Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
SEMBILAN NEWS akan membahas lengkap mengenai dakwaan KPK, jadwal sidang, dan tanggapan dari pihak Hasto.
Dari Tersangka Hingga Tahanan Politik di Sidang Perdana
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Sidang ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena sosok Hasto yang merupakan tokoh sentral dalam partai besar, tetapi juga karena implikasi politik dari kasus ini.
Rangkaian Perintah yang Menjerat Hasto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hasto telah melakukan serangkaian tindakan yang secara sengaja menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Salah satu poin utama dalam dakwaan adalah perintah Hasto kepada Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Hasto menginstruksikan Harun untuk menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh petugas KPK. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. KPK menilai bahwa tindakan-tindakan ini secara langsung menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Baca Juga:
Pembacaan Dakwaan dan Eksepsi yang Tertunda
Sidang perdana Hasto dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK. Dalam sidang tersebut, jaksa memaparkan secara rinci peran Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum Hasto.
Awalnya, tim penasihat hukum Hasto meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi, namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim. Hakim menilai bahwa waktu 7 hari sudah cukup bagi tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi yang komprehensif.
Kriminalisasi Hukum dan Keyakinan Akan Keadilan
Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya adalah “tahanan politik”. Ia meyakini bahwa kasus yang menjeratnya merupakan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hasto juga menyinggung adanya manipulasi dalam dakwaan tersebut, dengan 20 keterangan yang sengaja berbeda antara dakwaan dan keterangan saksi. Meskipun demikian, Hasto mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik dan percaya bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya supremasi hukum dan keadilan untuk membangun negara yang berlandaskan hukum.
Kontroversi dan Implikasi Politik
Sidang perdana Hasto Kristiyanto tidak hanya menjadi ajang pembuktian hukum, tetapi juga sarat dengan kontroversi dan implikasi politik. Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2024 telah memicu berbagai spekulasi dan tudingan politisasi hukum.
Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini merupakan upaya untuk melemahkan PDIP sebagai satu-satunya kekuatan politik di DPR yang berada di luar koalisi pemerintah. Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik manapun.
Sidang ini akan menjadi ujian bagi independensi KPK dan integritas sistem peradilan di Indonesia. Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.