Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks rektor Universitas Bina Darma Palembang kini dilimpahkan ke pihak berwenang lain.
Setelah berkas berjalan ‘estafet’ akhirnya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 38 Miliar. Menjerat mantan Rektor Universitas Bina Darma dan rekannya Mantan Direktur Keuangan, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (22/12/2025). Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini hanya ada di SEMBILAN NEWS
DAFTAR ISI
Kasus Dugaan TPPU Eks Rektor UBD Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Sunda Ariana, dan mantan Direktur Keuangan, Yetty Karatu. Kini resmi dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
“Kasus dugaan TPPU ini sebelumnya ditangani Ditipideksus Mabes Polri. Terkait penggelapan oleh Pengurus Yayasan Linda Unsriana dan Fery Corly, dengan beberapa pihak masih ditangguhkan.
Langkah pelimpahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang sudah menjadi sorotan publik. Dengan fokus pada penelusuran aliran dana yang diduga dicuci dari hasil penggelapan tersebut.
Kasus Suheriatmono Resmi Masuk Tahap I di Kejati Sumsel
Penasihat hukum Suheriatmono, pelapor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M. Novel Suwa SH MM MSi, membenarkan bahwa berkas perkara kliennya telah resmi dilimpahkan ke tahap I Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Menurut Novel, Mabes Polri mengonfirmasi berkas kasus telah dilimpahkan ke Kejati Sumsel pada Senin pekan lalu. Menandai masuknya tahap pertama penanganan setelah sebelumnya ditangani Ditipideksus.
Tahap I ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, di mana berkas perkara diperiksa dan disiapkan untuk kemungkinan penuntutan lebih lanjut. Kejaksaan juga akan menilai bukti dan dokumen terkait dugaan TPPU yang melibatkan mantan Rektor UBD Palembang dan beberapa pihak lainnya. Termasuk pengurus Yayasan yang diduga terkait penggelapan.
Baca Juga: Rapimnas Golkar, Hasilkan Strategi Koalisi Permanen Demi Stabilitas Politik
Penasihat Hukum Terlapor Minta Gelar Perkara Khusus
Penasihat hukum terlapor, Reinhard Watimena, membenarkan pernyataan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret kliennya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kapolri dan Wasidik untuk dilakukan gelar perkara khusus.
Pengacara Reinhard menilai kasus ini dipaksakan, sehingga mendorong gelar perkara khusus untuk memastikan pemeriksaan adil, transparan, dan objektif.
Tindakan ini menunjukkan upaya penasihat hukum dalam memastikan hak-hak terlapor terlindungi, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur hukum yang sesuai dalam penanganan dugaan TPPU.
Kajati Sumsel Mengaku Belum Mengetahui Perkara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengaku belum menerima informasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilimpahkan ke Kejati Sumsel.
“Saya tidak terlalu tahu perkara itu, coba langsung ke Kasipenkum atau ke Aspidum Kejati Sumsel,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun kasus sudah memasuki tahap I, informasi mengenai berkas perkara belum sepenuhnya sampai ke Kajati.
Kajati Sumsel menyarankan pertanyaan lebih lanjut ditujukan ke Kasipenkum atau Aspidum, mencerminkan prosedur internal kejaksaan untuk kasus tahap awal.
Luangkan waktu anda membaca informasi dan berita yang menarik dan hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Mattanews.co
- Gambar Kedua dari RMOLSUMSEL.ID
