Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas RUU Pemilu yang masuk Prolegnas Prioritas 2026, rapat ini melibatkan akademisi dan publik.
Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menekankan pentingnya masukan publik untuk menyusun regulasi yang selaras konstitusi, adil, dan transparan. Pembahasan mencakup ambang batas pencalonan, sistem legislatif, verifikasi partai, Dapil, dan keserentakan pemilu demi implementasi demokrasi Pancasila. Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Komisi II DPR Diskusikan RUU Pemilu, Libatkan Akademisi dan Publik
Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dan menjadi salah satu agenda penting DPR dalam memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia. Tujuannya adalah agar UU Pemilu ke depan tetap selaras dengan konstitusi dan kebutuhan bangsa.
“Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” ujar Aria di kompleks parlemen, Selasa (20/1/2026). Masukan yang komprehensif diharapkan dapat meminimalkan konflik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Poin-Poin Kunci RUU Pemilu Dibahas
Dalam rapat ini, Aria menjelaskan terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan. Salah satunya adalah pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, pembaruan sistem Pemilu Legislatif menjadi isu krusial. Terutama terkait mekanisme pemilu proporsional terbuka seperti diatur dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Masukan publik diharapkan memberikan gambaran konkret mengenai konsekuensi kebijakan dan rumusan norma yang lebih jelas.
Isu lainnya mencakup ambang batas parlemen, yang juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023. Pembahasan ini penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjamin keterwakilan politik yang adil serta meminimalkan konflik di tingkat legislatif.
Baca Juga: Menko Polkam, Keamanan Siber Kunci Kekuatan Dan Ketahanan Negara
Verifikasi Partai dan Penentuan Dapil Jadi Fokus Pembahasan
Pembahasan rapat juga menyoroti verifikasi partai politik peserta pemilu, yang relevan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020. Aria menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses verifikasi agar seluruh peserta pemilu memiliki peluang yang sama dan sistem demokrasi berjalan transparan.
Selain itu, pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukannya menjadi bagian penting dalam rapat. Hal ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2022, yang memberikan pedoman teknis untuk menjaga kesetaraan representasi di parlemen.
Poin penting lain adalah keserentakan pemilu dan kemungkinan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah beserta pelaksananya. Yang sebelumnya menjadi sorotan publik dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024. DPR berupaya memastikan penyelenggaraan Pemilu lebih efisien.
DPR Menanti Masukan Publik Untuk RUU Pemilu
Aria Bima menegaskan, masukan yang disampaikan dalam rapat harus mencakup berbagai pokok masalah. Mulai dari pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, dampak atau ekses, hingga rumusan norma yang jelas. Dengan begitu, RUU Pemilu diharapkan menghasilkan regulasi yang adil, transparan, dan sesuai prinsip demokrasi Pancasila.
DPR juga berharap masukan dari akademisi dan publik dapat membantu mengantisipasi potensi sengketa atau perdebatan di masa depan. Pendekatan ini diharapkan memperkuat legitimasi politik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan pembahasan yang matang, DPR menargetkan RUU Pemilu dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pemilu yang demokratis, modern, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat partisipasi politik masyarakat di Indonesia.
Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari karosatuklik.com
