Fraksi NasDem Sebut Pilkada Lewat DPRD Tetap Konstitusional
Oscar
Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap konstitusional dan memiliki dasar hukum yang sah.
Pernyataan ini disampaikan di tengah kembali menguatnya wacana perubahan sistem Pilkada yang selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat.
NasDem menilai perdebatan tersebut perlu diletakkan pada kerangka konstitusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
Dasar Konstitusional Dalam Pasal UUD 1945
Fraksi NasDem merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa tersebut dinilai membuka ruang tafsir terhadap berbagai model pemilihan, baik langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan rakyat di DPRD. Dengan demikian, pilihan mekanisme Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka yang dapat ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
NasDem menegaskan bahwa sejarah Pilkada di Indonesia juga pernah melalui mekanisme DPRD dan tetap dianggap sah secara konstitusional. Perubahan ke Pilkada langsung merupakan keputusan politik hukum pada masanya, bukan perintah mutlak dari konstitusi.
Oleh sebab itu, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD tidak bisa serta-merta disebut sebagai kemunduran demokrasi tanpa kajian konstitusional yang utuh.
Alasan Efektivitas Penguatan Demokrasi Perwakilan
Fraksi NasDem menilai Pilkada melalui DPRD memiliki sejumlah kelebihan yang patut dipertimbangkan secara rasional. Salah satu alasannya adalah efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Pemilihan melalui DPRD dinilai dapat menekan biaya politik yang sangat besar dalam Pilkada langsung, yang kerap berdampak pada maraknya politik uang dan praktik korupsi pascapemilihan.
Selain itu, NasDem menekankan pentingnya menguatkan peran lembaga perwakilan rakyat di daerah. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki legitimasi politik untuk memilih kepala daerah, selama proses tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik. Dengan mekanisme yang tepat, demokrasi perwakilan justru dapat berjalan lebih sehat dan substansial.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat bahwa Pilkada lewat DPRD akan mengurangi hak pilih rakyat, Fraksi NasDem menilai kekhawatiran tersebut perlu dijawab dengan penguatan sistem pengawasan.
NasDem menegaskan bahwa demokrasi tidak semata diukur dari pemilihan langsung, melainkan dari kualitas hasil dan akuntabilitas kepemimpinan yang dihasilkan.
NasDem juga menekankan bahwa rakyat tetap memiliki peran penting melalui mekanisme pemilu legislatif. Anggota DPRD yang dipilih secara langsung oleh rakyat bertanggung jawab secara politik kepada konstituennya.
Dengan demikian, keputusan DPRD dalam memilih kepala daerah sejatinya tetap merupakan manifestasi kehendak rakyat melalui sistem perwakilan.
Arah Kebijakan Politik Nasional
Fraksi NasDem menyatakan bahwa wacana perubahan sistem Pilkada harus dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Perdebatan ini tidak boleh dibingkai secara emosional atau ditarik ke arah kepentingan politik jangka pendek.
Menurut NasDem, yang terpenting adalah memastikan sistem Pilkada mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat.
NasDem menegaskan bahwa apapun mekanisme yang dipilih, prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama. Pilkada lewat DPRD bukanlah pelanggaran konstitusi, melainkan salah satu opsi kebijakan yang sah secara hukum.
Keputusan akhir, menurut NasDem, harus didasarkan pada kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Dengan menempatkan konstitusi sebagai rujukan utama, Fraksi NasDem berharap diskursus Pilkada tidak terjebak pada dikotomi benar atau salah, melainkan pada upaya mencari sistem terbaik bagi kepentingan rakyat dan keberlanjutan demokrasi nasional.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.