Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, KPK kembali mengingatkan seluruh ASN dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi jelang lebaran yang berhubungan dengan jabatan.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi yang seringkali meningkat menjelang hari-hari besar keagamaan. KPK menegaskan bahwa penerimaan hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Disini SEMBILAN NEWS akan membahas seara lengkap imbauan Kpk tolak gratifikasi jelang lebaran 1446 Hijriah.
Surat Edaran KPK
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini secara jelas melarang ASN dan penyelenggara negara menerima dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi.
KPK menekankan bahwa pemberian THR yang melibatkan masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN dapat menciptakan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berpotensi menjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK juga mengingatkan pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih proaktif.
Hal ini termasuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dan menerbitkan imbauan internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat diharapkan untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir, dan integritas penyelenggara negara dapat terjaga.
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Kembali Panggil Hasto Kristiyanto!
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Dalam situasi di mana ASN atau penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, KPK mewajibkan mereka untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Mekanisme pelaporan telah dipermudah dengan adanya aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui laman resmi KPK di https://gol.kpk.go.id. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.
Dengan adanya kemudahan dalam pelaporan, diharapkan ASN dan penyelenggara negara tidak ragu untuk melaporkan setiap gratifikasi yang diterima. Hal ini akan membantu KPK dalam melakukan analisis dan tindak lanjut terhadap potensi korupsi yang terjadi. Pelaporan gratifikasi bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Analisis Laporan Gratifikasi
Selama dua bulan pertama tahun 2025, KPK telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan mencapai Rp3.176.643.372. Data ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi semakin meningkat. Laporan pada Januari terdiri dari 348 aduan dengan 395 objek gratifikasi, di mana 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 dari pelaporan individu.
Pada Februari, KPK menerima 341 laporan dengan 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu. Total laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah. Objek gratifikasi terdiri dari 254 dalam bentuk uang, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya.
Analisis data ini memberikan gambaran mengenai tren dan bentuk gratifikasi yang paling sering dilaporkan. Uang dan alat tukar lainnya masih menjadi bentuk gratifikasi yang dominan, sehingga perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan yang melibatkan penyelenggara negara.
Dampak Gratifikasi
Praktik gratifikasi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi integritas penyelenggara negara dan pembangunan nasional. Gratifikasi dapat memicu konflik kepentingan, di mana keputusan yang diambil oleh penyelenggara negara tidak lagi berdasarkan kepentingan publik, tetapi berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal ini dapat menyebabkan kebijakan yang tidak efektif, pelayanan publik yang buruk, dan pembangunan yang tidak merata. Selain itu, gratifikasi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara. Masyarakat akan merasa bahwa penyelenggara negara tidak lagi peduli terhadap kepentingan mereka, tetapi hanya berorientasi pada keuntungan pribadi.
Hilangnya kepercayaan masyarakat dapat menghambat partisipasi aktif dalam pembangunan dan menciptakan ketidakstabilan sosial. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan gratifikasi harus terus ditingkatkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan
Imbauan KPK untuk menolak gratifikasi jelang Lebaran adalah langkah penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi. Dengan adanya surat edaran, mekanisme pelaporan yang mudah, dan analisis data yang komprehensif. Diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta penyelenggara negara dalam memberantas gratifikasi semakin meningkat.
Praktik gratifikasi memiliki dampak yang merugikan bagi integritas dan pembangunan. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan harus terus ditingkatkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kemajuan bangsa. Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggal informasi menarik lainnya.