Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Juru Parkir Liar Marak di Monas, Satpol PP Sebut Lahan Parkir Tak Memadai

Juru Parkir Liar Marak di Monas, Satpol PP Sebut Lahan Parkir Tak Memadai

Posted on April 6, 2025 by Deo

Juru parkir (jukir) liar marak di kawasan Monumen Nasional (Monas) disebabkan oleh kurangnya lahan parkir yang memadai.

Juru

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa permasalahan ini muncul karena Monas tidak memiliki lahan parkir yang cukup untuk menampung tingginya antusiasme masyarakat yang berkunjung. Akibatnya, banyak pengunjung terpaksa memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga memicu munculnya jukir liar. SEMBILAN NEWS akan membahas lebih dalam lagi mengenai juru parkir liar yang marak di Monas.

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Kurangnya Lahan Parkir Memicu Munculnya Jukir Liar
  • Tindakan Satpol PP dalam Menangani Jukir Liar
  • Imbauan kepada Masyarakat dan Penertiban
  • Upaya Penertiban dan Penyelidikan Lebih Lanjut
  • Kasus Penganiayaan oleh Jukir Liar

Kurangnya Lahan Parkir Memicu Munculnya Jukir Liar

Menurut Satriadi, tingginya minat masyarakat untuk mengunjungi Monas menyebabkan kebutuhan akan lahan parkir meningkat. Namun, karena fasilitas pendukung yang minim, banyak pengunjung yang terpaksa parkir di tempat yang tidak seharusnya, sehingga memunculkan jukir liar.

Kapolsek Metro Gambir Komisaris Polisi Mugia Yarry Junanda menambahkan bahwa ada oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk membuka lahan parkir liar di sekitar Monas. Meskipun petugas регулярно melakukan penertiban, para jukir liar ini seringkali mencuri kesempatan untuk kembali beroperasi.

Tindakan Satpol PP dalam Menangani Jukir Liar

Satpol PP telah mengerahkan sekitar 300 personel untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Pusat, termasuk kawasan Monas dan Tanah Abang. Petugas tidak hanya berjaga, tetapi juga bertugas mencegah praktik pungutan liar oleh oknum jukir.

Satriadi menegaskan bahwa Satpol PP akan menindak tegas jika menemukan pelanggaran seperti pungutan liar dari jukir. Selama masa libur Lebaran 2025, Satpol PP telah mengamankan tujuh jukir liar dari kawasan Jakarta Pusat. Selain itu, personel Satpol PP juga diperintahkan untuk membantu mengatasi arus kendaraan bersama polisi lalu lintas di kawasan Monas.

Baca Juga: Tegasnya Surya Paloh: Kantor NasDem Bali yang Hampir Jadi Kedai Kopi

Imbauan kepada Masyarakat dan Penertiban

Imbauan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk parkir di kantong parkir yang telah disediakan di sekitar Monas. Beberapa lokasi kantong parkir yang tersedia antara lain IRTI Monas dan Stasiun Gambir.

Dinas Perhubungan juga melakukan penertiban dengan mengempesi ban kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan sekitar Monas selama libur Lebaran. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan.

Upaya Penertiban dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rutin menggelar patroli setiap malam untuk menertibkan parkir liar di Monas. Namun, masalah parkir liar ini terus muncul kembali. Kapolsek Metro Gambir menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab selalu adanya parkir liar di Monas. Fokus utama saat ini adalah menindak perbuatan pidana yang dilakukan oleh jukir liar, seperti kasus penganiayaan terhadap petugas Dinas Perhubungan.

Kasus Penganiayaan oleh Jukir Liar

Sebagai contoh kasus, seorang petugas Dinas Perhubungan bernama Fachri Junianto menjadi korban penganiayaan oleh jukir liar bernama Radev Candeli. Pelaku melukai korban dengan menggunakan pedang katana di pintu Silang Monas Timur Laut. Radev marah karena petugas Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap parkir liar yang dikelolanya. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Metro Gambir.

Polisi belum memastikan motif pelaku, namun pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol dan positif menggunakan sabu. Akibat perbuatannya, Radev menjadi tersangka dan dijerat Pasal 354 subsidier 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita terbaru hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari porosjakarta.com

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terupdate

  • Kongres PDIP Bakal Digelar Tahun 2025? Simak Penjelasan Olly Dondokambey
  • Presiden Macron Dijamu Sari Apel, Bukan Alkohol di Istana Negara
  • Kebijakan Baru Kemnaker: Penampilan Tak Lagi Jadi Syarat di Lowongan Kerja
  • Muhammadiyah Ungkap 2 Syarat Jika RI Buka Hubungan Dengan Israel
  • PPP Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Soal Kemerdekaan Palestina
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version