Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.
Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan pejabat hukum yang seharusnya menjaga integritas serta menegakkan aturan. Penetapan tersangka menandai langkah penyelidikan resmi yang dilakukan KPK, berdasarkan dugaan adanya pemerasan terhadap pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Status tersangka ini memiliki implikasi serius bagi pejabat yang bersangkutan, baik dari sisi hukum maupun reputasi profesional. Masyarakat menaruh perhatian tinggi pada proses hukum yang berlangsung, mengingat kasus ini menjadi simbol pengawasan terhadap aparat penegak hukum sendiri.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di SEMBILAN NEWS.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari laporan pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta rekaman komunikasi yang relevan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menilai ada cukup indikasi untuk menetapkan Kajari HSU sebagai tersangka.
Kasus ini menyoroti isu penting mengenai integritas aparat hukum. Dugaan pemerasan oleh pejabat tinggi di institusi penegak hukum menimbulkan kekhawatiran publik terkait praktik penyalahgunaan wewenang.
Kronologi kejadian yang terus diselidiki diharapkan memberikan kejelasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Dugaan Pemerasan yang Menjerat Albertinus
Kasus yang melibatkan eks Kajari HSU ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Dalam konstruksi perkara yang dirilis oleh penyidik KPK, Albertinus disebut menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak dengan pola transaksi yang diduga terkait pemerasan.
Uang tersebut ditransfer melalui berbagai jalur yang kemudian diperiksa oleh tim penyidik. Dugaan pemerasan ini juga melibatkan ancaman proses hukum bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan.
Selain Albertinus, beberapa pejabat internal Kejari HSU juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama. Status ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan tunggal, tetapi melibatkan sejumlah aktor yang memiliki peran berbeda dalam proses dugaan pemerasan ini.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dalam proses penyidikan awal. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius karena melibatkan aparatur penegak hukum sendiri sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga: DPR Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi, Netizen Heboh
Upaya Kajari HSU Mengajukan Praperadilan
Setelah penetapan sebagai tersangka, Kajari HSU mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke pengadilan.
Praperadilan menjadi mekanisme hukum yang dimanfaatkan untuk mempertanyakan sahnya penetapan tersangka atau proses penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.
Permohonan ini diajukan sebagai upaya mempertahankan hak hukum sekaligus memperoleh kejelasan terkait prosedur yang dijalankan oleh KPK.
Praperadilan memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari HSU melalui kuasa hukumnya menilai terdapat potensi pelanggaran prosedural yang perlu diklarifikasi sebelum kasus masuk ke tahap persidangan formal.
Penanganan Kasus oleh KPK
Penetapan Albertinus sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya KPK dalam pemberantasan korupsi termasuk kasus yang melibatkan pejabat publik atau aparatur.
Komisi ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, serta penyitaan bukti setelah adanya indikasi kuat terjadi tindak pidana. Penanganan perkara di Kejari HSU ini menunjukkan fokus KPK pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Setelah operasi tangkap tangan pada Desember 2025, proses hukum terhadap pihak terlibat telah berlanjut. Beberapa tersangka lainnya telah ditahan atau menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan status tersangka.
Proses penyidikan masih berlangsung bersama tahap praperadilan yang diajukan oleh Albertinus untuk menguji dasar hukum beberapa tindakan penyidik sejak awal.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari mediaindonesia.com
