Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak gugatan Citizen Law Suit terkait ijazah Presiden Jokowi karena alasan formil dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Solo memutuskan tidak menerima gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo pada 14 April 2026. Putusan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dibacakan secara e-court. Keputusan ini lega Jokowi dan tim kuasa hukumnya, tutup spekulasi panjang soal ijazah UGM. Isu ini sempat hebohkan publik nasional.
Dapatkan kabar politik terbaru dan terpopuler setiap hari, lengkap dengan berita viral, hanya di SEMBILAN NEWS.
Putusan Hakim Tak Terima Gugatan
Majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi tergugat sehingga gugatan tidak masuk pada pokok perkara. Humas PN Solo, Subagyo, menjelaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada alasan formil terkait mekanisme Citizen Law Suit (CLS). Penggugat dinilai tidak memenuhi syarat prosedural yang ditentukan dalam hukum acara.
Sidang digelar secara daring dengan kehadiran kedua pihak. Putusan niet onvankelijk verklaard membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian materiil terkait ijazah. Dengan demikian, proses hukum selesai pada tahap awal tanpa membahas substansi keaslian dokumen, dan hakim disebut tetap imparsial sepanjang persidangan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut objek gugatan tidak tepat sasaran dalam mekanisme CLS. Ia menjelaskan bahwa seharusnya gugatan ditujukan kepada penyelenggara negara yang diduga lalai, bukan langsung kepada individu. Hal tersebut dinilai sebagai kelemahan fatal yang membuat gugatan tidak dapat diterima.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Reaksi Penggugat Tak Terima
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak dapat dijadikan bukti keaslian ijazah. Ia menegaskan bahwa hakim tidak pernah secara eksplisit menyatakan ijazah tersebut asli. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan langkah banding sebagai upaya hukum lanjutan dan tetap optimistis.
Penggugat Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang disebut sebagai alumni UGM, tetap meyakini dalil yang mereka ajukan. Mereka menilai putusan hanya bersifat formil dan belum menyentuh substansi keaslian ijazah. Tim hukum juga tengah menyiapkan strategi kasasi untuk melanjutkan proses hukum serta memperjuangkan isu transparansi.
Andhika menambahkan bahwa petitum terkait permintaan maaf tertulis dari Presiden Jokowi masih dianggap relevan. Ia menilai gugatan CLS ini merupakan langkah yang tepat untuk mendorong transparansi pendidikan kepala negara. Menurutnya, persoalan ijazah belum selesai dan pihak penggugat siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Viral! Usai Prabowo Bertemu Putin, MPR Ungkap Tanda-Tanda Stabilitas Nasional
Respons Jokowi Merasa Lega
Jokowi menyampaikan rasa lega atas putusan hakim PN Solo terkait perkara tersebut. Ia menilai ijazah tetap sah selama tidak ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya, serta menegaskan bahwa tidak perlu ada campur tangan pengadilan dalam isu yang bersifat administratif. Saat ini, ia memilih fokus pada kegiatan pasca-jabatan.
Tim hukum Jokowi menilai putusan tersebut memperkuat legitimasi selama masa jabatannya. Spekulasi mengenai ijazah palsu yang beredar sejak 2019 dinilai telah mereda melalui proses hukum. Publik juga diminta menghormati putusan pengadilan demi menjaga stabilitas politik dan hukum.
Jokowi kini berfokus pada program pasca-presidensi tanpa terpengaruh dinamika politik. Putusan tersebut disebut menjadi preseden penting untuk membatasi gugatan serupa di kemudian hari. Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali fokus pada pembangunan dan menjaga stabilitas institusi negara.
Sejarah Panjang Isu Ijazah
Gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo telah muncul sejak Pilpres 2019 yang diajukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. Saat itu, PN Jakarta Pusat menolak perkara tersebut dengan alasan bukan kewenangan pengadilan. Isu ini kembali mencuat menjelang Pilpres 2024 dan terus menjadi bagian dari dinamika politik.
PN Solo kemudian melanjutkan perkara Citizen Law Suit (CLS) pada Desember 2025 dengan menolak eksepsi dari pihak tergugat. Sidang pembuktian pada Februari 2026 berjalan relatif imparsial meski sempat menyedot perhatian publik. Namun, putusan akhir tetap bersifat formil dan proses hukum dinilai berlangsung secara transparan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali melakukan verifikasi dan menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Pihak universitas memastikan bahwa Jokowi merupakan alumni sah yang lulus pada tahun 1985. Meski demikian, kontroversi masih bertahan di sebagian kalangan oposisi dan tidak sepenuhnya mereda meski telah dilakukan verifikasi independen.
Simak dan ikuti terus berbagai informasi menarik seputar berita politik terbaru, akurat, dan terpercaya, hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com
