Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bongkar keterlibatan dua asosiasi agen travel haji dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Asosiasi ini diduga berperan sebagai perantara dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Pembagian kuota ini tidak merata, dengan beberapa agen perjalanan mendapatkan jatah lebih banyak tergantung pada ukuran travel mereka.
Kasus ini diselidiki karena menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, bukan 50 persen. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
Modus Operandi Pembagian Kuota Haji yang Menyimpang
Kasus korupsi kuota haji ini berakar dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan ini seharusnya dibagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.Pembagian 50:50 ini menjadi titik sorot utama karena dinilai menyalahi aturan dan merugikan jemaah haji reguler yang sudah lama menunggu.
KPK menemukan bahwa pembagian kuota ini dilakukan melalui asosiasi-asosiasi travel haji, yang bertindak sebagai jembatan komunikasi antara anggotanya (agen perjalanan haji) dengan pejabat Kementerian Agama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji khusus tambahan ini tidak merata, dengan agen perjalanan yang lebih besar mendapatkan jatah lebih banyak dibandingkan yang kecil.
Keterlibatan Asosiasi dan Aliran Dana Haram
Menurut KPK, ada dua atau tiga asosiasi travel haji yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Asosiasi-asosiasi ini diduga berperan sebagai perantara dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Mereka menjadi jembatan komunikasi antara para agen perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota tambahan ini secara sama rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Selain itu, KPK juga mendalami adanya aliran dana dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. Diduga, oknum tersebut menerima uang hingga ratusan juta rupiah untuk setiap kuota haji yang diperjualbelikan. ‘Upeti’ atau fee yang disetorkan untuk setiap kuota haji berkisar antara 2.600 hingga 7.000 USD per kuota, yang jika dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta. Jumlah ini bervariasi tergantung pada penjualan dan ukuran travel.
Baca Juga: Anggota DPR Bambang Haryo Dorong Peningkatan Tunjangan Untuk Veteran
Dampak dan Kerugian Negara
Dugaan korupsi kuota haji ini berdampak signifikan, terutama pada jemaah haji reguler yang seharusnya menjadi prioritas. Pembagian kuota yang menyimpang dari aturan menyebabkan berkurangnya jatah haji reguler dan bertambahnya jumlah kuota khusus. Padahal, kuota tambahan ini awalnya diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023, bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler di Indonesia.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Perhitungan awal ini didapat dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat berkurangnya jatah haji reguler. Serta potensi pendapatan pihak swasta yang hilang akibat perubahan jatah kursi tambahan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan potensi kerugian negara dari pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus dari kuota tambahan mencapai Rp 691 miliar. Dengan asumsi Rp 75 juta per orang untuk 9.222 jemaah haji khusus tambahan. Selain itu, MAKI juga mensinyalir adanya dugaan markup pada katering makanan dan penginapan hotel.
Upaya Penegakan Hukum Oleh KPK
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025 dan dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lainnya, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, juga dicegah ke luar negeri.
KPK menduga adanya upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor agensi perjalanan haji di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Kementerian Agama menyatakan akan menghormati proses hukum di KPK dan bersedia bekerja sama dengan penyidik. Pihak-pihak terkait diminta untuk kooperatif dalam proses penyidikan, terutama saat penggeledahan.
KPK juga akan menelusuri rekening-rekening yang terkait dengan dugaan korupsi kuota haji ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan tergantung pada hasil penyidikan.
Pencegahan Korupsi Haji yang Berulang
Kasus korupsi haji ini bukan yang pertama terjadi di Kementerian Agama. Sebelumnya, dua mantan menteri agama, Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali. Pernah dipenjara karena terbukti korupsi dalam pengelolaan haji. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, dan Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono. Menilai bahwa korupsi haji yang berulang disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan dan upaya pencegahan yang minim.
Komisi Pengawas Haji Indonesia yang seharusnya mengawasi kementerian tersebut dibubarkan pada tahun 2018 dengan alasan efisiensi anggaran dan penguatan fungsi lembaga lain. Namun, para analis berpendapat bahwa pengawasan yang hanya bertopang pada inspektorat jenderal tidak cukup karena adanya relasi kuasa yang timpang.
Untuk mencegah kebocoran anggaran di masa mendatang, Kementerian Agama didesak untuk mengubah total tata kelola internal dan menerapkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan dunia usaha dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulan
Dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang melibatkan dua asosiasi travel haji dan oknum Kementerian Agama merupakan masalah serius dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Modus utama adalah pembagian kuota tambahan haji yang menyimpang dari aturan undang-undang. Serta adanya aliran dana haram dari agen travel ke oknum terkait.
KPK telah memulai penyidikan intensif dan mencegah beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama, untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini menyoroti perlunya perbaikan mendasar dalam sistem pengawasan dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang KPK Bongkar Dua Asosiasi Travel Haji hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari advocate.or.id
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com