Sahrin Hamid, mantan juru bicara Anies Baswedan saat Pilpres 2024, resmi mundur dari jabatan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Keputusan ini menyusul pengangkatannya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031. Langkah ini menandai babak baru karier politiknya, sekaligus menunjukkan kepatuhan hukum dan integritas moral. Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Jubir Anies Mundur dari Jakpro, Kini Jadi Ketum Partai
Sahrin Hamid, yang dikenal sebagai juru bicara Anies Baswedan pada Pilpres 2024, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Surat pengunduran diri diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (21/1).
Keputusan mundur ini bertepatan dengan pengangkatan Sahrin sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar pada 18 Januari 2026. Langkah ini menandai babak baru karier politiknya di level nasional.
Sahrin menegaskan, pengunduran diri ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan menunjukkan integritas dalam menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya. Baik sebagai pejabat BUMD maupun sebagai pemimpin partai politik.
Mandat Baru di Partai Gerakan Rakyat
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kamis (22/1), Sahrin menjelaskan bahwa Rakernas I Partai Gerakan Rakyat menetapkannya sebagai Ketua Umum untuk periode 2026–2031. Ia juga menerima mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah.
“Pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, dalam Rapat Kerja Nasional I Gerakan Rakyat. Kami ditetapkan sebagai Ketua Umum dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di seluruh tingkatan,” ujar Sahrin.
Mandat ini menuntut fokus penuh, sehingga Sahrin menyatakan kesiapan untuk meninggalkan jabatan komisaris dan menekankan bahwa langkah ini diambil demi efektivitas kepemimpinan dan penguatan struktur partai di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Usai Dilantik, Bambang Soesatyo Singgung Masalah Korupsi di DPR
Hukum Dijaga, Moral Dipertahankan
Sahrin menegaskan bahwa pengunduran diri ini juga untuk mematuhi peraturan yang berlaku bagi pejabat BUMD. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Pejabat komisaris BUMD tidak diperbolehkan berasal dari pengurus partai politik.
“Persyaratan untuk menjabat komisaris tidak boleh berasal dari partai politik,” jelas Sahrin. Ia menambahkan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, ia harus segera fokus pada penyusunan kepengurusan partai, sehingga langkah mundur ini menjadi suatu keharusan.
Lebih jauh, pengunduran diri ini juga mencerminkan komitmen Sahrin terhadap nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat. Khususnya integritas moral, kejujuran, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta konsistensi antara nilai dan tindakan.
Ucapan Terima Kasih dan Harapan ke Depan
Sahrin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo sejak Agustus 2025. Ia menegaskan telah menjalankan amanah tersebut dengan kinerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi komisaris.
“Dengan penuh rasa hormat, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo sejak Agustus 2025. Saya menjalankan amanat ini dengan kinerja yang maksimal,” kata Sahrin.
Ke depan, Sahrin berkomitmen memimpin Partai Gerakan Rakyat dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Memastikan nilai-nilai partai diterapkan secara konsisten, dan membangun struktur kepengurusan yang kuat di seluruh tingkatan demi masa depan politik yang lebih solid.
Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari pahami.id
