dan Desa Sawahan di Kecamatan Sawahan karena adanya temuan dugaan penyimpangan dan permasalahan pertanggungjawaban dana desa.
Permasalahan Pengelolaan Dana Desa di Nganjuk
Dari 264 desa di Kabupaten Nganjuk, sebagian besar berhasil menyerap dana transfer tahap pertama berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan baik. Namun, dua desa tersebut mengalami kendala berat dalam penyerapan dan pertanggungjawaban dana desa, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi tidak transparan dan rawan penyimpangan.
Desa Sawahan belum melaksanakan penyerapan dana sama sekali, sementara Desa Dadapan meskipun sudah mencairkan 40 persen dana. Namun ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencairannya yang menimbulkan kecurigaan pihak Dinas PMD.
Dampak Pemblokiran Siskeudes Bagi Pembangunan Desa
Pemblokiran Siskeudes tidak hanya menghentikan aliran Dana Desa dan ADD, tetapi juga berdampak pada seluruh anggaran desa. Tercatat dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), termasuk bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Akibatnya, pembangunan desa yang seharusnya berjalan mandek dan hak-hak masyarakat desa menjadi terancam tidak terpenuhi.
Program penting seperti pemberian makanan tambahan, honor kader desa, pembangunan infrastruktur, Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk warga kurang mampu, dan alokasi ketahanan pangan menjadi terganggu, yang secara langsung merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Dadapan
Kasus di Desa Dadapan menjadi sorotan utama karena dugaan penyalahgunaan dana mencapai Rp700 juta yang bersumber dari Dana Desa 2024. Dimana dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa. Laporan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LSM LKHPI).
Telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk terkait indikasi korupsi dana desa di desa ini. Meskipun Kepala Dinas PMD Nganjuk belum memberikan konfirmasi terkait laporan tersebut. Tindakan pemblokiran oleh Dinas PMD sudah dilakukan sebagai langkah preventif menanggapi temuan kejanggalan.
Respon Tindak Lanjut Dari DPRD & Pemerintah
Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk menyatakan akan memanggil pihak terkait dari Dinas PMD, Kecamatan, dan Inspektorat untuk klarifikasi penuh terkait masalah ini. Ketua Komisi I berharap tindakan pembinaan dan pengawasan yang lebih serius dapat dilakukan agar pengelolaan dana desa di Desa Dadapan.
Desa lainnya dapat berjalan sesuai aturan dan mencegah penyimpangan di masa mendatang. Dinas PMD juga diminta untuk mengawal mulai dari tahap perencanaan di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJMDes) sampai pencairan dana sehingga potensi kecurangan bisa diminimalisir.
Tantangan Dalam Pengawasan & Pengelolaan Dana Desa
Kasus penyalahgunaan dana desa diblokir ini menegaskan pentingnya pengelolaan administrasi dan keuangan desa di Nganjuk yang transparan dan akuntabel. Masalah seperti penyalahgunaan dana desa bukan hanya terjadi di Desa Dadapan tapi pernah menjadi persoalan di desa-desa lain di wilayah Nganjuk.
Dalam beberapa kasus terdahulu, ketidakmampuan desa dalam menyelesaikan pertanggungjawaban menyebabkan Dana Desa tahap berikutnya terancam hangus. Pengawasan dari pemerintah desa, kecamatan, PMD, hingga inspektorat harus berjalan optimal. Untuk menjaga agar dana desa yang sangat vital bagi pembangunan desa tidak disalahgunakan.
Kesimpulan
Agar kasus serupa tidak berulang, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat penting. Masyarakat desa harus mendapatkan akses penuh terhadap laporan keuangan dan perkembangan pembangunan di desanya. Transparansi menjadi kunci agar manfaat dana desa dapat dirasakan secara nyata tanpa penyelewengan.
Pemblokiran sistem keuangan desa oleh Dinas PMD ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran dalam pengelolaan dana. Ditindak tegas demi menjamin keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
- Gambar Kedua dari suarajatimpost.com