Site icon SEMBILAN NEWS

Konflik Internal PPP Memanas, Kubu Agus Tolak SK Kepengurusan Mardiono

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 menuai penolakan dari kubu Agus Suparmanto.

 

Kubu Agus menyatakan mereka tidak menerima keputusan tersebut dan berencana mengajukan gugatan hukum. Berikut akan memberikan ulasan lengkap dinamika politik di internal PPP yang penuh kontroversi ini.

 

Penolakan Kubu Agus Suparmanto Terhadap SK Menkumham

Kubu Agus Suparmanto secara resmi menolak SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Penolakan ini muncul karena kubu Agus merasa proses muktamar yang menghasilkan SK tersebut tidak sah dan mengandung berbagai pelanggaran aturan internal partai. Mereka yakin bahwa hasil Muktamar X di Ancol yang menetapkan Mardiono tidak mencerminkan aspirasi seluruh kader.

Agus Suparmanto bersama para pendukungnya berencana mengajukan gugatan hukum sebagai upaya untuk membatalkan SK Menkum. Gugatan ini direncanakan diajukan ke lembaga peradilan tata usaha negara sebagai respons atas apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan dan pelanggaran prosedur dalam pengesahan kepengurusan PPP.

Kubu Agus juga mengklaim bahwa ada kesalahan dan manipulasi dalam proses administrasi kepengurusan yang diajukan kepada Kemenkumham, sehingga SK yang dikeluarkan tidak boleh diterima begitu saja oleh publik dan kader partai PPP yang setia kepada kepengurusan sah.

Respon Mardiono Dan Kemenkumham

Muhammad Mardiono sebagai penerima SK Menkumham tetap optimis dan berkomitmen untuk memperkuat partai ke depan. Ia mengajak semua kader PPP untuk bersatu dan melupakan perpecahan agar partai dapat solid menghadapi Pemilu 2029 mendatang. Mardiono juga memastikan akan segera membentuk struktur kepengurusan lengkap dan melakukan konsolidasi nasional.

Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penetapan SK kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan setelah melalui proses penelitian dan verifikasi dokumen secara ketat. Menurutnya, tidak ada pengaduan resmi dari pihak kubu Agus Suparmanto pada Kemenkumham hingga saat SK tersebut diteken, sehingga pihaknya menerbitkan keputusan berdasarkan data yang ada.

Supratman menyebut proses ini sudah sesuai prosedur hukum dan aturan organisasi partai, termasuk AD/ART PPP hasil Muktamar IX Makassar. Ia berharap agar dualisme kepengurusan dapat segera diakhiri demi kepentingan persatuan PPP dan kestabilan politik nasional.

Baca Juga: Ratusan Polisi Dikerahkan, Rapat Pansus DPRD Pati Dijaga Super Ketat

Dampak Politik Dan Potensi Konflik Internal

Penolakan SK Menkumham oleh kubu Agus Suparmanto menandai belum berakhirnya konflik internal di PPP setelah Muktamar X September lalu. Perseteruan ini berpotensi memperlemah posisi partai dalam menghadapi kontestasi politik mendatang, termasuk Pemilu 2029. Dualisme kepengurusan ini juga menyebabkan kebingungan kader hingga ke level daerah terkait arahan dan loyalitas.

Situasi ini memunculkan risiko fragmentasi suara pemilih dan citra partai yang buruk di mata publik, terutama di kalangan pendukung PPP yang menginginkan partai bersatu. Para pengamat politik menyarankan agar kedua kubu segera melakukan dialog intensif, agar mencari solusi damai tanpa harus melibatkan proses hukum berkepanjangan yang justru merugikan partai.

Kubu Agus Suparmanto juga mendapat dukungan dari beberapa pengurus daerah yang menolak hasil Muktamar X. Dengan demikian, regulasi internal partai dan intervensi pihak luar akan sangat menentukan masa depan PPP dalam beberapa tahun ke depan.

Langkah Selanjutnya Kubu Agus Dan Mardiono

Kubu Agus Suparmanto telah mempersiapkan dokumen gugatan dan berencana mendaftarkan perkara ini ke pengadilan tata usaha negara dalam waktu dekat. Mereka berharap pengadilan dapat membatalkan SK Menkumham atas alasan prosedural dan formalitas yang dianggap bermasalah. Kubu ini juga akan menggalang dukungan kader untuk memperkuat posisi mereka di internal partai.

Di sisi lain, Muhammad Mardiono berfokus pada konsolidasi organisasi dan pembentukan kepengurusan pusat hingga daerah. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengesampingkan perbedaan demi kemajuan PPP dan keberhasilan strategi politik ke depan. Langkah ini diharapkan dapat memperlihatkan kesiapan kubu Mardiono menghadapi dinamika politik nasional.

Pemerintah dan pihak-pihak terkait diharapkan turut mendorong penyelesaian damai sebagai solusi terbaik. Penting menjaga stabilitas politik dan semangat demokrasi dalam tubuh partai agar bisa berkontribusi signifikan dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Konflik internal PPP harus menjadi pembelajaran bagi partai lain dalam mengelola persaingan politik secara sehat dan beradab.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi terupdate lainnya hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.sindonews.com
  2. Gambar Kedua dari jawapos.com
Exit mobile version