Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Komisi II vs Baleg DPR: Perebutan Wewenang Dalam Revisi UU Pemilu

Komisi II vs Baleg DPR: Perebutan Wewenang Dalam Revisi UU Pemilu

Posted on April 18, 2025April 18, 2025 by Christoper

Komisi II vs Baleg DPR kontroversi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Komisi II vs Baleg DPR: Perebutan Wewenang Dalam Revisi UU Pemilu

Kedua alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat ini saling berebut kewenangan. Dalam mengatur pembahasan RUU Pemilu, yang berdampak pada pelaksanaan pemilu dan politik di Indonesia. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas persaingan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai peran dan fungsi masing-masing, serta alasan mendasar di balik perebutan tersebut.

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Peran & Fungsi Komisi II DPR Dalam Revisi UU Pemilu
  • Fungsi & Inisiatif Baleg DPR Dalam Legislasi
  • Perebutan Pembahasan Komisi II & Baleg
  • Penegasan Pimpinan DPR Terhadap Pembagian Peran
  • Dampak Perebutan Forum Pembahasan Legislasi
  • Kesimpulan

Peran & Fungsi Komisi II DPR Dalam Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR memiliki tugas khusus mengurusi berbagai urusan yang menyangkut pemerintahan dalam negeri, termasuk urusan pemilu dan administrasi negara. Dalam konteks revisi UU Pemilu, Komisi II berperan sebagai forum utama yang melakukan pembahasan. Konsultasi dengan berbagai stakeholder, dan menyusun rancangan peraturan yang akan mengatur jalannya pemilu di Indonesia.

Komisi ini telah melakukan berbagai lobi kepada pimpinan parlemen untuk segera menggodok revisi UU Pemilu sebagai prioritas utama dalam agenda legislasi. Hal ini menunjukkan kesungguhan Komisi II dalam mempercepat proses revisi demi kesiapan pemilu yang lebih baik.

Fungsi & Inisiatif Baleg DPR Dalam Legislasi

Baleg DPR, atau Badan Legislasi, bertugas menyusun program legislasi nasional dan mengatur prioritas pembahasan RUU di DPR. Dalam hal revisi UU Pemilu, Baleg memegang inisiatif memasukkan RUU Pemilu. Ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 sebagai bagian dari agenda besar legislatif.

Namun, Baleg lebih berfokus pada penentuan prioritas dan pengaturan teknis pembahasan di tingkat lembaga, bukan sebagai pelaksana utama pembahasan substansi RUU. Peran Baleg biasanya muncul ketika ada kebutuhan mendesak untuk revisi sejumlah undang-undang sekaligus dan pengaturan omnibus law.

Baca Juga:

  • Taman Safari Digugat Rp 3,1 Miliar, Mantan Pemain Sirkus OCI Protes!
  • Wamenaker Sidak UD Sentosa: Penahanan Ijazah Karyawan Terungkap

Perebutan Pembahasan Komisi II & Baleg

Ketegangan antara Komisi II vs Baleg DPR muncul karena keduanya bersaing dalam mengambil alih pembahasan revisi UU Pemilu. Baleg melalui inisiatifnya memasukkan RUU Pemilu ke Prolegnas prioritas. Sementara Komisi II secara aktif mendorong agar pembahasan RUU tersebut segera dimulai di komisi mereka.

Komisi II bahkan mengganti prioritas pembahasan internalnya dari RUU Pemilu ke RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) karena adanya tarik ulur ini. Sementara Baleg menegaskan bahwa mereka yang berhak membahas revisi UU Pemilu berdasarkan keputusan program legislasi nasional.

Penegasan Pimpinan DPR Terhadap Pembagian Peran

Penegasan Pimpinan DPR Terhadap Pembagian Peran

Pimpinan DPR telah memberikan klarifikasi mengenai hal ini dengan menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu memang akan dilakukan oleh Komisi II, bukan oleh Baleg. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Baleg bertanggung jawab dalam penyusunan program legislasi, pelaksanaan pembahasan substansi.

Revisi ada di tangan Komisi II yang memiliki spesialisasi dan fungsi terkait urusan pemerintahan dalam negeri. Penegasan pimpinan DPR ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memperjelas pembagian tugas antar alat kelengkapan dewan.

Dampak Perebutan Forum Pembahasan Legislasi

Persaingan ini berdampak pada lambatnya proses pembahasan revisi UU Pemilu yang sangat penting untuk diselesaikan sebelum jadwal pemilu berikutnya. Ketidakjelasan siapa yang berhak membahas membuat proses.

Legislasi menjadi terhambat dan menimbulkan ketidakpastian bagi publik dan para stakeholder pemilu. Hal ini juga menimbulkan ketegangan internal di DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas kinerja legislatif serta merusak citra DPR di mata masyarakat.

Kesimpulan

Agar revisi UU Pemilu dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan demokrasi Indonesia, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara Komisi II dan Baleg DPR. Pembagian tugas yang jelas dan komunikasi yang efektif antara keduanya dapat mempercepat proses legislasi tanpa harus terjadi tarik menarik kewenangan.

Pimpinan DPR dan seluruh anggota diharapkan mengedepankan kepentingan bangsa dan pemilu yang berkualitas, bukan sekedar kepentingan institusional masing-masing. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama & Kedua dari emedia.dpr.go.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terupdate

  • Ini Alasan Jokowi Tidak Hadir Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo
  • PPATK Prediksi Deposit Judol Tahun 2025 Turun Drastis Dibanding 2024
  • Satpam DPP PDIP Ungkap Pernah Dititipi Tas Labtob Oleh Harun Masiku
  • Pramono Anung Bakal Usir ASN yang Nekat Bawa Kendaraan ke Kantor!
  • Megawati Hadiri Pengukuhan DPP Hanura, Bersama Anies dan Ganjar
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version