Site icon SEMBILAN NEWS

Ketua Komisi III DPR Yakin Kapolri Akan Beri Kesempatan Mahasiswi ITB

Ketua Komisi III DPR Yakin Kapolri Akan Beri Kesempatan Mahasiswi ITB

Ketua Komisi III DPR RI menyatakan keyakinannya bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan mengambil sikap bijaksana.

Dengan menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terlibat kasus unggahan meme presiden di media sosial. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas sikap ini dianggap sebagai langkah yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kesempatan bagi mahasiswi untuk melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan hukum yang berlarut-larut.

 

Latar Belakang Kasus Mahasiswi ITB

Kasus penangkapan mahasiswi ITB tersebut bermula dari unggahan sebuah meme yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dalam konteks yang dianggap kontroversial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Meme itu kemudian memicu penyelidikan kepolisian dan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS yang membuat unggahan tersebut. Penahanan ini menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis yang menilai tindakan tersebut terlalu keras dan dapat menghambat ruang ekspresi dan pendidikan.

Sikap Ketua Komisi III DPR RI

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penangguhan penahanan mahasiswi tersebut. Ia yakin Kapolri merupakan sosok yang sangat bijak dan akan mempertimbangkan segala aspek dalam mengambil keputusan.

Terutama melihat potensi mahasiswi untuk tidak melarikan diri, merintangi proses hukum, maupun merusak barang bukti. Ia juga mengajukan surat penjaminan resmi berkop DPR RI yang menjamin bahwa mahasiswi SSS tidak akan melakukan hal-hal yang menghambat proses hukum berjalan dengan lancar.

Baca Juga:

Pertimbangan Polri Dalam Tangguhkan Penahanan

Polri telah resmi menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berdasarkan beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah adanya permohonan dari penasihat hukum dan keluarga mahasiswi yang menunjukkan niat baik.

Itikad untuk memohon maaf kepada kedua presiden serta pihak ITB atas kegaduhan yang terjadi. Selain itu, aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini, sehingga mahasiswi diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tanpa hambatan penahanan.

Peran Pembinaan & Dukungan Politik

Selain menangguhkan penahanan, Ketua Komisi III juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pembinaan kepada mahasiswi ITB tersebut. Pendekatan pembinaan ini ditujukan untuk membantu mahasiswi memahami implikasi dari tindakannya dan mengarahkan perbuatannya ke jalur yang lebih konstruktif di masa mendatang.

Dukungan politik dari parlemen ini juga diharapkan bisa menjadi contoh kepedulian yang proporsional antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi, khususnya dalam ranah pendidikan dan ekspresi mahasiswa.

Dampak dan Harapan Bagi Dunia Pendidikan

Penangguhan penahanan mahasiswi ITB ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk institusi pendidikan. Berharap keputusan ini bisa menjadi langkah yang menyeimbangkan antara kebebasan akademik dan norma hukum.

Langkah Kapolri ini dianggap mampu mengubah paradigma penegakan hukum menjadi lebih manusiawi dan memberikan ruang yang lebih luas. Bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang tanpa takut terjerat hukum secara berlebihan.

Kesimpulan

Keputusan Kapolri untuk menangguhkan penahanan mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo-Jokowi. Menunjukkan kebijaksanaan dalam penegakan hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan pendidikan. Dukungan penuh dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui surat penjaminan dan komitmen pembinaan menambah kekuatan langkah tersebut.

Diharapkan keputusan ini menjadi contoh kebijakan yang seimbang, menghormati hak asasi, sekaligus menjalankan fungsi hukum secara adil dan bijaksana. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari news.espos.id
Exit mobile version