Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Hampir Rp 2 Triliun

Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Hampir Rp 2 Triliun

Posted on July 15, 2025 by Edi

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Hampir Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka yang merupakan anak buah eks Menteri Nadiem Makarim. Kasus ini mengungkap kerugian negara hingga hampir Rp 2 triliun akibat penyalahgunaan kewenangan dan pengadaan produk teknologi yang tidak tepat sasaran untuk pendidikan di Indonesia, khususnya daerah terpencil.

Di bawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas secara lengkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
  • Modus Operandi Dalam Pengadaan Chromebook
  • Kerugian Negara dan Dampak Pada Dunia Pendidikan
  • Peran dan Tanggung Jawab Para Tersangka
  • Langkah Penegakan Hukum dan Upaya Perbaikan

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir dan telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim yang diperiksa selama sembilan jam. Dari hasil penyidikan, tercatat total nilai proyek pengadaan laptop ini mencapai sekitar Rp 9,3 triliun, dengan tujuan menyediakan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan digital.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, Kejagung resmi menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Mulatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
  • Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada proyek TIK Kemendikbudristek
  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim

Tiga tersangka sudah ditahan, sedangkan Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditahan. Ibrahim Arief mendapatkan status tahanan kota karena alasan medis, yakni penyakit jantung.

Modus Operandi Dalam Pengadaan Chromebook

Modus dugaan korupsi muncul dari perubahan kajian teknis yang mengarah ke penggunaan sistem operasi Chrome OS secara sepihak.

Kajian awal tim teknis menunjukkan bahwa laptop berbasis Windows lebih efektif untuk kebutuhan pendidikan, namun pada peninjauan ulang di tahun 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan. Perubahan ini diduga dipengaruhi oleh kelompok tertentu termasuk dua staf khusus Mendikbudristek yang memiliki kedekatan dengan produsen Chromebook.

Selain itu, kerugian terjadi karena ketidaksesuaian produk dengan kondisi infrastruktur di Indonesia. Laptop Chromebook membutuhkan koneksi internet yang stabil untuk dapat berfungsi optimal. Namun, jaringan internet di banyak daerah terpencil dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) belum memadai, sehingga program digitalisasi pendidikan ini gagal mencapai targetnya dan laptop tidak dapat digunakan secara maksimal.

Baca Juga: Kasus Korupsi Topan Ginting, berkaitan dengan Bobby Nasution

Kerugian Negara dan Dampak Pada Dunia Pendidikan

Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Hampir Rp 2 Triliun

Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp 1,98 triliun yang bersumber dari APBN. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat materil tetapi juga berdampak pada efektivitas program digitalisasi pendidikan nasional.

Rencana mempercepat transformasi pendidikan lewat laptop berbasis Chromebook menjadi terhambat dan tidak tepat sasaran karena harus menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur ICT yang belum merata di seluruh Indonesia.

Pentingnya pengadaan teknologi yang tepat guna dalam pendidikan kembali menjadi sorotan, khususnya dalam konteks ketimpangan akses teknologi di wilayah pelosok. Kasus ini membuka evaluasi mendalam terhadap tata kelola pengadaan teknologi dan keputusan perangkat yang akan digunakan dalam skala besar di sektor pendidikan.

Peran dan Tanggung Jawab Para Tersangka

Para tersangka diduga mengatur pengadaan laptop dengan kesepakatan jahat dan kolusi. Termasuk mengarahkan pemilihan vendor yang menyediakan produk berbasis Chrome OS. Jurist Tan bahkan membuat grup Whatsapp khusus untuk mengatur strategi pengadaan sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem Makarim menjabat Menteri.

Keempat tersangka melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta aturan keuangan negara. Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan penahanan terhadap tiga tersangka dan pemeriksaan lanjutan kepada pihak terkait agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Langkah Penegakan Hukum dan Upaya Perbaikan

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus ini dengan harapan bisa menjerat pelaku berdasarkan bukti kuat dan menyelamatkan aset negara. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen elektronik masih berjalan intensif.

Pemerintah juga diharapkan memperbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasa agar kasus serupa tidak terulang. Terutama dalam pengadaan teknologi pendidikan yang sangat vital bagi kemajuan bangsa.

Selain itu, agenda perbaikan infrastruktur teknologi informasi di daerah terpencil harus dipercepat agar program digitalisasi pendidikan dapat terselenggara dengan baik dan manfaatnya dirasakan secara merata. Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru mengenai kasus korupsi di Kemendikbudristek serta perkembangan hukum lainnya, kunjungi SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar pertama dari news.detik.com
  2. Gambar kedua dari www.merdeka.com

Berita Terupdate

  • Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Hampir Rp 2 Triliun
  • Narkoba Ancaman Negara? DPR Desak MPR Tetapkan Status Bahaya Laten Nasional
  • Musda Golkar Bali, Sugawa Korry Tak Calonkan Diri Jadi Ketua
  • Kasus Korupsi Topan Ginting, berkaitan dengan Bobby Nasution
  • Analisis Kebijakan Pemerintah Terbaru dan Implikasinya Bagi Rakyat Indonesia
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version