Site icon SEMBILAN NEWS

Gubernur Jadi Penentu Besaran Upah Minimum 2026

Gubernur Jadi Penentu Besaran Upah Minimum 2026

Penetapan Upah Minimum 2026 kini sepenuhnya di tangan gubernur masing-masing provinsi, keputusan ini menegaskan peran strategis pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran sentral gubernur dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Selain menetapkan upah minimum provinsi (UMP), gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK). Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini hanya ada di SEMBILAN NEWS

 

Tito Tegaskan Gubernur Harus Tetapkan Upah Minimum 2026

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum 2026 menjadi kewenangan penuh gubernur di masing-masing provinsi. Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi kebijakan upah minimum secara daring dari Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tito menekankan bahwa seluruh tahapan penetapan upah minimum harus tuntas paling lambat pada 24 Desember 2025, menegaskan urgensi penyelesaian proses tersebut tepat waktu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam menentukan besaran upah sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan lokal. Sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Dengan tenggat waktu yang jelas, pemerintah berharap proses penetapan upah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Sehingga berdampak positif bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pekerja.

Penetapan Upah Minimum 2026 Menggunakan Nilai Alfa

Dalam proses penetapan Upah Minimum 2026, dewan pengupahan akan menggunakan metode perhitungan berbasis indeks tertentu atau nilai alfa. Nilai alfa ini ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penting seperti kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan produktivitas tenaga kerja.

Penggunaan nilai alfa memungkinkan penyesuaian upah yang lebih realistis dan proporsional sesuai karakteristik masing-masing wilayah, sehingga upah minimum tidak hanya memenuhi kebutuhan pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Metode ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan upah yang adil, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga daya beli masyarakat pekerja.

Baca Juga : 484 Narapidana dan Anak Binaan Kalteng Diusulkan Terima Remisi Natal

Tito Tekankan Keseimbangan dalam Penetapan Upah Minimum

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa prinsip keseimbangan menjadi kunci dalam pengambilan keputusan terkait Upah Minimum 2026. Kebijakan upah harus dirancang sedemikian rupa sehingga melindungi daya beli pekerja sekaligus tidak mengganggu kelangsungan operasional dunia usaha

Tito menyoroti pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil dan realistis. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik, menciptakan stabilitas sosial-ekonomi, dan memastikan bahwa kebijakan upah minimum mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di setiap provinsi.

Dengan strategi ini, penetapan upah tidak hanya menjadi instrumen perlindungan pekerja, tetapi juga sarana untuk menjaga iklim usaha dan produktivitas nasional.

Penetapan Upah Minimum untuk Jaga Iklim Investasi dan Kesejahteraan

Langkah pengawasan dan koordinasi penetapan Upah Minimum 2026 oleh Kemendagri dilakukan untuk menjamin iklim investasi tetap kondusif sekaligus memperhatikan tuntutan kesejahteraan pekerja.

Dengan memastikan proses penetapan tepat waktu, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum bagi pengusaha maupun pekerja sebelum memasuki tahun anggaran baru. Pendekatan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dan hak pekerja, mengurangi risiko konflik, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Selain itu, kepastian dalam penetapan upah minimum diharapkan mendorong perencanaan anggaran perusahaan yang lebih efektif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh provinsi.

Luangkan waktu anda membaca informasi dan berita yang menarik dan hanya ada di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari BeritaSatu.com
  2. Gambar Kedua dari Suarana
Exit mobile version